BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) baru-baru ini mengungkapkan rincian sumber pendanaan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang telah menjadi sorotan di masyarakat.
Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, pada Rabu (25/2/2026), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp223,5 triliun untuk program MBG diambil dari total alokasi anggaran pendidikan nasional.
Esti menegaskan bahwa informasi tersebut dapat ditemukan secara resmi dalam dokumen negara.
“Dalam lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan peraturan presiden, dengan jelas dinyatakan bahwa dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun, sebanyak Rp223,5 triliun dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis. Ini resmi tercantum dalam buku lampiran APBN,” ungkapnya dengan tegas.
Ia juga menekankan bahwa alokasi dana tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp769 triliun, yang merupakan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rp223,5 triliun digunakan untuk mendukung program MBG.
Penjelasan ini disampaikan Esti sebagai respons atas berbagai pertanyaan yang muncul dari pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai di daerah serta masyarakat luas.
“Kami membuka data ini bukan hanya sebagai kritik politik, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral dan konstitusional agar publik memperoleh informasi yang akurat sesuai dengan dokumen resmi negara,” tambahnya.
Dengan langkah ini, PDIP berupaya menunjukkan transparansi dalam penggunaan anggaran dan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP lainnya, Adian Napitupulu, turut menambahkan bahwa alokasi dana untuk program MBG dari anggaran pendidikan secara eksplisit juga disebutkan dalam Pasal 22 UU tersebut.
Dalam pasal itu dinyatakan bahwa “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”
“Ini adalah informasi penting yang perlu kami sampaikan kepada publik. Kenapa? Karena kita bernegara dipandu oleh undang-undang dengan segala turunan hierarkinya, termasuk Peraturan Presiden ini,” ujar Adian.
Ia menegaskan pentingnya menyampaikan informasi yang benar sesuai dengan ketentuan hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap DPR dan pemerintah sebagai pembuat regulasi.
Di tengah polemik mengenai sumber pendanaan program MBG, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengkonfirmasi adanya peningkatan dana pendidikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan juga mengalami kenaikan anggaran.
“Struktur anggaran BGN terbagi dalam tiga kategori: pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” ungkap Dadan melalui keterangan tertulis pada Kamis (26/2).
“Ditambah lagi dengan cadangan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).”
Ia menjelaskan lebih lanjut tentang klasifikasi ini. Anak-anak sekolah umum serta lembaga keagamaan masuk dalam kategori pendidikan; ibu hamil, ibu menyusui, dan balita termasuk dalam kategori kesehatan; sementara dukungan manajemen dan lainnya masuk kategori ekonomi dengan adanya cadangan di BA BUN.
Dadan menekankan bahwa dana untuk program MBG merupakan hasil dari efisiensi anggaran seperti pengurangan biaya alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas baik domestik maupun luar negeri.
“Dana yang dapat diefisienkan akan digunakan untuk mendukung program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BGN Nanik S Deyang meminta media untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut mengenai sumber pendanaan ke Kementerian Keuangan.
Langkah ini menunjukkan komitmen BGN untuk memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai penggunaan dana negara demi kesejahteraan masyarakat.
Polemik mengenai Makan Bergizi Gratis mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan anggaran negara serta kebutuhan mendesak akan transparansi dalam setiap penggunaan dana publik.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat Indonesia khususnya anak-anak demi menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat dan produktif.
Dalam konteks ini penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab agar tujuan peningkatan kualitas hidup masyarakat dapat tercapai maksimal.
Penyampaian informasi yang tepat mengenai sumber pendanaan menjadi langkah awal menuju transparansi pemerintahan serta akuntabilitas kepada rakyat.
Melihat dampak jangka panjang dari program Makan Bergizi Gratis sangatlah krusial bagi masa depan bangsa Indonesia.
Jika program ini berjalan efektif dengan pendanaan yang jelas dan terencana dengan baik, maka akan ada harapan lebih besar bagi perbaikan gizi anak-anak di seluruh wilayah Indonesia. (*/stch/dda)
















