BANYUMASEKSPRES.ID, Rencana Bank Indonesia (BI) meluncurkan sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025 memicu reaksi keras dari Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi. Ia menilai kebijakan ini berpotensi melanggar hak warga negara dan memicu keresahan publik, terutama terkait perlindungan privasi finansial.
Menurut Tulus, kekhawatiran publik sebenarnya belum sepenuhnya reda setelah polemik pemblokiran rekening dormant yang sempat ramai.
Kini, kata dia, masyarakat kembali dihadapkan pada kebijakan baru yang dinilai mengundang kecemasan.
“Kini, publik kembali dibuat resah dan gelisah. Pasalnya, pemerintah via Bank Indonesia akan memberlakukan Payment ID,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Tulus menjelaskan, sistem Payment ID memungkinkan BI memantau seluruh arus transaksi pembayaran masyarakat.
Hal ini mencakup transaksi perbankan, dompet digital (e-wallet), hingga e-commerce, karena seluruh data akan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Berbasis instrumen Payment ID ini, Bank Indonesia akan menelanjangi seluruh lalu lintas transaksi perbankan dan dompet digital,” tegas Tulus.
Menurutnya, sistem ini memiliki kemampuan memetakan secara detail profil keuangan setiap individu, mulai dari pendapatan, pengeluaran, hingga aktivitas belanja online.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait keamanan data dan penyalahgunaannya di masa depan.
Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen dan Rahasia Perbankan

Sebagai pegiat perlindungan konsumen, Tulus menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar hak-hak mendasar warga negara, termasuk kerahasiaan data finansial.
“Ini pelanggaran rahasia perbankan, melanggar kenyamanan dan keamanan konsumen dalam bertransaksi, dan bahkan melanggar data pribadi nasabah,” katanya.
Ia juga menduga bahwa Payment ID dapat digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan penerimaan pajak. Namun, menurutnya, hal itu dilakukan dengan mengorbankan hak asasi warga negara.
“Instrumen Payment ID patut diduga hanya dijadikan instrumen untuk menggenjot pendapatan pajak, namun ironisnya dengan mengorbankan hak asasi warga negara,” ujarnya.
Belum Jadi Standar Internasional
Tulus menambahkan, penerapan sistem serupa belum menjadi praktik umum di tingkat global. “Tercatat hanya lima negara saja yang telah menerapkannya, seperti Singapura, Swedia, India, Brasil, dan China,” ungkapnya.
Ia menyarankan agar BI mengurungkan rencana peluncuran Payment ID.
Menurutnya, jika tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah sebaiknya fokus pada kelompok pembayar pajak besar, seperti korporasi dan individu dengan aset besar.
“Jika terkait penggalian potensi pendapatan pajak, pemerintah seharusnya bisa menyasar dari pembayar pajak kelas kakap, baik korporasi maupun individu seperti kalangan crazy rich,” tambahnya.
Tulus juga mengingatkan, jika kebijakan ini dipaksakan, kepercayaan publik terhadap sektor perbankan bisa terganggu.
Dampaknya, minat masyarakat untuk bertransaksi secara digital akan menurun, yang pada akhirnya dapat mengancam keberlangsungan ekonomi digital di Indonesia.
Penjelasan BI: Payment ID untuk Perkuat Sistem Pembayaran Nasional
Menanggapi kritik tersebut, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Hermawan, menjelaskan bahwa Payment ID adalah tanda pengenal unik (unique identifier) yang terintegrasi dengan NIK. Sistem ini merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Payment ID dirancang untuk merekam data keuangan secara granular, mulai dari pendapatan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga mendeteksi potensi aktivitas ilegal seperti judi online.
“Jadi betapa powerfull-nya Payment ID. Seluruh data di bank nantinya terkait dengan nomor rekening maka akan ada ekuivalen yang terkait dengan Payment ID-nya,” ujar Dudi dalam Editors Briefing BI di Labuan Bajo, NTT, Minggu, 20 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa penerapan Payment ID tetap memerlukan persetujuan nasabah dan akan mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi.
“Kami akan melindungi semua pemilik dari Payment ID dan demikian juga menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak kami inginkan,” kata Dudi.
Dengan berbagai pandangan yang berseberangan ini, peluncuran Payment ID pada 17 Agustus mendatang masih menjadi sorotan publik, terutama terkait keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dan perlindungan hak-hak warga negara.(taa)
















