Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Karhutla Picu Penyakit, Apakah Pengobatannya Ditanggung BPJS?
Batas Omzet UMKM Bebas PPh Berpeluang Naik, Ini Kata Purbaya

Batas Omzet UMKM Bebas PPh Berpeluang Naik, Ini Kata Purbaya

PurbayaPurbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang menaikkan batas omzet UMKM bebas PPh yang saat ini sebesar Rp 500 juta.

BANYUMASEKSPRES.ID, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang mengubah batas omzet UMKM yang saat ini memperoleh fasilitas bebas Pajak Penghasilan.

Purbaya menilai batas omzet UMKM sebesar Rp 500 juta dalam setahun masih terlalu rendah untuk kondisi ekonomi sekarang.

Menurut Purbaya, batas omzet tersebut masih dapat dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan kondisi ekonomi serta kebutuhan kebijakan pemerintah.

Peluang perubahan batas omzet UMKM ini disampaikan Purbaya ketika menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Jakarta.

“Rp 500 juta setahun saya pikir kekecilan. Tetapi enggak apa-apa, paling enggak itu awal. Pelaksanaan kan bisa diubah nanti sesuai dengan kebutuhan,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Kempinski, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah masih membuka ruang evaluasi terhadap ketentuan omzet UMKM yang mendapatkan pembebasan PPh.

Saat ini, UMKM dengan omzet atau peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

Sementara itu, pelaku UMKM dengan omzet lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan PPh Final. Tarif PPh Final yang berlaku untuk kelompok omzet tersebut ditetapkan sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan perpajakan.

Meski membuka peluang perubahan, Purbaya belum menjelaskan besaran batas omzet baru apabila kebijakan tersebut nantinya benar-benar disesuaikan.

Artinya, batas omzet bebas PPh UMKM sebesar Rp 500 juta masih menjadi ketentuan yang berlaku saat ini. Di sisi lain, Purbaya memastikan tarif PPh Final 0,5 persen akan tetap menjadi fasilitas bagi pelaku usaha tertentu.

“Itu ada yang 0,5 persen enggak (hanya) sampai 2029, saya bebaskan sampai seterusnya. Suka-suka dia lah, tetapi kalau sudah gede (omzetnya) ya bayar pajak lah,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, keberlanjutan tarif PPh Final 0,5 persen juga berkaitan dengan upaya memberikan insentif bagi kelompok masyarakat tertentu.

Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu kelas menengah yang saat ini menghadapi tekanan berupa penurunan pendapatan dalam kondisi ekonomi.

Dengan demikian, pembahasan mengenai PPh UMKM tidak hanya berkaitan dengan batas omzet, tetapi juga keberlanjutan insentif perpajakan.

Pemerintah sebelumnya telah mengubah ketentuan mengenai kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Perubahan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya.

PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Melalui aturan terbaru tersebut, kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM menjadi lebih terbatas.

Fasilitas PPh Final UMKM kini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi sesuai ketentuan.

Perseroan perorangan yang dimaksud merupakan badan usaha yang didirikan oleh satu orang dan memenuhi ketentuan perpajakan berlaku.

Sementara itu, batas omzet maksimal untuk memperoleh fasilitas PPh Final UMKM tetap ditetapkan sebesar Rp 4,8 miliar setahun.

Ketentuan tersebut membedakan antara batas omzet bebas PPh dengan batas omzet untuk memperoleh fasilitas tarif final.

Pelaku usaha dengan omzet sampai Rp 500 juta mendapatkan pembebasan PPh sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Adapun omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5 persen. Ketentuan mengenai kelompok wajib pajak tersebut tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026.

“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” demikian bunyi Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026.

Dengan aturan tersebut, fasilitas PPh Final UMKM tetap diarahkan kepada kelompok wajib pajak yang telah ditentukan pemerintah.

Batas omzet Rp 4,8 miliar juga tetap menjadi salah satu patokan penting dalam menentukan penerapan fasilitas PPh Final UMKM.

Purbaya kini membuka kemungkinan batas omzet bebas PPh Rp 500 juta dievaluasi karena dianggap masih terlalu rendah.

Namun, sampai saat ini belum terdapat angka baru yang disampaikan pemerintah sebagai pengganti batas omzet tersebut.

Evaluasi kebijakan nantinya dapat menyesuaikan kebutuhan pemerintah serta kondisi ekonomi yang berkembang dan memengaruhi pelaku UMKM.

Bagi pelaku usaha, perubahan batas omzet dapat menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan mereka.

Karena itu, perkembangan kebijakan PPh UMKM perlu diperhatikan, terutama oleh pelaku usaha dengan omzet yang mendekati batas ketentuan.

Sementara itu, tarif PPh Final 0,5 persen tetap menjadi bagian dari kebijakan insentif perpajakan yang disampaikan Purbaya.

Pemerintah juga tetap menetapkan batas omzet maksimal Rp 4,8 miliar untuk memperoleh fasilitas PPh Final UMKM tersebut.

Perubahan batas omzet bebas PPh UMKM masih berupa peluang dan belum disertai besaran baru yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, ketentuan Rp 500 juta masih menjadi acuan pembebasan PPh UMKM sampai terdapat kebijakan baru dari pemerintah. (vip)

Berita Sebelumnya
Karhutla Picu Penyakit

Karhutla Picu Penyakit, Apakah Pengobatannya Ditanggung BPJS?