Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Geopark Kebumen Perluas Jejaring Asia Pasifik, Teken MoU dengan Lenggong Malaysia
Data Bansos Temanggung Bermasalah, 20 Persen Warga Miskin Masuk Desil 6-10

Data Bansos Temanggung Bermasalah, 20 Persen Warga Miskin Masuk Desil 6-10

Data Bansos Masih Ditemukan Anomali DesilData Bansos Masih Ditemukan Anomali Desil
RAPAT: Rakor tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah di Gedung Bapperida Temanggung, Kamis (10/9/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, TEMANGGUNG – Ketepatan data penerima bantuan sosial (bansos) masih menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Hasil verifikasi silang antara Data Kemiskinan Daerah (DKD) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menemukan sejumlah anomali dalam pemeringkatan desil masyarakat.

Dari data yang telah diverifikasi, sekitar 78 persen warga tercatat konsisten berada dalam desil 1–5.

Namun, sekitar 20 persen warga yang sebelumnya telah diverifikasi oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai masyarakat miskin justru masuk dalam desil 6–10.

Sementara itu, sekitar 2 persen warga lainnya belum memiliki pemeringkatan desil.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pemeringkatan desil dalam DTSEN menjadi salah satu acuan dalam penyaluran sejumlah program perlindungan sosial pemerintah.

Sekretaris Bapperida Temanggung, Esti Dwi Utami, mengatakan pembenahan data menjadi penting agar bantuan sosial dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Ini memang menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena pemeringkatan desil dalam DTSEN menjadi salah satu acuan dalam penyaluran sejumlah program perlindungan sosial,” kata Esti dalam Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Temanggung, Kamis (10/9/2026).

Anomali data tersebut ditemukan dalam proses verifikasi silang yang dilakukan pemerintah daerah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya warga dengan kondisi tempat tinggal yang dinilai jauh dari layak, tetapi dalam DTSEN justru tercatat pada desil tinggi.

Sebaliknya, Pemkab Temanggung juga menemukan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang masih tercatat dalam kelompok desil rendah.

Kedua kondisi tersebut dinilai menunjukkan pentingnya pemutakhiran data secara berkala.

Data yang tidak sesuai kondisi faktual berpotensi memengaruhi ketepatan sasaran program perlindungan sosial.

“Karena itu, kedua jenis kasus ini sama-sama menjadi prioritas pembenahan kami. Ketepatan sasaran adalah kunci agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang berhak,” tegas Esti.

Pemeringkatan desil pada DTSEN menjadi bagian penting dalam proses identifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah tidak hanya melihat data secara agregat, tetapi juga melakukan pencocokan hingga tingkat individu dan keluarga.

Untuk memperbaiki ketepatan data, Pemkab Temanggung menggunakan Data Kemiskinan Daerah (DKD) sebagai jaring pengaman lapis kedua.

Warga yang sebelumnya telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, tetapi masuk dalam desil tinggi atau belum mendapatkan pemeringkatan, akan kembali didata berdasarkan nama dan alamat atau BNBA.

Data tersebut kemudian digunakan sebagai prelist perbaikan untuk proses pemutakhiran berikutnya.

Pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam memastikan kondisi warga yang tercatat benar-benar sesuai dengan keadaan di lapangan.

Proses pembenahan juga melibatkan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) serta pendamping sosial.

Dengan keterlibatan berbagai unsur tersebut, pemerintah berharap perubahan kondisi sosial ekonomi warga dapat segera tercermin dalam data.

Pemkab Temanggung juga mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk aktif melakukan verifikasi.

Pendamping sosial dilibatkan untuk melakukan monitoring sekaligus memberikan pendampingan kepada operator desa dalam proses perbaikan data.

Selain melalui pemerintah desa dan kelurahan, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk memperbarui data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena warga merupakan pihak yang paling mengetahui perubahan kondisi sosial dan ekonomi dalam keluarganya.

Perubahan kondisi tempat tinggal, pekerjaan, penghasilan, maupun kondisi anggota keluarga dapat menjadi bagian dari informasi yang perlu diperbarui sesuai mekanisme yang tersedia.

Pemutakhiran data tersebut diharapkan dapat mengurangi kesalahan dalam menentukan kelompok penerima program perlindungan sosial.

Dengan data yang semakin akurat, intervensi pemerintah dapat diarahkan kepada kelompok masyarakat yang memang membutuhkan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Temanggung memperkuat tata kelola penanggulangan kemiskinan.

Pemerintah daerah menilai penanganan kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan angka makro, tetapi juga membutuhkan data individu yang valid.

Pembenahan data bansos dilakukan di tengah tren penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Temanggung.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin Temanggung pada Maret 2025 tercatat sebesar 7,78 persen, turun 0,89 poin persentase dibandingkan Maret 2024 yang mencapai 8,67 persen.

Jumlah penduduk miskin juga turun dari 68,77 ribu jiwa menjadi 62,05 ribu jiwa.

Penurunan tersebut menjadi salah satu indikator positif dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Namun, pemerintah daerah tetap menghadapi tantangan untuk memastikan warga yang membutuhkan benar-benar teridentifikasi dalam sistem data perlindungan sosial.

Artinya, penurunan angka kemiskinan secara makro perlu diikuti dengan peningkatan kualitas data mikro.

Dengan demikian, program seperti bantuan pangan dan Program Keluarga Harapan (PKH) dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.

Esti menegaskan bahwa verifikasi silang antara DTSEN dan DKD merupakan salah satu langkah yang dilakukan Pemkab Temanggung untuk mengoptimalkan program perlindungan dan jaminan sosial.

“Verifikasi silang DTSEN dengan DKD adalah salah satu upaya optimalisasi yang kami lakukan untuk memastikan program perlindungan dan jaminan sosial di Kabupaten Temanggung tepat sasaran,” tandas Esti.

Pembenahan data tersebut diharapkan tidak berhenti pada proses administratif.

Validasi hingga tingkat desa dan keluarga menjadi penting agar kondisi faktual masyarakat dapat menjadi dasar dalam menentukan intervensi pemerintah.

Dengan pemutakhiran yang melibatkan pemerintah daerah, desa atau kelurahan, operator SIKS-NG, pendamping sosial, dan masyarakat, Pemkab Temanggung berupaya memperkecil potensi kesalahan sasaran bansos sekaligus memastikan program pengentasan kemiskinan benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Geopark Kebumen Perluas Jejaring Internasional di Asia Pasifik

Geopark Kebumen Perluas Jejaring Asia Pasifik, Teken MoU dengan Lenggong Malaysia