Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pro-Kontra Royalti Lagu di Banyumas, PHRI Minta Penerapan Tidak Tergesa-gesa

Phri banyumas minta royalti lagu tidak terburu buruPhri banyumas minta royalti lagu tidak terburu buru
Anggota Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Banyumas, usai mengadakan sosialiasi soal rencana pemberlakuan Royalti Musik, Sabtu (9/8/2025).

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Banyumas, Irianto, mengemukakan pentingnya kebijakan yang hati-hati terkait penerapan penarikan royalti lagu di hotel dan restoran.

Menurutnya, langkah ini tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa mengingat sektor perhotelan dan restoran di Banyumas masih berjuang untuk pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Dalam wawancara dengan awak media pada Senin (11/8/2025), Irianto menekankan bahwa banyak dari anggota PHRI di Banyumas yang belum mendapatkan sosialisasi yang memadai mengenai aturan royalti tersebut.

“Anggota kami, pelaku usaha hotel dan restoran, kurang mendapatkan sosialisasi aturan royalti. Hingga saat ini, mereka belum mengetahui secara persis aturan tersebut,” jelas Irianto.

Untuk mengatasi kurangnya pemahaman ini, BPC PHRI Banyumas telah mengambil inisiatif dengan mengadakan Sarasehan Bidang Hukum. Acara ini bertujuan membahas lebih dalam mengenai peraturan royalti lagu.

Selain itu, diskusi juga telah berlangsung antara PHRI daerah dan pusat dengan Ketua Umum BPP PHRI untuk mengeksplorasi lebih lanjut pro dan kontra dari kebijakan ini.

Dalam konteks tersebut, Irianto menjelaskan bahwa meskipun BPP PHRI telah menandatangani nota kesepahaman dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengenai royalti beberapa tahun lalu, masih terdapat ketidakjelasan tentang besaran tarif.

“Intinya, peraturan ini masih banyak pro-kontra. Perlu kebijakan soal tarifnya,” ujarnya menambahkan bahwa LMKN kini meminta implementasi dari kesepakatan yang ada.

Irianto juga menyampaikan bahwa saat ini kondisi hotel masih terpuruk sehingga memerlukan waktu sebelum aturan tersebut diberlakukan sepenuhnya.

“Kami masih minta waktu, jangan secepat ini karena kondisi hotel sedang terpuruk. Dengan efisiensi anggaran, otomatis hotel dan restoran sepi,” ungkapnya.

Meskipun pemerintah daerah sudah memberikan izin untuk menyelenggarakan kegiatan di hotel maupun restoran, Irianto menilai dampak positif terhadap tingkat hunian masih belum terasa signifikan.

“Sejauh ini baru ada satu-dua kegiatan berskala kecil,” tambahnya.

Menghadapi tantangan ini, PHRI berharap agar tarif royalti dapat dinegosiasikan sehingga tidak terlalu memberatkan pelaku usaha. Beberapa cabang PHRI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bahkan mempertimbangkan aksi diam dengan tidak memutar musik di tempat usaha mereka sebagai bentuk protes.

Selanjutnya Ketua Umum BPP PHRI Hariyadi Sukamdani berencana mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna menyesuaikan peraturan dengan realitas industri saat ini.

Lebih lanjut lagi, usulan dari PHRI mencakup penyempitan definisi “komersial” dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 agar hanya mencakup usaha-usaha yang memang menjual lagu sebagai produk utama seperti karaoke, diskotek, konser atau pertunjukan musik lainnya.

“Kami berharap aturan royalti itu tidak terlalu memberatkan anggota PHRI di seluruh Indonesia, termasuk Banyumas,” kata Irianto menegaskan harapannya.

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho turut memberikan pandangannya mengenai isu ini dengan menggarisbawahi perlunya regulasi yang tegas untuk melindungi pencipta karya tanpa membebani pengguna secara berlebihan.

Ia berpendapat bahwa pembuatan karya seni adalah proses yang kompleks dan membutuhkan banyak pengorbanan serta pemikiran mendalam.

“Pembuatan karya tidaklah mudah, butuh pengorbanan, pemikiran, modal bahkan jiwa dan raga,” ungkap Hibnu.

Hibnu juga menyarankan agar negara menetapkan aturan jelas kapan royalti wajib dibayarkan dan kapan tidak perlu dilakukan serta mengkritisi masa perlindungan hak cipta yang berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia karena dianggap terlalu panjang.

Ia membandingkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang memberikan perlindungan selama 10 tahun namun dapat diperpanjang.

“Harus ada jalan tengah agar pencipta karya terlindungi pengguna tidak terlalu dibebani royalti terus-menerus dan pada saatnya karya bisa dimanfaatkan masyarakat luas,” ujarnya menambahkan pentingnya keseimbangan dalam regulasi hak cipta.

Sebagai langkah menuju perlindungan hukum bagi para pencipta lagu atau karya seni lainnya Hibnu mendorong pendaftaran ciptaan ke Kementerian Hukum serta menilai pentingnya revisi UU Hak Cipta beserta PP Nomor 56 Tahun 2021 agar sesuai perkembangan zaman modern saat ini.

Melihat dinamika industri perhotelan dan restoran pasca pandemi tantangan penerapan royalti lagu menjadi isu krusial bagi pelaku usaha yang sedang berupaya bangkit kembali sambil tetap menghargai hak-hak pencipta seni budaya tanah air.

Dengan dialog terbuka antara pemerintah lembaga terkait serta pelaku industri diharapkan solusi terbaik dapat dicapai demi kemajuan bersama sektor ekonomi kreatif nasional pada masa depan. (dms/stch)

Berita Sebelumnya
Pria ditemukan meninggal di saluran irigasi

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi Jatiluhur Karanganyar Kebumen

Berita Selanjutnya
Bus hilang kendali dan terguling di desa blater

Kronologi Bus Cebong Jaya Hilang Kendali dan Terguling di Desa Blater Purbalingga, Satu Penumpang Meninggal Dunia