BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 sejak pertengahan Juli 2026.
Penyaluran bansos PKH September 2026 menjadi periode terakhir pencairan Tahap 3, dengan alokasi untuk Juli, Agustus, dan September.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH menggunakan 16 digit NIK KTP melalui sistem resmi Kemensos secara online.
Proses pengecekan tersebut dapat dilakukan dari rumah sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi kantor pemerintahan untuk memastikan status kepesertaannya.
Apabila nama belum tercatat meskipun memenuhi kriteria keluarga kurang mampu, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data desil melalui desa atau kelurahan.
Menurut informasi dari akun Instagram resmi Dinsos Sleman, penerima PKH tahun 2026 difokuskan kepada masyarakat yang masuk desil satu hingga empat.
Target penyaluran PKH tahun 2026 mencakup 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan berbagai kategori penerima sesuai ketentuan.
Kategori penerima PKH mencakup ibu hamil, anak usia dini atau balita, serta siswa sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA.
Selain itu, bantuan juga diberikan kepada penyandang disabilitas berat, lanjut usia, serta korban pelanggaran HAM berat yang memenuhi ketentuan.
Besaran bantuan PKH tidak sama untuk setiap penerima karena alokasinya disesuaikan dengan kategori khusus yang tercatat dalam sistem Kemensos.
Untuk mengecek bansos PKH September 2026 melalui situs resmi, masyarakat dapat membuka laman Cek Bansos Kemensos menggunakan perangkat masing-masing.

Setelah halaman terbuka, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara tepat pada kolom pencarian data penerima.
Berikutnya, masukkan kode huruf atau captcha yang muncul pada kolom verifikasi sebelum melanjutkan proses pencarian data bansos Kemensos.
Setelah seluruh data terisi, klik tombol “Cari Data” untuk mengetahui hasil pencocokan NIK dengan informasi penerima bansos resmi.
Jika terdaftar sebagai KPM, sistem akan menampilkan keterangan “YA” pada kolom PKH sebagai penanda penerimaan bantuan tersebut.
Sementara itu, penerima bantuan BPJS PBI dapat melihat periode status aktif melalui hasil pencarian pada sistem resmi Kemensos yang berlaku.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia untuk diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Setelah aplikasi terpasang, buka Cek Bansos Kemensos kemudian masuk ke menu “Cek Bansos” untuk memulai pemeriksaan data penerima.
Masukkan nomor NIK 16 digit dengan benar, kemudian pilih tombol “Cari Data” agar sistem menampilkan informasi sesuai data kependudukan.
Hasil pemeriksaan akan menampilkan informasi desil serta status penerima bansos berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem resmi Kemensos.
Untuk penerima BPNT, periksa bagian bantuan tersebut karena keterangan “Ya” menunjukkan NIK berhak mendapatkan bansos sesuai data tercatat.
Sebaliknya, apabila keterangan yang muncul adalah “Tidak”, NIK tersebut tercatat bukan sebagai penerima BPNT dalam hasil pemeriksaan data.
Besaran dana PKH 2026 disesuaikan dengan kategori penerima, sehingga nominal bantuan tahunan maupun setiap tahap berbeda sesuai kelompok penerima.
Ibu hamil memperoleh Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap, sedangkan anak usia dini atau balita menerima nominal sama.
Siswa SD memperoleh Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap, sedangkan siswa SMP menerima Rp1.500.000 per tahun.
Siswa SMA memperoleh Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap, sesuai kategori pendidikan penerima yang tercatat dalam sistem Kemensos.
Penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap berdasarkan kategori penerima yang terdaftar.
Lanjut usia berusia 60 tahun ke atas juga memperoleh Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat mendapatkan alokasi terbesar, yakni Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 setiap tahap.
Bagi masyarakat kurang mampu yang NIK KTP belum terdaftar, terdapat mekanisme pengusulan data melalui fitur Usul Sanggah Kemensos.
Pengajuan juga dapat disampaikan kepada pemerintah desa agar masyarakat diusulkan dalam Musyawarah Desa atau Musdes untuk pemutakhiran data.
Kendala NIK belum terdaftar atau tertolak umumnya berkaitan dengan persyaratan administrasi, penilaian kesejahteraan, penerimaan bantuan lain, atau kesalahan input.
Informasi dari Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial atau Solidaritas Provinsi Jabar menjelaskan beberapa penyebab NIK belum terdaftar.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan data kependudukan dan kondisi kesejahteraan sesuai sebelum mengajukan pemutakhiran sebagai calon penerima bansos.
Bagi KPM yang bansosnya terblokir karena terindikasi transaksi judi online, tersedia mekanisme sanggahan resmi apabila tidak pernah memainkannya.
KPM perlu menemui operator SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan untuk membuka menu sanggah bansos kategori judi online.
Proses tersebut membutuhkan dokumen pendukung berupa surat pernyataan atau berita acara klarifikasi yang telah divalidasi perangkat desa setempat.
Selain dokumen klarifikasi, diperlukan foto kondisi rumah terbaru yang terverifikasi melalui sistem profil DTSEN untuk melengkapi proses pemeriksaan.
Setelah berkas diunggah operator, verifikator Dinas Sosial akan meninjau kembali kelayakan KPM sebelum status bansos dapat dipulihkan kembali. (vip)














