Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Daftar Lengkap Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Rinciannya

Pppk paruh waktu kini bisa mendapatkan thr hingga perlindungan sosialPppk paruh waktu kini bisa mendapatkan thr hingga perlindungan sosial
PPPK Paruh Waktu kini bisa mendapatkan THR hingga perlindungan sosial.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Indonesia resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebuah langkah untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang belum berhasil menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.

Kebijakan ini juga dirancang untuk memastikan hak-hak dasar PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi secara proporsional.

Skema baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa meskipun bekerja dengan waktu terbatas, PPPK paruh waktu tetap berhak atas penghasilan dan tunjangan sesuai proporsi jam kerja.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat, PPPK paruh waktu kini memiliki jaminan yang lebih jelas dalam menerima gaji, tunjangan, serta perlindungan sosial.

Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan di lingkungan kerja pemerintahan, terutama bagi tenaga honorer yang selama ini belum berstatus ASN penuh.

Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Meski berstatus paruh waktu, PPPK dalam skema baru ini tetap berhak atas sejumlah tunjangan penting. Besaran dan jenisnya ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing instansi serta jam kerja yang dijalani oleh pegawai bersangkutan.

Salah satu komponen utama adalah Gaji Pokok, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Nilai gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah kerja mereka.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 turut menetapkan kisaran gaji pokok untuk PPPK.

Misalnya, bagi Golongan I di tahun 2025, gaji pokok berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.

Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan jabatan, lokasi, dan kebijakan instansi masing-masing.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh Tunjangan Pekerjaan yang diberikan sesuai dengan tanggung jawab dan jenis tugas yang diemban.

Pegawai juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang hari raya keagamaan, dengan besaran disesuaikan dengan proporsi jam kerja.

Sebagai tambahan penghasilan tahunan, Gaji ke-13 tetap diberikan kepada PPPK paruh waktu, sebagaimana halnya pegawai ASN lainnya.

Dalam kondisi tertentu, mereka juga bisa menerima Tunjangan Transportasi serta Fasilitas Kerja, terutama jika pekerjaannya memerlukan mobilitas tinggi atau perjalanan dinas.

Fasilitas lain yang turut disediakan mencakup seragam kerja dan perlengkapan penunjang operasional.

Sementara itu, Tunjangan Perlindungan Sosial menjadi aspek penting yang meliputi kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, serta bantuan hukum jika diperlukan.

Dari sisi kepegawaian, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak-hak fundamental sebagai bagian dari ASN.

Walaupun ada perbedaan dengan PPPK penuh waktu dalam hal fasilitas dan besaran tunjangan, status mereka tetap diakui setara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa berlaku tertentu, mulai dari satu hingga lima tahun.

Pasal 22 revisi UU ASN 2023 juga menegaskan bahwa PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan yang wajib dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak cuti pun menjadi bagian penting dari perlindungan kerja bagi PPPK paruh waktu. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.

Berikut beberapa jenis cuti yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu.

  • Cuti Tahunan, diberikan setelah satu tahun bekerja terus-menerus, umumnya selama 12 hari kerja per tahun dengan besaran proporsional.
  • Cuti Sakit, berlaku jika pegawai tidak dapat bekerja karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat dokter.
  • Cuti Melahirkan, untuk PPPK perempuan, diberikan hingga tiga bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga, dengan hak penghasilan tetap diterima.
  • Cuti Penting atau Mendesak, dapat diberikan atas pertimbangan langsung dari atasan apabila terdapat kondisi darurat.

Selain hak cuti, pemerintah juga wajib menjamin perlindungan bagi PPPK paruh waktu melalui berbagai skema jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Pasca revisi UU ASN 2023, jaminan hari tua juga menjadi hak baru bagi PPPK Paruh Waktu.

Tidak hanya itu, mereka berhak mengikuti pengembangan kompetensi yang dialokasikan hingga 24 jam pelajaran setiap tahun selama masa perjanjian kerja berlangsung. (fam)

Berita Sebelumnya
Gaji pensiunan pns 2025

Rapel Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair November, Simak Cara Cek dan Rinciannya

Berita Selanjutnya
Jalan pbg

Purbalingga Kekurangan Dana Rp 178 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak