BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Seorang pria berinisial GF (23), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya kekasihnya sendiri, FP (24), yang merupakan warga Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Kejadian ini dipicu oleh rasa cemburu buta, yang kemudian berujung pada kekerasan fisik dan luka-luka pada korban.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kekerasan ini terjadi setelah GF membaca balasan pesan dari seorang teman laki-laki FP di fitur story WhatsApp milik korban.
Balasan tersebut sempat dihapus, namun pesan lanjutan yang muncul di malam hari dilihat langsung oleh pelaku. Hal ini menimbulkan rasa cemburu yang tidak terkendali hingga berujung pada tindak kekerasan.
“Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal ketika FP membuat story WhatsApp, dan seorang teman laki-lakinya mengomentari unggahan story WhatsApp korban,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).
Kecemburuan tersebut memicu pertengkaran di antara keduanya. Dalam situasi yang semakin memanas, GF langsung melakukan kekerasan fisik terhadap FP. Ia memukul bibir korban dengan tangan kosong, hingga menyebabkan luka sobek yang cukup serius.
Tak sampai di situ, GF kembali melanjutkan aksinya dengan memukul bagian belakang kepala korban sebanyak empat kali.
Pukulan tersebut dilakukan secara beruntun dan disusul dengan tindakan lainnya berupa pemukulan pada punggung dan kepala bagian atas menggunakan ponsel milik pelaku sendiri. Akibat serangkaian kekerasan itu, korban mengalami sejumlah luka lebam dan benjol.
“Pertengkaran pun terjadi. GF disebut langsung memukul bibir korban dengan tangan kosong hingga menyebabkan luka sobek,” jelas Ipda Galih lebih lanjut.
Korban yang merasa terancam dan mengalami luka fisik akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, FP mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama dirinya menjadi korban kekerasan dari GF. Sebelumnya, korban juga pernah mengalami kekerasan serupa yang dilakukan oleh pelaku.
“Korban melaporkan, ini bukan kali pertama dia mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku. Dia berharap pelaku bisa diproses secara hukum,” imbuh Galih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polresta Cilacap segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan GF di kawasan Jalan Bromo, Cilacap. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan kejadian tersebut. Di antaranya adalah satu lembar rekam medis milik korban serta satu unit ponsel milik pelaku yang digunakan dalam aksi pemukulan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, GF ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Bromo, Cilacap,” tambah Galih.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, motif utama dari tindakan kekerasan ini adalah rasa cemburu yang berlebihan dan tidak terkendali. Hal tersebut memicu emosi pelaku yang kemudian melampiaskan kemarahannya secara fisik kepada korban.
Atas perbuatannya, GF kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Proses hukum masih terus berlanjut. Penyidik dari Satreskrim Polresta Cilacap sedang melengkapi berkas perkara dan menjalin koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses pelimpahan kasus ke tahap selanjutnya.
“Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi dan penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum lebih lanjut,” tutup Galih. (jul/stch)
















