BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mengumumkan sebuah inisiatif penting dalam dunia keimigrasian dengan memperkenalkan penyederhanaan klasifikasi visa serta memperkenalkan klasifikasi visa baru.
Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan profesi di masyarakat global. Kebijakan inovatif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Imipas Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025, di mana Direktorat Jenderal Imigrasi menyederhanakan jumlah indeks visa Indonesia dari 133 menjadi 110.
Menurut Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, langkah penyederhanaan ini merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon visa. Hal ini juga merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelayanan keimigrasian di Indonesia agar lebih sesuai dengan dinamika global.
“Salah satu terobosan penting adalah penerbitan visa indeks C7C,” ungkap Yuldi dalam keterangannya, Jumat (13/6).
Visa indeks C7C ini adalah visa kunjungan yang memungkinkan kegiatan seni, budaya, dan keterampilan di bidang selain musik.
Dengan adanya visa ini, warga negara asing dapat menampilkan keahlian mereka selain musik di Indonesia, seperti seniman pertunjukan sulap, acara jumpa fans, hingga demonstrasi memasak oleh chef profesional di televisi.
Untuk memudahkan warga negara asing dari negara yang mendapatkan fasilitas Bebas Visa, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan indeks A1 untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek yang berdurasi kurang dari 30 hari. Sebelumnya, kategori bisnis dan pengobatan memiliki indeks yang berbeda.
Selain itu, warga negara asing yang ingin menggunakan Visa on Arrival (VoA) kini dapat mengajukan visa dengan indeks B1 untuk tujuan wisata, bisnis, dan pengobatan. Visa ini berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali.
“Berikutnya, untuk menjawab kebutuhan strategis pembangunan, Ditjen Imigrasi meluncurkan indeks visa E28F untuk investor asing yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara,” jelas Yuldi.
Selain itu, visa E28G dikhususkan bagi investor asing yang ditugaskan sebagai perwakilan perusahaan induk di cabangnya di Indonesia. Visa ini memungkinkan investor asing untuk menjalankan peran sebagai representatif dari perusahaan mereka.
“Dengan kebijakan ini, indeks visa kerja juga telah disederhanakan secara signifikan,” tambah Yuldi.
Visa kerja yang sebelumnya terdiri dari 31 jenis atau indeks, kini hanya ada enam jenis. Yuldi juga menjelaskan bahwa visa untuk tenaga kerja ahli asing yang dijamin oleh perusahaan, yang sebelumnya terdiri dari 20 indeks (E23B–E23W), kini disatukan menjadi satu indeks E23.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menetapkan dua indeks baru untuk kategori visa kerja dengan penjamin non-perusahaan, yaitu indeks E23U dan E23V. Kedua indeks ini hadir untuk memberikan fleksibilitas kepada pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporat.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan bahwa dengan kebijakan baru ini, mereka ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian Indonesia mampu menjawab kebutuhan global, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia.
Sementara itu, otoritas Tiongkok mengumumkan kebijakan baru yang mengizinkan pemegang paspor Indonesia untuk bebas visa masuk ke negaranya. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan transit dengan durasi hingga 240 jam atau 10 hari.
Informasi ini telah disampaikan secara resmi oleh Badan Imigrasi Nasional Tiongkok (NIA), yang menyatakan bahwa saat ini sudah ada 55 negara, termasuk Indonesia, yang dapat masuk ke Tiongkok tanpa memerlukan visa.
“Terhitung mulai hari Kamis (12/6), pelancong Indonesia yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dapat masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan di 24 daerah setingkat provinsi dan tinggal di Tiongkok hingga 240 jam, atau 10 hari tanpa visa sebelum menuju tujuan ketiga,” demikian bunyi pengumuman Badan Imigrasi Tiongkok, dikutip dari Xinhua, Jumat (13/6).
Selama periode transit bebas visa tersebut, warga negara Indonesia di Tiongkok diperbolehkan melakukan kegiatan wisata, bisnis, kunjungan pertukaran, dan kunjungan keluarga.
Namun, kebijakan ini tidak mencakup aktivitas pekerjaan, studi, atau peliputan bagi para jurnalis. Untuk keperluan tersebut, Badan Imigrasi Tiongkok menegaskan bahwa setiap orang yang datang tetap memerlukan visa yang sesuai.
Kebijakan baru ini langsung disambut positif oleh sejumlah maskapai Tiongkok. Saat ini, jemaah umrah Indonesia dapat transit di Hainan, Tiongkok, sebelum melanjutkan perjalanan ke Jeddah.
Selama di Hainan, mereka berkesempatan mengikuti city tour setengah hari. Hainan sendiri telah menjadi destinasi yang ramah bagi wisatawan muslim. (*/stch)
















