Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Cek Jadwal Lengkap Pencairan THR 2026 untuk ASN, Swasta, dan Ojol

THRTHR
Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan THR 2026 untuk ASN, pensiunan, karyawan swasta, hingga bonus hari raya bagi ojek online. THR ASN mulai cair sejak 26 Februari 2026, sementara swasta wajib membayar paling lambat H-7 Lebaran.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan THR 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, karyawan swasta, hingga pengemudi ojek online. Kebijakan ini disampaikan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, pengumuman pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta bonus hari raya (BHR) untuk ojek online disampaikan pada Selasa, 3 Maret 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Lebaran.

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Untuk THR ASN 2026, pemerintah memastikan bahwa tunjangan diberikan kepada PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pensiunan, serta para penerima pensiun. Total penerima mencapai 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.

Pencairan THR ASN dilakukan secara bertahap mulai minggu pertama Ramadan, tepatnya sejak 26 Februari 2026. Proses penyaluran akan terus berlangsung hingga mendekati Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Pencairan THR
Pemerintah memastikan THR 2026 bagi ASN dan pensiunan cair bertahap sejak awal Ramadan dengan anggaran Rp55 triliun.

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada Juni 2026. Dari sisi anggaran, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini.

Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. THR dibayarkan secara penuh atau 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja.

Sementara itu, untuk THR karyawan swasta, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan hak pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika merujuk pada kalender tahun ini, batas akhir pembayaran jatuh pada 11 Maret 2026.

Perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, dengan besaran THR setara satu bulan upah.

Adapun bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dalam bulan dengan 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.

Sebagai contoh, seorang pekerja di Kota Palembang menerima upah setara UMP sebesar Rp 3.916.635 per bulan. Jika ia baru bekerja selama lima bulan di perusahaan tempatnya bekerja, maka perhitungan THR dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan upah per bulan.

Hasilnya adalah 5/12 dikalikan Rp 3.916.635, sehingga pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar Rp 1.631.931. Skema ini memastikan pekerja tetap memperoleh haknya meskipun belum genap satu tahun bekerja.

Selain ASN dan karyawan swasta, pemerintah juga memastikan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek online atau ojol pada 2026. BHR ojol ini diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan total anggaran sekitar Rp 220 miliar.

Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni paling cepat H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Langkah ini diharapkan membantu para mitra pengemudi mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Kebijakan pencairan THR 2026 untuk ASN, pensiunan, swasta, hingga BHR ojol menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dengan pencairan yang tepat waktu dan pembayaran penuh, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga menjelang momen hari raya.

Bagi masyarakat, memahami jadwal dan ketentuan THR sangat penting agar dapat memastikan hak diterima sesuai aturan. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini di lapangan. (vip)

Berita Sebelumnya
Tukar uang baru

Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di BSI, Simak Prosedur Lengkapnya

Berita Selanjutnya
Pendaftaran STIN

Pendaftaran STIN 2026 Dibuka, Cek Syarat Masuk Sekolah Kedinasan BIN