Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Eric Erlangga: Aturan Royalti Harus Adil

Eric erlangga: aturan royalti harus adilEric erlangga: aturan royalti harus adil
Musisi sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Muh. Erlangga Adinugraha, bakal menyalurkan aspirasi para pengusaha dan pemilik kafe terkait isu royalti.

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Diskusi mengenai aturan royalti pemutaran lagu dalam kegiatan komersial semakin ramai diperbincangkan secara masif.

Salah satu tokoh yang turut menyuarakan pendapatnya adalah musisi sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Muh. Erlangga Adinugraha, yang akrab disapa Eric.

Eric menekankan pentingnya regulasi yang seimbang, yang tidak hanya melindungi hak kreator dan musisi tetapi juga tidak membebani pelaku usaha.

Menurut Eric, “Semoga Kementerian Hukum membuat aturan yang tidak membebani pelaku usaha dan melindungi kreator.”

Pernyataan ini menggarisbawahi harapannya agar pemerintah mampu menciptakan kebijakan yang adil bagi semua pihak terkait.

Sebagai politisi dari Partai Gerindra, Eric menyadari bahwa isu ini menyentuh kepentingan banyak pihak, termasuk musisi lokal yang telah berdiskusi terkait isu royalti tersebut.

Eric menjelaskan bahwa baik pelaku usaha maupun kreator harus mendapatkan perlindungan yang adil.

“Kreator harus dilindungi hak-haknya. Begitu juga pelaku usaha, karena yang akan menjalankan roda ekonomi itu mereka,” ujarnya.

Hal ini menunjukkan kesadaran bahwa ekonomi lokal sangat bergantung pada keberlangsungan usaha-usaha kecil dan menengah yang sering menggunakan musik sebagai bagian dari operasional mereka.

Sebagai langkah konkret, Eric berencana menyampaikan masukan dari masyarakat kepada pemerintah pusat terkait respons terhadap isu royalti ini.

“Kita hanya bisa menyalurkan aspirasi dari bawah. Kemarin beberapa teman-teman musisi sudah pada diskusi (soal royalti), kita tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi,” paparnya.

Dengan demikian, ia berupaya menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah dalam mencari solusi terbaik.

Lebih jauh, Eric memberikan saran agar penghitungan royalti bisa belajar dari negara-negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan aturan serupa dengan baik.

Ini merupakan langkah penting untuk menentukan besaran dan mekanisme penerapan aturan tersebut secara efektif.

Dia menyebutkan bahwa saat ini pembahasan mengenai hal tersebut sedang berlangsung dan diharapkan dapat diselesaikan sesegera mungkin.

“Yang saya dengar saat ini sedang dibahas dan akan diselesaikan secepat mungkin,” pungkasnya.

Peranan Eric sebagai Wakil Ketua DPRD sangat penting dalam menyalurkan aspirasi para pengusaha dan pemilik kafe terkait isu royalti ini.

Isu ini menjadi perhatian utama karena banyak tempat hiburan seperti kafe dan restoran yang menggantungkan suasana bisnisnya pada musik.

Isu royalti musik memang bukan hal baru di Indonesia ataupun di dunia internasional.

Di banyak negara, regulasi mengenai hak cipta musik telah diterapkan untuk memastikan bahwa para seniman mendapatkan imbalan yang layak atas karya mereka.

Di sisi lain, penerapan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha agar tidak menjadi beban tambahan yang memberatkan.

Di Indonesia sendiri, diskusi mengenai implementasi aturan royalti musik telah berlangsung cukup lama namun masih belum menemukan titik temu yang memuaskan semua pihak.

Tantangan utama adalah menetapkan besaran royalti yang wajar serta mekanisme penagihannya agar dapat berjalan dengan transparan dan efisien.

Eric menekankan pentingnya pendekatan dialogis dalam merumuskan kebijakan ini dengan melibatkan semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat hingga pelaku usaha lokal serta komunitas musisi itu sendiri.

Dengan demikian dapat ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak tanpa ada yang merasa dirugikan atau diabaikan hak-haknya.

Selain itu, edukasi mengenai pentingnya pembayaran royalti kepada masyarakat umum terutama para pelaku usaha juga perlu ditingkatkan agar kesadaran akan hak cipta semakin tinggi sehingga penghargaan terhadap karya seni dapat terwujud secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Penerapan sistem pembayaran royalti secara efektif memerlukan infrastruktur hukum dan teknologi informasi canggih agar proses penagihan dapat dilakukan secara otomatis serta akurat sesuai penggunaan sebenarnya oleh pelaku usaha tertentu seperti kafe atau restoran. (res/stch)

Berita Sebelumnya
Proyek jembatan kali tipar dibongkar

Dinilai Tidak Sesuai Spek, Proyek Jembatan Kali Tipar Cilacap Dibongkar

Berita Selanjutnya
Anggaran perlinsos 2026 rp 508,2 triliun

Anggaran Perlindungan Sosial 2026 508,2 Triliun - Berikut Detail Alokasinya