BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Warga dari RW 1, 2, 3, dan 7 Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, tetap meminta PT Hongze Industri Internasional (HII) tidak beroperasi di Jalan Citanduy.
Meski perusahaan sepakat menghentikan sementara kegiatan produksinya, warga menegaskan tuntutan agar pabrik pengolahan udang tersebut dipindahkan dari kawasan permukiman.
Kesepakatan penghentian sementara operasional PT HII tersebut tercapai setelah pertemuan antara warga, pihak perusahaan, DPRD Cilacap, serta sejumlah dinas terkait di Gedung DPRD Cilacap, Kamis (3/9) malam.
Pertemuan digelar setelah sebelumnya warga mendatangi DPRD Cilacap untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas PT HII.
Warga meminta pemerintah dan DPRD mengambil langkah terhadap keberadaan perusahaan yang dinilai berada di tengah kawasan permukiman.
Keluhan warga antara lain berkaitan dengan bau menyengat dan kebisingan yang diduga berasal dari aktivitas pabrik pengolahan udang tersebut.
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Cilacap Suheri dan Ketua Komisi C DPRD Cilacap Mitra Patriasmoro.
Sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, perwakilan perusahaan, serta warga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, Sugiharto, mengatakan warga tetap pada sikap awal, yakni meminta PT HII tidak lagi menjalankan aktivitas di lokasi tersebut.
Menurutnya, keberadaan perusahaan di tengah kawasan permukiman menjadi salah satu alasan warga meminta agar lokasi operasional dipindahkan.
Sugiharto menyebut selama ini warga menerima berbagai dampak yang mereka kaitkan dengan aktivitas perusahaan.
Salah satunya adalah keluhan mengenai bau yang disebut cukup menyengat.
“Banyak keluhan terkait bau yang menyengat. Bahkan ada usaha warga seperti warung makan yang tutup. Ada juga anak yang dibully dan disuruh pulang oleh gurunya karena bajunya bau,” kata Sugiharto.
Ia menegaskan, warga meminta kegiatan perusahaan dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dan kewajiban lingkungan dipenuhi sesuai aturan.
Namun, tuntutan warga tidak berhenti pada pemenuhan dokumen perizinan.
Warga dari RW 1, 2, 3, dan 7 tetap menyatakan menolak apabila PT HII kembali beroperasi di Jalan Citanduy meskipun seluruh persyaratan nantinya telah dipenuhi.
Warga juga meminta perusahaan mencari lokasi baru yang lebih sesuai untuk menjalankan aktivitas produksinya.
Dari pihak perusahaan, perwakilan PT HII Clara Amelia menyampaikan bahwa perusahaan akan meminta data dari dinas terkait untuk melengkapi berbagai persyaratan yang masih diperlukan.
Menurut Clara, perusahaan juga tidak ingin keberadaan aktivitas industri tersebut menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar.
“Kami juga tidak ingin bersinggungan dengan masyarakat. Data-data dari dinas akan kami sampaikan kepada direktur atau pimpinan perusahaan,” ujarnya.
Clara juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengusulkan agar PT HII dipindahkan dari lokasi saat ini.
Bahkan, menurut dia, sudah ada tiga lokasi yang diajukan kepada pimpinan perusahaan sebagai alternatif tempat pemindahan.
Namun, hingga pertemuan tersebut berlangsung, belum ada keputusan dari pimpinan perusahaan mengenai lokasi baru tersebut.
“Saya juga menginginkan agar perusahaan pindah. Saya sudah menyampaikan kepada bos dan mengusulkan tiga titik,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa opsi pemindahan perusahaan telah dibicarakan di internal PT HII, meskipun keputusan akhirnya masih menunggu pertimbangan pimpinan perusahaan.
Dalam pertemuan di DPRD Cilacap tersebut, pihak DPRD, perusahaan, dan warga kemudian menyusun serta menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama.
Salah satu poin kesepakatan adalah PT HII akan melakukan proses perizinan ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga diminta memberikan data yang sebenarnya berkaitan dengan kegiatan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Selama proses tersebut belum terpenuhi, perusahaan sepakat tidak melanjutkan kegiatan produksi.
Dengan demikian, PT HII dinyatakan menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan.
Dinas terkait selanjutnya akan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan PT HII.
Data tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan perusahaan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Salah satu opsi yang diharapkan dapat dipertimbangkan adalah penghentian operasional secara permanen di lokasi Jalan Citanduy sekaligus pemindahan perusahaan ke tempat lain yang dinilai lebih sesuai.
Kesepakatan antara warga, DPRD, dan PT HII juga akan disampaikan kepada masyarakat.
Salah satu bentuk penyampaian informasi tersebut dilakukan melalui pemasangan banner di depan pabrik.
Banner tersebut akan memuat informasi mengenai penghentian sementara operasional PT HII sehingga masyarakat sekitar mengetahui bahwa kesepakatan telah dibuat.
Proses penandatanganan berita acara berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah berita acara selesai ditandatangani, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan kemudian membacakan hasil kesepakatan kepada warga yang masih menunggu di luar Gedung DPRD Cilacap.
Bagi warga Donan, penghentian sementara kegiatan produksi PT HII menjadi salah satu hasil dari perjuangan mereka menyampaikan keluhan.
Namun, tuntutan utama untuk memindahkan perusahaan dari kawasan Jalan Citanduy tetap disuarakan.
Warga berharap hasil pertemuan tersebut tidak berhenti pada penghentian sementara, tetapi juga menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan PT HII di kawasan permukiman.
Selanjutnya, pemenuhan perizinan, kewajiban lingkungan, serta data dan informasi dari dinas terkait akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah perusahaan ke depan.
Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, warga, DPRD, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan memiliki dasar untuk menindaklanjuti persoalan PT HII secara lebih terukur.
Keputusan mengenai masa depan operasional perusahaan di Jalan Citanduy masih akan bergantung pada proses selanjutnya, termasuk hasil evaluasi dan pertimbangan pimpinan PT HII. (jul/stch/dda)
















