Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Aturan Baru Rokok Belum Diputuskan, Kemenko PMK Pertimbangkan Nasib Petani Tembakau

Pembahasan Batas Nikotin dan Tar DitundaPembahasan Batas Nikotin dan Tar Ditunda
PERAWATAN: Petani tembakau memberi vitamin pada tanaman tembakau agar tidak terserang hama

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan rencana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau belum akan dibahas maupun ditetapkan dalam waktu dekat.

Kepastian tersebut disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) setelah menerima berbagai aspirasi dari petani tembakau di sejumlah daerah, khususnya Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Langkah pemerintah ini menjadi perhatian banyak pihak karena kebijakan mengenai pembatasan kadar nikotin dan tar dinilai dapat memberikan dampak besar terhadap industri hasil tembakau serta kehidupan jutaan masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi masih berada pada tahap awal dan belum memasuki tahap pengambilan keputusan.

Dalam rancangan yang beredar, pemerintah disebut mempertimbangkan pembatasan kadar nikotin di bawah satu persen dan kadar tar di bawah 10 persen pada produk tembakau.

Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari kalangan petani karena dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha pertanian tembakau di berbagai daerah.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Jember, Suwarno, mengatakan bahwa aturan tersebut dikhawatirkan akan mengancam keberadaan komoditas tembakau unggulan nasional, termasuk tembakau Besuki Na-Oogst dan Kasturi yang selama ini menjadi andalan petani di Jawa Timur.

Menurutnya, apabila regulasi tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga seluruh rantai industri tembakau mulai dari pekerja, pelaku usaha, hingga sektor pendukung lainnya.

Suwarno meminta pemerintah agar tidak terburu-buru menetapkan aturan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kemenko PMK, Syarip Hidayat, menegaskan bahwa pembahasan mengenai pembatasan kadar nikotin dan tar masih berada pada tahap koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan proses uji publik dan menghimpun berbagai masukan dari seluruh pihak terkait.

Dengan demikian, regulasi tersebut masih membutuhkan pembahasan yang cukup panjang sebelum dapat diputuskan.

Menurut Syarip, pemerintah berupaya mencari kebijakan yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun keberlangsungan ekonomi sektor tembakau.

Pemerintah menyadari bahwa pengendalian produk tembakau merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.

Namun di sisi lain, jutaan masyarakat Indonesia juga menggantungkan mata pencaharian dari budidaya tembakau, industri pengolahan, hingga distribusi hasil tembakau.

Karena itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Pemerintah menegaskan tidak ingin mengambil keputusan yang justru mematikan sumber penghasilan para petani maupun pelaku usaha di sektor tembakau.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, juga berharap pemerintah tidak tergesa-gesa menetapkan regulasi baru.

Menurutnya, ketidakpastian mengenai kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen tembakau.

Ia menilai pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas agar setiap kebijakan benar-benar mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi petani di lapangan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kemenko PMK bersama perwakilan petani tembakau menandatangani surat kesepakatan.

Kesepakatan itu berisi komitmen pemerintah untuk mengkaji ulang rancangan aturan secara transparan, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan tidak terburu-buru menetapkan kebijakan sebelum seluruh aspek dipertimbangkan secara menyeluruh.

Dengan adanya komitmen tersebut, pemerintah berharap proses penyusunan regulasi dapat menghasilkan solusi yang seimbang atau win-win solution.

Kebijakan yang diambil nantinya diharapkan mampu mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha tembakau maupun kesejahteraan jutaan petani yang bergantung pada komoditas tersebut.

Ke depan, pemerintah memastikan seluruh masukan dari petani, pelaku industri, akademisi, hingga organisasi kesehatan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum aturan mengenai pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau benar-benar diputuskan.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan kebijakan yang lahir mampu memberikan manfaat bagi seluruh pihak secara berimbang. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Momo Comeback Manggung Setelah 10 Tahun Vakum

Comeback Momo Eks Geisha Setelah 10 Tahun Vakum, Bantah Isu Dilarang Suami Bernyanyi

Berita Selanjutnya
Wabup Bentengi Warga dari Pinjol

Cegah Pinjol Ilegal, OJK dan Pemkab Banyumas Edukasi Keuangan Masyarakat Desa