BANYUMASEKSPRES.ID, Masalah Coretax error Lampiran 2A atau notifikasi kesalahan lain dalam sistem perpajakan sering membuat wajib pajak kebingungan ketika melakukan pelaporan atau pengisian dokumen pajak secara online melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak.
Gangguan tersebut biasanya muncul dalam bentuk pop-up message atau notifikasi error yang menandakan adanya kendala pada proses tertentu, mulai dari registrasi akun, pembuatan faktur, pengisian SPT, hingga pengajuan layanan perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak kemudian merilis panduan khusus untuk membantu wajib pajak memahami arti dari berbagai notifikasi kesalahan dalam sistem tersebut sekaligus memberikan solusi teknis yang bisa dicoba ketika masalah muncul saat menggunakan platform Coretax.
“Tips & Trick Pop Up Message Coretax Vol. 1_19022025. Akan diperbarui sesuai perkembangan. File terbaru dapat diunduh melalui https://portaldjp/ dan https://bit.ly/PopUpMessageCoretax.”
Melalui panduan tersebut, DJP menjelaskan berbagai jenis error yang muncul dalam sistem Coretax sekaligus langkah perbaikan yang dapat dilakukan oleh pengguna agar proses administrasi perpajakan tetap berjalan tanpa hambatan.
Panduan tersebut memuat berbagai kategori atau klaster error yang mungkin muncul pada sistem, termasuk pada proses registrasi, pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT, pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, hingga permohonan layanan perpajakan lainnya.
Dengan memahami penyebab error pada sistem Coretax, wajib pajak dapat melakukan langkah penanganan awal sebelum menghubungi petugas pajak sehingga proses pelaporan tidak terhambat oleh kesalahan teknis yang sebenarnya bisa diperbaiki secara mandiri.
Solusi Error Coretax pada Proses Registrasi
Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa pada klaster registrasi terdapat setidaknya 14 jenis pop-up message yang bisa muncul saat wajib pajak mencoba mengakses atau melakukan pendaftaran pada sistem Coretax.
Misalnya, ketika muncul notifikasi error ‘REG-KODJP-00003:Sertifikat elektronik tidak ditemukan’, terdapat dua solusi yang bisa dicoba oleh wajib pajak agar proses registrasi kembali berjalan normal.
Pertama, wajib pajak perlu memastikan bahwa pengisian NPWP dan sandi pada halaman login sudah sesuai dengan data yang benar sehingga sistem dapat mengenali identitas pengguna.
Kedua, apabila data NPWP dan sandi sudah benar tetapi error masih muncul, wajib pajak disarankan mencoba login secara berkala karena kemungkinan terjadi gangguan komunikasi antara sistem dengan layanan penandatanganan digital.
Langkah sederhana tersebut sering menjadi solusi awal ketika terjadi masalah teknis yang berkaitan dengan autentikasi akun atau validasi identitas pengguna dalam sistem perpajakan digital.
Error Coretax pada PPN dan Pelaporan SPT
Selain registrasi, error juga dapat muncul pada proses pelaporan pajak pertambahan nilai atau PPN ketika wajib pajak membuat faktur atau mengisi laporan SPT melalui sistem Coretax.
Sebagai contoh, pengguna dapat mendapati pop-up message ‘https://coretaxdjp.pajak.go.id/reutrnsheetportal/api/ createreturnsheet object reference not set to an instance of an object’ saat mencoba memproses dokumen pelaporan pajak.
Jika notifikasi tersebut muncul, terdapat tiga langkah yang bisa dicoba untuk memperbaiki masalah sehingga proses pelaporan dapat dilanjutkan tanpa harus mengulang seluruh data dari awal.
Pertama, wajib pajak harus memastikan semua kolom atau field dalam permintaan data telah terisi dengan format yang benar sesuai dengan ketentuan sistem.
Kedua, pengguna juga perlu memeriksa apakah terdapat parameter wajib yang kosong atau bernilai null karena kondisi tersebut dapat menyebabkan sistem tidak dapat memproses permintaan data.
Ketiga, apabila kedua langkah tersebut sudah dilakukan tetapi error masih muncul, pengguna dapat mencoba keluar dari sistem, membersihkan cache browser, lalu login kembali sebelum mengulangi proses pelaporan.
Error Coretax pada Layanan Perpajakan dan OSS
Pada klaster layanan perpajakan, terdapat pula beberapa notifikasi kesalahan yang berkaitan dengan sinkronisasi data antara sistem perpajakan dengan layanan lain seperti portal OSS.
Salah satu contoh notifikasi yang bisa muncul adalah ‘Notifikasi error OSS: Status KSWP Tidak Valid. Wajib Pajak tidak ditemukan dengan NIK/NPWP ini’.
Jika pesan tersebut muncul, ada dua langkah yang dapat dicoba untuk memperbaiki masalah sehingga data perpajakan dapat diproses kembali oleh sistem.
Pertama, pengguna perlu memastikan bahwa NIK yang digunakan pada sistem OSS sudah terdiri dari 16 digit dan sesuai dengan data kependudukan yang terdaftar.
Kedua, apabila data sudah benar tetapi error masih muncul, kemungkinan terjadi keterlambatan sinkronisasi data antara sistem OSS dengan basis data DJP sehingga wajib pajak perlu menunggu beberapa saat sebelum mencoba kembali.
Error Coretax Saat Pembayaran dan Pengelolaan SPT
Pada klaster pembayaran pajak, panduan DJP juga menyebutkan kemungkinan munculnya notifikasi ‘400 bad request’ yang biasanya berkaitan dengan gangguan pada server atau sistem API yang digunakan oleh layanan Coretax.
Jika error tersebut muncul saat proses pembayaran pajak berlangsung, wajib pajak disarankan memberikan keterangan lebih lengkap mengenai pesan error tersebut agar dapat dianalisis lebih lanjut oleh pihak pengelola sistem.
Selain itu, pada klaster pengelolaan SPT juga terdapat notifikasi seperti Http failure during parsing for ‘https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentman agementportal/api/DocumentOutbond/generatieDocumentSide’ yang menunjukkan adanya masalah pada server atau endpoint API.
Ketika notifikasi tersebut muncul, wajib pajak biasanya diminta untuk mencoba kembali secara berkala karena gangguan tersebut berkaitan dengan kondisi server yang sedang mengalami kendala teknis sementara.
Error Coretax pada Bukti Potong dan PPh Unifikasi
Pada klaster PPh Pasal 21 yang berkaitan dengan pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT, terdapat notifikasi seperti ‘Status Validating Data’ yang dapat muncul ketika pengguna mengunggah dokumen perpajakan.
Jika kondisi tersebut terjadi, wajib pajak dapat mencoba mengunggah ulang dokumen bukti potong agar sistem memproses kembali data yang sebelumnya tidak berhasil divalidasi.
Sementara itu, pada klaster PPh Unifikasi terdapat notifikasi error seperti https://coretaxdjp.pajak.go.id/witholdingslip sportal/api/createebupotmpconnection request timed out yang menunjukkan adanya masalah pada koneksi atau proses pengiriman data.
Untuk mengatasi masalah tersebut, wajib pajak dapat memastikan tidak ada informasi maintenance dari DJP, memeriksa kestabilan koneksi internet, atau membagi pengiriman data dalam beberapa permintaan yang lebih kecil.
Tipsnya Mengatasi Error Coretax dan Gangguan Sistem
Selain error yang telah dijelaskan sebelumnya, panduan DJP juga menyebutkan kemungkinan munculnya layar putih kosong ketika wajib pajak mencoba mengakses sistem Coretax melalui browser.
Jika kondisi tersebut terjadi, terdapat beberapa langkah yang bisa dicoba seperti memastikan jaringan internet terhubung dengan baik, membersihkan cache browser, melakukan refresh halaman, serta login ulang ke dalam sistem.
Pengguna juga dapat mencoba membuka sistem menggunakan mode incognito pada browser atau memeriksa koneksi jaringan melalui ping dan traceroute pada command prompt untuk memastikan tidak ada gangguan pada koneksi internet.
Apabila website tidak memberikan respons sama sekali, wajib pajak disarankan memastikan apakah sedang terjadi maintenance server yang menyebabkan layanan Coretax tidak dapat diakses sementara waktu.
Dengan memahami berbagai solusi tersebut, masalah Coretax error Lampiran 2A maupun notifikasi kesalahan lain dalam sistem perpajakan digital dapat ditangani lebih cepat sehingga proses pelaporan pajak tetap berjalan lancar sesuai jadwal yang ditentukan. (amp)
















