BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Dalam upaya mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarnegara terus berinovasi.
Salah satu program yang dihadirkan adalah layanan jemput bola pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dirancang agar masyarakat dapat lebih mudah memperoleh legalitas usaha tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke pusat layanan.
Penata Perizinan Ahli Pertama DPMPTSP Banjarnegara, Listiana Alifia, menjelaskan bahwa setiap tahun pihaknya menetapkan target penerbitan NIB untuk pelaku usaha.
Pada tahun ini, target tersebut ditetapkan sebanyak 1.500 pelaku usaha.
“Alhamdulillah, setiap tahun biasanya capaian melebihi target. Apalagi sekarang ada layanan jemput bola pendampingan NIB ke masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers pada Rabu, 20 Mei 2026.
Layanan jemput bola ini merupakan bentuk pendampingan langsung bagi pelaku usaha agar mereka lebih mudah dalam memperoleh legalitas usaha yang diperlukan untuk menjalankan bisnis mereka.
Listiana menambahkan bahwa sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha belum sepenuhnya menjangkau semua desa di Banjarnegara.
Oleh karena itu, pendekatan langsung kepada masyarakat dianggap sebagai strategi yang lebih efektif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perizinan.
“Kami datang langsung ke kecamatan agar masyarakat tidak kesulitan melakukan perizinan usaha,” kata Listiana.
Dalam program ini, DPMPTSP fokus menyasar lima kecamatan di Banjarnegara yaitu Bawang, Rakit, Punggelan, Wanadadi, dan Banjarmangu.
Setiap tahun lokasi layanan akan berganti sesuai dengan target wilayah yang telah ditentukan.
“Biasanya jika kami menetapkan target 50 peserta, sebagian besar akan hadir. Antusiasme masyarakat sejauh ini sangat baik,” ungkapnya dengan optimis.
Proses pelayanan dilakukan secara bergilir setiap hari di kecamatan yang telah dijadwalkan agar semua pelaku usaha memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan dalam mengurus NIB.
Dalam waktu dekat, Listiana menginformasikan bahwa layanan pendampingan NIB dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Wanadadi dari tanggal 20 hingga 25 Mei, sebelum dilanjutkan di Kecamatan Banjarmangu pada 26 Mei mendatang.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan legalitas formal melalui kepemilikan NIB tetapi juga dapat memanfaatkan legalitas tersebut untuk mendorong pengembangan usaha pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). (far/stch/dda)
















