Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 Segera Cair, Cek Nominal serta Tanggal Pencairannya

Gaji keGaji ke
uang tunjangan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan yang dicairkan pemerintah pada tahun 2026 sebagai tambahan penghasilan pertengahan tahun.

BANYUMASEKSPRES.ID, PEMERINTAH mulai mempersiapkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.

Tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu yang paling dinantikan oleh pegawai negeri maupun PPPK karena biasanya cair menjelang tahun ajaran baru sekolah saat kebutuhan rumah tangga meningkat.

Gaji ke-13 selama ini kerap dimanfaatkan ASN untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak.

Mulai dari pembayaran uang sekolah, pembelian seragam, perlengkapan belajar, hingga biaya masuk perguruan tinggi.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada aparatur negara sesuai ketentuan yang berlaku. Penerimanya meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Jadwal Pencairan Gaji ke- 3 ASN 2026

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 ASN diperkirakan dilakukan pada Juni 2026 atau menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Pola pencairan tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dilakukan saat kebutuhan pendidikan keluarga ASN meningkat cukup tinggi.

Pemerintah biasanya lebih dulu menerbitkan aturan resmi terkait mekanisme pembayaran sebelum proses pencairan dilakukan ke rekening masing-masing penerima.

Selain ASN aktif, pensiunan juga tetap memperoleh tambahan penghasilan tersebut sesuai ketentuan pemerintah.

Meski begitu, hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan maupun skema teknis pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sehingga proses penetapannya masih dalam tahap pembahasan.

Besaran Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 ASN umumnya disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima masing-masing pegawai.

Komponen tersebut biasanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan.

Sementara itu, tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja atau tukin dapat berbeda pada tiap instansi karena menyesuaikan kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal negara.

Karena itu, nominal gaji ke-13 yang diterima ASN tidak selalu sama antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.

Perbedaan tersebut dipengaruhi golongan, jabatan, masa kerja, hingga status kepegawaian masing-masing aparatur negara.

Khusus PPPK, perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun.

Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13.

Berbeda dengan PPPK, calon pegawai negeri sipil atau CPNS umumnya menerima gaji ke-13 sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan.

Untuk CPNS di daerah, nominal yang diterima bisa berbeda karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, hingga pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural, instansi pemerintah, dan perguruan tinggi negeri baru.

Untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, nominal maksimal yang diberikan cukup besar sesuai jabatan masing-masing.

Ketua atau kepala lembaga menerima maksimal Rp31.474.800.

Wakil ketua atau wakil kepala menerima Rp29.665.400.

Sementara sekretaris dan anggota masing-masing menerima maksimal Rp28.104.300.

Adapun pegawai non-ASN yang setara eselon I menerima maksimal Rp28.446.200.

Pegawai setara eselon II menerima Rp19.514.200.

Pegawai setara eselon III menerima Rp13.842.300.

Sedangkan pegawai setara eselon IV memperoleh maksimal Rp10.612.900.

Untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah maupun perguruan tinggi, besaran gaji ke-13 dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Pegawai lulusan SD, SMP, atau sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun menerima Rp4.285.200.

Masa kerja di atas 10 tahun menerima Rp4.639.300.

Sementara masa kerja di atas 20 tahun menerima Rp5.052.600.

Bagi lulusan SMA, D1, atau sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun menerima Rp4.907.700.

Untuk masa kerja di atas 10 tahun menerima Rp5.347.400.

Sedangkan masa kerja di atas 20 tahun menerima Rp5.861.500.

Pegawai lulusan S1 atau DIV dengan masa kerja hingga 10 tahun menerima Rp6.591.000.

Masa kerja di atas 10 tahun menerima Rp7.160.500.

Sementara masa kerja di atas 20 tahun menerima Rp7.825.800.

Adapun lulusan S2 dan S3 dengan masa kerja hingga 10 tahun menerima Rp7.764.100.

Untuk masa kerja di atas 10 tahun menerima Rp8.357.500.

Sedangkan masa kerja di atas 20 tahun menerima Rp9.050.500.

Gaji ke-13 Disiapkan untuk Kebutuhan Pendidikan

Pencairan gaji ke-13 di pertengahan tahun dilakukan bukan tanpa alasan. Pemerintah menyiapkan tambahan penghasilan tersebut untuk membantu ASN menghadapi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Pada periode tersebut, pengeluaran rumah tangga biasanya meningkat cukup signifikan.

Kebutuhan seperti pembelian perlengkapan sekolah, pembayaran daftar ulang, biaya seragam, hingga kebutuhan masuk kuliah menjadi pengeluaran utama banyak keluarga ASN.

Karena itu, gaji ke-13 dinilai cukup membantu menjaga kondisi keuangan keluarga aparatur negara saat memasuki tahun ajaran baru.

Pemerintah juga mengimbau seluruh ASN agar terus memantau informasi resmi dari kementerian maupun instansi masing-masing terkait jadwal pencairan dan teknis pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.

Dengan adanya kepastian pemberian gaji ke-13 ini, ASN dan PPPK diharapkan dapat lebih siap menghadapi kebutuhan pendidikan dan kebutuhan rumah tangga lainnya pada pertengahan tahun mendatang(taa)

Berita Sebelumnya
Biji Toko Kopi Usung Konsep Grab and Go

Menikmati Kopi Berkualitas dengan Harga Terjangkau di Biji Toko Kopi Purwokerto

Berita Selanjutnya
Ancaman El Nino Super Mulai Diprediksi, Pakar Ungkap Dampak yang Bisa Terjadi

Pakar Prediksi Datangnya El Nino Super Berikan Sejumlah Dampak