Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
BYD Bangun Fasilitas Produksi Mobil Listrik di Subang, Bakal Serap 20 Ribu Tenaga Kerja
Penerimaan Pajak Banyumas Capai 335,9 Miliar hingga Agustus 2026

Penerimaan Pajak Banyumas Capai 335,9 Miliar hingga Agustus 2026

PBB P2 Tembus 80,79 PersenPBB P2 Tembus 80,79 Persen
Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp335,9 miliar.

Angka tersebut setara dengan 64,57 persen dari total target penerimaan pajak daerah tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp520,2 miliar.

Capaian tersebut menjadi modal bagi Bapenda Banyumas untuk terus mengoptimalkan penerimaan pajak hingga penghujung tahun.

Dengan masih tersedianya waktu empat bulan, pemerintah daerah akan menggencarkan berbagai langkah untuk mengejar sisa target sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Sugeng Amin menyampaikan rasa syukur atas capaian penerimaan pajak yang telah diperoleh hingga Agustus.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan masih adanya peluang untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui berbagai strategi yang telah disiapkan.

Salah satu jenis pajak yang menunjukkan capaian cukup tinggi adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Untuk tahun 2026, PBB-P2 Banyumas memiliki target induk sebesar Rp81,7 miliar. Hingga akhir Agustus, realisasinya telah mencapai 80,79 persen.

Bapenda masih memiliki waktu untuk mendorong wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya agar segera melakukan pembayaran.

“Kita masih punya waktu empat bulan untuk bisa mengoptimalkan bagi para wajib pajak yang belum membayar pajak,” ujar Sugeng Amin.

Menurut dia, waktu yang tersisa akan dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Optimalisasi pembayaran pajak menjadi penting karena penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk mengejar target penerimaan pajak hingga akhir tahun, Bapenda Banyumas menyiapkan dua strategi utama, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

Strategi intensifikasi diarahkan untuk mengoptimalkan potensi pajak dari basis wajib pajak dan objek pajak yang sudah ada. Salah satu langkahnya dilakukan melalui pemutakhiran basis data perpajakan.

Selain itu, Bapenda meningkatkan pengawasan pembayaran pajak serta melakukan rekonsiliasi data untuk sejumlah jenis pajak yang melibatkan pihak lain.

Beberapa di antaranya yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ketenagalistrikan, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemutakhiran dan rekonsiliasi data tersebut dilakukan untuk memastikan potensi penerimaan yang ada dapat teridentifikasi dan tercatat secara optimal.

Selain pemutakhiran data, Bapenda Banyumas juga memaksimalkan pengawasan terhadap omzet wajib pajak.

Pengawasan dilakukan melalui alat monitoring pajak (AMP) yang digunakan untuk membantu memantau aktivitas usaha dan kewajiban perpajakan.

Langkah lainnya adalah melakukan penagihan piutang pajak secara masif. Upaya tersebut ditujukan agar tunggakan yang masih ada dapat ditindaklanjuti dan penerimaan daerah dapat meningkat.

Bapenda juga menyiapkan penegakan sanksi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dengan kombinasi pengawasan, penagihan, dan penegakan aturan, pemerintah daerah berharap kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak semakin baik.

Strategi kedua yang diterapkan Bapenda Banyumas adalah ekstensifikasi pajak daerah.

Langkah ini dilakukan dengan memperluas dan mengoptimalkan potensi penerimaan berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah.

Salah satu caranya melalui integrasi data antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Integrasi tersebut mencakup sinkronisasi berbagai jenis data yang berkaitan dengan potensi pajak daerah.

Di antaranya data perizinan, data pelaku usaha, sektor pariwisata, hingga pemutakhiran objek PBB-P2 secara berkala.

Dengan data yang semakin terintegrasi dan mutakhir, Bapenda dapat melakukan pemetaan potensi pajak secara lebih baik.

Realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp335,9 miliar hingga Agustus masih menyisakan ruang bagi Bapenda Banyumas untuk mengejar target Rp520,2 miliar.

Bapenda akan memanfaatkan sisa waktu empat bulan pada 2026 untuk mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan yang tersedia.

Capaian PBB-P2 yang telah mencapai 80,79 persen juga menjadi salah satu modal dalam upaya mencapai target penerimaan daerah.

Di sisi lain, peningkatan kepatuhan wajib pajak tetap menjadi bagian penting dalam strategi tersebut.

Pemutakhiran data, pengawasan omzet, penagihan piutang, integrasi data antar-OPD, hingga penegakan sanksi akan terus dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan.

Melalui berbagai langkah tersebut, Bapenda Banyumas menargetkan penerimaan pajak daerah dapat terus meningkat hingga akhir tahun dan mendekati bahkan mencapai target yang telah ditetapkan. (res/stch/dda)

Berita Sebelumnya
BYD Perkuat Industri Mobil Listrik Indonesia

BYD Bangun Fasilitas Produksi Mobil Listrik di Subang, Bakal Serap 20 Ribu Tenaga Kerja