BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi III DPR menepis tudingan yang menyebut DPR lambat merespons usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, proses pembahasan sebuah rancangan undang-undang tidak otomatis dimulai sejak pertama kali usulan tersebut disampaikan.
Habiburokhman mengakui RUU Perampasan Aset telah diusulkan sejak 2008.
Namun, menurut dia, pembahasan secara resmi baru dapat dilakukan setelah rancangan aturan tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ia menyebut RUU Perampasan Aset baru masuk Prolegnas 2025 dan pembahasannya kemudian mulai dilakukan pada September tahun lalu.
“Padahal kan memang baru masuk prolegnas dan dibahas itu pada September tahun lalu,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Habiburokhman menjelaskan, adanya usulan RUU Perampasan Aset sejak 2008 tidak berarti pembahasan rancangan tersebut otomatis dilakukan pada tahun yang sama.
Menurut dia, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum sebuah rancangan undang-undang masuk ke dalam agenda pembahasan resmi DPR.
Karena itu, rentang waktu antara tahun pengusulan dan tahun pembahasan tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai apakah DPR lambat merespons sebuah rancangan aturan.
Masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan dilakukan.
Setelah masuk agenda legislasi nasional, DPR kemudian dapat menjalankan proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan Habiburokhman untuk menjawab kritik mengenai lamanya waktu antara pengusulan RUU Perampasan Aset dan pembahasan oleh DPR.
Untuk menjelaskan perbedaan antara tahun pengusulan dan waktu pembahasan, Habiburokhman menyinggung perjalanan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menilai RUU Perampasan Aset tidak bisa begitu saja dibandingkan dengan KUHAP hanya berdasarkan kapan rancangan tersebut pertama kali diusulkan.
Menurut Habiburokhman, KUHAP telah menjadi kebutuhan legislasi sejak awal era reformasi.
Namun, pembahasannya juga membutuhkan waktu panjang hingga akhirnya dilakukan.
“KUHAP itu sejak awal reformasi. Jadi enggak bisa dibandingkan. Oh 2008 ini (RUU Perampasan Aset) usulkan oleh PPATK kok baru dibahas sekarang. Karena dua undang-undang yang utama saja yang harusnya kita garap sejak awal reformasi KUHP dan KUHAP itu baru dua tahun yang lalu kita bahas,” lanjutnya.
Dengan perbandingan tersebut, Habiburokhman ingin menunjukkan bahwa perjalanan setiap rancangan undang-undang memiliki konteks dan tahapan yang berbeda.
Sebuah RUU yang telah lama diusulkan belum tentu langsung menjadi agenda pembahasan DPR.
Ada proses penentuan prioritas legislasi hingga akhirnya rancangan tersebut masuk dalam Prolegnas.
Komisi III DPR menilai proses legislasi perlu dilihat berdasarkan tahapan yang telah dilalui, bukan semata-mata dari tahun ketika sebuah RUU pertama kali diusulkan.
Prolegnas menjadi instrumen penting untuk menentukan rancangan undang-undang yang akan menjadi agenda legislasi nasional.
Karena itu, menurut penjelasan Habiburokhman, RUU Perampasan Aset baru dapat dibahas secara resmi setelah masuk ke dalam agenda tersebut.
Argumentasi itu sekaligus menjadi respons terhadap tudingan bahwa DPR tidak segera menindaklanjuti usulan yang telah disampaikan sejak 2008.
Habiburokhman menekankan bahwa tahun pengusulan tidak secara otomatis menentukan kapan pembahasan harus dimulai.
Proses tersebut bergantung pada tahapan legislasi dan agenda yang telah ditetapkan.
Perjalanan RUU Perampasan Aset dan KUHAP, menurut Habiburokhman, memiliki latar belakang yang berbeda.
KUHAP telah menjadi bagian penting dari kebutuhan pembaruan hukum pidana sejak era reformasi.
Sementara RUU Perampasan Aset memiliki perjalanan legislasi tersendiri hingga akhirnya masuk Prolegnas.
Karena itu, membandingkan keduanya hanya berdasarkan lamanya waktu sejak pertama kali diusulkan dinilai kurang tepat.
Habiburokhman juga menekankan bahwa proses legislasi membutuhkan tahapan sebelum sebuah rancangan aturan dapat dibahas secara resmi.
Masuknya RUU ke dalam Prolegnas menjadi salah satu indikator bahwa rancangan tersebut telah masuk agenda legislasi yang akan dibahas.
Polemik mengenai RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan substansi rancangan aturan, tetapi juga dengan perjalanan pembahasannya di DPR.
Keterangan Habiburokhman menunjukkan bahwa Komisi III ingin menempatkan pembahasan tersebut dalam konteks proses legislasi yang berlaku.
Menurutnya, tidak tepat jika lamanya waktu sejak usulan pertama disampaikan langsung diartikan sebagai keterlambatan pembahasan. Setiap RUU memiliki proses dan prioritas legislasi yang berbeda.
RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Prolegnas 2025 dan pembahasannya mulai dilakukan pada September tahun tersebut.
Dengan demikian, Komisi III DPR menilai perjalanan RUU tersebut perlu dilihat berdasarkan tahapan resmi yang telah dilalui.
Penjelasan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap tudingan bahwa DPR sama sekali tidak merespons usulan RUU Perampasan Aset. (*/stch/dda)














