BANYUMASEKSPRES.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan pembagian risiko (co-payment) bagi produk asuransi kesehatan yang akan berlaku mulai 2026. Kebijakan ini mewajibkan setiap nasabah asuransi untuk menanggung sendiri minimal 10% dari total biaya yang diajukan dalam klaim kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa co-payment menjadi bagian dari strategi reformasi industri asuransi di Indonesia. Menurutnya, langkah ini mengacu pada praktik global yang telah diterapkan di berbagai negara untuk menekan tingginya premi asuransi kesehatan.
“Jadi justru kenaikan premi kesehatan yang tidak terkendali itu yang menyebabkan adanya co-payment ini,” kata Ogi dalam Forum Group Discussion (FGD) di Plataran Menteng, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Melalui penerapan co-payment, OJK menetapkan batas maksimum biaya yang perlu ditanggung nasabah, yaitu sebesar Rp300 ribu untuk klaim rawat jalan dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap dalam satu kali pengajuan. Namun, ketentuan ini dapat berbeda jika ada kesepakatan dalam perjanjian polis antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Dengan sistem ini, OJK berharap beban premi bisa ditekan, sekaligus meredam lonjakan inflasi medis di Indonesia. Data menunjukkan bahwa inflasi medis nasional mencapai 10,1% pada tahun 2024 dan diprediksi meningkat hingga 13,6% pada 2025.
Kenaikan ini jauh lebih tinggi dibanding rata-rata inflasi medis global, dan disebabkan oleh lonjakan harga layanan kesehatan dan obat-obatan.
“Jadi secara natural cost untuk biaya rumah sakit kesehatan itu meningkat, medical inflation itu naik sangat besar, sangat tinggi. Jadi kami minta juga dari pihak Kementerian Kesehatan, gimana cara mengendalikan medical inflation ini,” tutur Ogi.
Lebih lanjut, kebijakan co-payment dinilai dapat menekan tingkat klaim berlebih (over utilisasi) yang selama ini menjadi tantangan utama bagi perusahaan asuransi. Dengan adanya kontribusi langsung dari nasabah, OJK menilai masyarakat akan lebih selektif dalam menggunakan layanan medis dan pengobatan.
“Over utilisasi ini yang menjadi masalah asuransi kesehatan. (Adanya co-payment) supaya si pemegang polis, peserta asuransi kesehatan itu bisa mengontrol juga, ‘oh obat-obat ini nggak perlu saya’. Kalau dibayar asuransi semua kan yaudah (terima saja),” bebernya.

Penerapan co-payment juga disebut dapat menekan potensi penyalahgunaan (fraud) dalam proses pengajuan klaim. Ogi menyebutkan, praktik curang ini bisa dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari nasabah, rumah sakit, hingga perusahaan asuransi itu sendiri.
“Data yang kami monitor di negara-negara lain itu 5-10% dari klaim untuk asuransi kesehatan itu adalah fraud. Indonesia kami perkirakan itu 5%, artinya dia tidak terjadi tindakan itu atau dia menggunakan dokumen palsu. Jadi beberapa kondisi itu yang menjadi perhatian kita,” imbuhnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh OJK dalam membenahi tata kelola industri perasuransian nasional. Dengan keterlibatan aktif dari pemegang polis, sistem pembiayaan layanan kesehatan dinilai akan menjadi lebih efisien dan bertanggung jawab.
Selain menekan biaya dan mencegah praktik curang, sistem co-payment juga mendorong nasabah untuk lebih memahami rincian manfaat polis asuransi yang dimiliki. Harapannya, masyarakat tidak hanya pasif dalam menerima layanan, tetapi juga memiliki peran aktif dalam memilih layanan yang benar-benar sesuai kebutuhan.
Ke depan, langkah ini bisa menjadi model baru yang mendorong perusahaan asuransi untuk meninjau ulang skema premi dan manfaat polis agar tetap kompetitif namun tidak membebani masyarakat secara finansial.
OJK pun akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan kebijakan ini agar masyarakat tidak salah paham. Meningkatkan literasi asuransi menjadi bagian penting dalam memastikan keberhasilan reformasi tersebut.
Meskipun akan diterapkan mulai 2026, OJK menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk Kementerian Kesehatan dan pelaku industri asuransi, untuk menyukseskan skema co-payment tanpa menurunkan kualitas layanan yang diterima masyarakat. (WAN)
















