BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Peristiwa tragis yang mengguncang masyarakat Cilacap pada 7 Agustus 2025 kini memasuki babak baru di ranah hukum.
Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang balita berinisial A (3) di kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, telah resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan tindakan keji terhadap seorang anak kecil, tetapi juga mengungkap hubungan rahasia antara terdakwa utama dan ibu korban.
Pada Senin (24/11), sidang perdana digelar dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni FA (21), pelaku utama yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dan RI (23), ibu kandung korban.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilacap, Santa Novena Christi, membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
FA menghadapi tuduhan berat di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Sementara itu, RI didakwa atas dasar mengetahui namun tidak mencegah penganiayaan terhadap anaknya sendiri, berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Santa menjelaskan bahwa sidang ini baru merupakan tahap awal dari proses hukum yang panjang.
“Ini hanyalah permulaan,” ujarnya kepada awak media Banyumas Ekspres.
Dalam tahap-tahap berikutnya, akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menentukan apakah ada unsur pemberat atau peringanan dalam kasus ini.
Santa menambahkan bahwa hasil pembuktian di persidangan akan sangat mempengaruhi ketentuan hukuman bagi para terdakwa.
“Apakah nanti sampai pada hukuman maksimal atau tidak, termasuk kemungkinan hukuman mati untuk Pasal 340, semuanya bergantung pada hasil pemeriksaan secara keseluruhan,” jelasnya lebih lanjut.
Namun demikian, kuasa hukum keluarga korban, M. Nabawi, memiliki pandangan berbeda terkait dakwaan yang dijatuhkan kepada RI.
Ia merasa bahwa RI seharusnya mendapat dakwaan yang lebih berat mengingat adanya unsur pembiaran yang kuat.
Menurutnya, RI mengetahui penganiayaan terhadap anaknya namun tidak bertindak untuk mencegahnya.
“Saya menilai dakwaan terhadap RN seharusnya bisa lebih berat atau minimal setara dengan tersangka utama,” katanya tegas.
Nabawi berargumen bahwa andai RI bereaksi setelah tahu terjadi penganiayaan pertama kali maka mungkin saja peristiwa tragis kedua yang merenggut nyawa balita A dapat dicegah.
Lebih lanjut Nabawi mengemukakan harapan keluarga korban agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa.
“Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman maksimal termasuk hukuman mati bagi tersangka utama maupun bagi RN,” imbuhnya sambil menambahkan bahwa hal tersebut juga merupakan harapan masyarakat luas yang bersimpati terhadap kasus ini.
Kematian balita A pada Kamis, 7 Agustus 2025 di kebun karet Cikukun membawa duka mendalam sekaligus kemarahan publik karena kondisi mengenaskan akibat penganiayaan brutal yang dialaminya.
Fakta bahwa ada hubungan gelap antara FA dan RI semakin memperkuat dugaan adanya rencana dalam kejadian ini dan menyulut emosi masyarakat.
Proses persidangan ini diprediksi akan menarik perhatian media dan publik secara luas mengingat kompleksitas kasus serta sensasi yang ditimbulkan oleh hubungan antara para pelaku.
Majelis hakim memiliki tugas berat untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa terpengaruh oleh tekanan eksternal ataupun sentimen publik. (jul/bay/dda)
















