Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Freya JKT48 Laporkan Manipulasi Foto AI, Polisi Selidiki Akun Grok dan Swap

Laporkan Manipulasi Foto AILaporkan Manipulasi Foto AI
Raden Rara Freyanasifa Jayawardana (Freya JKT48)

BANYUMASEKSPRES.ID, Personel JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, atau yang lebih dikenal sebagai Freya, baru saja mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang memanipulasi foto dirinya di media sosial.

Laporan tersebut kini sedang ditangani oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, laporan itu telah resmi tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan manipulasi data melalui media elektronik yang dialami oleh korban, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (11/3/2026), Murodih menyatakan, “Telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan terlapor dalam penyelidikan terhadap korban.”

Kasus ini bermula ketika Freya mendapati unggahan di media sosial yang menampilkan foto dirinya telah diedit menggunakan teknologi AI.

Freya menemukan bahwa foto tersebut dimanipulasi dengan aplikasi berbasis kecerdasan buatan, salah satunya melalui akun yang menggunakan layanan Grok.

Murodih menjelaskan bahwa dalam unggahan tersebut, foto Freya diedit sedemikian rupa hingga seolah-olah mengenakan pakaian tertentu.

Selain itu, terdapat sejumlah kata-kata dalam unggahan tersebut yang dinilai tidak pantas dan merugikan bagi korban.

“Berawal dari korban yang melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik,” ungkap Murodih lebih lanjut.

Hal ini menunjukkan bahwa manipulasi foto bukan hanya mengubah penampilan fisik seseorang tetapi juga dapat menyebarkan informasi yang salah dan berpotensi merugikan reputasi individu.

Menarik untuk dicatat bahwa Freya juga menemukan sejumlah unggahan lain di platform media sosial yang membuatnya merasa tidak nyaman dan terancam secara emosional.

Merasa dirugikan dan terancam, ia pun memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan guna mendapatkan tindakan hukum yang sesuai.

“Dan didapati masih ada beberapa lagi. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti,” kata Murodih.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa peristiwa ini berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yaitu dari tahun 2022 hingga 2025.

Berbagai bukti terkait unggahan yang diduga memanipulasi foto korban juga telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses investigasi ini.

Polisi saat ini tidak hanya melakukan penyelidikan tetapi juga menjadwalkan klarifikasi terhadap Freya sebagai pelapor untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai situasi yang dihadapinya.

Surat undangan pemeriksaan sudah disampaikan kepada pihak pelapor dan rencana jadwal pemanggilan dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026.

Murodih menambahkan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan manipulasi data melalui unggahan di media sosial X.

“Objek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor atau korban,” tuturnya.

Tindakan Freya untuk melapor adalah contoh nyata dari bagaimana individu menghadapi tantangan baru di era digital saat ini.

Penggunaan teknologi AI dalam konteks negatif dapat menyebabkan dampak serius bagi individu seperti pencemaran nama baik dan hilangnya kontrol atas citra diri mereka sendiri.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyadari potensi risiko dari penggunaan teknologi canggih ini dan bagaimana hal itu dapat digunakan secara tidak etis.

Dalam konteks ini, polisi juga berencana memeriksa tiga orang saksi tambahan untuk memperkuat proses penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan teknologi AI tersebut.

Klarifikasi terhadap saksi-saksi dilakukan guna memastikan semua aspek kasus dapat dipahami dengan baik serta memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa yang terjadi.

“Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana,” ungkap Murodih dengan tegas menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.

Melalui langkah hukum ini, Freya tidak hanya berjuang untuk keadilan pribadi tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya dan konsekuensi dari penggunaan teknologi AI secara bertanggung jawab.

Ini menjadi panggilan untuk semua pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam membagikan konten serta menjaga integritas diri masing-masing.

Penting bagi kita semua untuk memahami bahwa kemajuan teknologi harus disertai dengan etika dan tanggung jawab sosial.

Setiap individu memiliki hak untuk melindungi gambar diri mereka dan reputasi mereka dari manipulasi jahat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Kasus seperti ini semakin menggarisbawahi pentingnya regulasi ketat terhadap penggunaan teknologi AI dan perlindungan hukum bagi para individu dari praktik-praktik manipulatif di dunia maya.

Semoga dengan adanya laporan ini, akan muncul kesadaran kolektif tentang perlunya batasan etis dalam penggunaan teknologi canggih demi menjaga marwah dan martabat setiap manusia.

Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan harus segera diterapkan agar tidak ada lagi individu lain yang mengalami hal serupa seperti apa yang dialami oleh Freya. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Umat Kristiani Terima Hampers Lebaran

Kerukunan Umat Beragama, Muslim di Banyumas Beri Bingkisan Lebaran ke Warga Kristen

Berita Selanjutnya
Barier Larangan Tidak Mempan

Kendaraan Masih Parkir di Bahu Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto Meski Ada Barier Larangan