BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dukungan terhadap percepatan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta semakin menguat, seiring dengan pernyataan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini.
Dalam wawancaranya dengan awak media pada Kamis, 26 Februari 2026, Yahya menyatakan kesepakatannya untuk mempercepat proses pembayaran THR, bahkan hingga H-21 sebelum Idul Fitri yang menjadi harapan banyak buruh.
“Saya setuju dengan usulan buruh untuk mempercepat pencairan THR. Karena para pekerja juga harus segera pulang kampung untuk membeli tiket dan mempersiapkan segalanya,” ungkap Yahya.
Pernyataan ini tidak hanya menunjukkan sikap empatik dari legislatif terhadap kebutuhan pekerja, tetapi juga mencerminkan pentingnya perencanaan yang matang bagi pekerja dalam menyambut hari raya.
Aturan yang berlaku saat ini menetapkan bahwa batas paling lambat pembayaran THR adalah H-7 Lebaran, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Namun, Yahya berpendapat bahwa jika perusahaan memiliki kemampuan finansial untuk membayar lebih awal, hal ini justru akan memberikan keuntungan bagi para pekerja.
Dengan pencairan yang lebih cepat, para pekerja dapat lebih tenang dalam menyiapkan kebutuhan mudik dan perayaan Lebaran.
“Perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran THR harus dikenai sanksi tegas,” tegas Yahya.
Ia menekankan bahwa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha perlu diterapkan kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan THR kepada karyawan.
Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kewajibannya.
Yahya Zaini juga menyoroti meningkatnya jumlah kasus keterlambatan serta ketidakpatuhan oleh beberapa perusahaan dalam pembayaran THR setiap tahun.
Menurutnya, situasi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk membentuk posko pengaduan THR dan aktif berkomunikasi dengan pengusaha di wilayah masing-masing.
“Posko pengaduan THR harus dibentuk oleh Pemda di daerah-daerah karena yang terjadi banyak kasus justru di daerah-daerah. Pemda harus proaktif berkomunikasi dengan pengusaha di daerahnya masing-masing, memberi edukasi dan sosialisasi bahwa THR itu penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tambahnya.
Sebelumnya, tuntutan serupa juga disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Ia mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan H-21 sebelum Lebaran agar karyawan dapat merasakan manfaat maksimal dari tunjangan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa percepatan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawan demi menghindari kewajiban membayar THR.
“KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker,” kata Said Iqbal tegas.
Tuntutan ini mencerminkan keinginan buruh untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan menjelang hari raya, sekaligus memberikan sinyal kepada pemerintah tentang urgensi masalah tersebut.
Tunjangan Hari Raya bukan sekadar kewajiban bagi perusahaan, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi keluarga pekerja.
Di Indonesia, banyak karyawan yang sangat bergantung pada tunjangan ini sebagai sumber dana untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Dari pembelian pakaian baru hingga tiket transportasi mudik, THR sering kali menjadi tumpuan harapan bagi banyak keluarga. Oleh karena itu, pencairan THR secara tepat waktu sangat krusial.
Jika perusahaan mampu membayar lebih awal seperti yang diusulkan oleh Yahya Zaini dan Said Iqbal, maka para pekerja dapat menikmati rasa aman dan nyaman menjelang Lebaran tanpa khawatir akan masalah finansial mendesak.
Hal ini juga berdampak positif bagi perekonomian lokal saat banyak orang cenderung berbelanja menjelang hari raya.
Masyarakat luas juga perlu memahami pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran THR ini.
Dalam konteks ini, pembentukan posko pengaduan di tingkat daerah menjadi langkah strategis untuk menangani keluhan pekerja terkait keterlambatan atau ketidakpatuhan perusahaan dalam memberikan tunjangan hari raya mereka.
Selain itu, sosialisasi mengenai hak-hak pekerja terkait THR perlu ditingkatkan agar semua pihak memahami kewajiban masing-masing.
Melihat kenyataan di lapangan, peningkatan kesadaran akan hak-hak pekerja menjadi suatu hal yang mendesak dilakukan oleh semua elemen masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi celah bagi perusahaan nakal yang mencoba menghindari tanggung jawab mereka terhadap karyawan. (*/dda)
















