Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Revisi RDTR Purbalingga Mulai Dikaji, KLHS Disiapkan untuk Jaga Lingkungan hingga 2046
Wisata Banyumas Makin Profesional, Perda 2026 Wajibkan Biro Libatkan Pemandu Lokal

Wisata Banyumas Makin Profesional, Perda 2026 Wajibkan Biro Libatkan Pemandu Lokal

Pemandu Lokal Makin DiakuiPemandu Lokal Makin Diakui
PEMANDU: Biro perjalanan wisata membawa turis luar negeri berkunjung ke Museum Wayang Banyumas, pemandu wisata lokal dilibatkan dalam pemanduan

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Pengelola Museum Wayang Banyumas menyambut positif pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kepariwisataan.

Regulasi yang ditetapkan pada 20 Juli 2026 tersebut dinilai membawa perubahan penting dalam pengelolaan sektor pariwisata, termasuk memperkuat keberadaan dan peran pemandu wisata lokal Banyumas.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah kewajiban pelaku usaha biro perjalanan wisata untuk melibatkan pramuwisata lokal dalam kegiatan pemanduan wisata di daerah.

Ketentuan tersebut dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi tenaga pariwisata lokal, terutama ketika Banyumas menerima kunjungan wisatawan dari mancanegara.

Staf Pengelola Museum Wayang Banyumas, Trijono Indra, mengatakan adanya Perda Kepariwisataan membuat keberadaan pemandu wisata lokal semakin mendapatkan pengakuan.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting karena pemandu lokal memiliki pengetahuan mengenai destinasi, sejarah, budaya, serta karakteristik daerah yang dikunjungi wisatawan.

“Dengan adanya Perda tentang Kepariwisataan, peran pemandu wisata lokal lebih diakui terutama ketika ada kunjungan turis dari mancanegara,” kata Indra, Kamis (20/8).

Selama ini, biro atau agen perjalanan yang membawa wisatawan asing ke Banyumas umumnya telah memiliki pemandu wisata sendiri.

Kondisi tersebut terkadang membuat pemandu wisata lokal tidak mendapatkan kesempatan untuk terlibat secara langsung dalam perjalanan wisata.

Dengan adanya aturan baru, kondisi tersebut diharapkan berubah. Biro perjalanan wisata yang menyelenggarakan jasa pelayanan dan kegiatan wisata di Banyumas diwajibkan menggunakan pramuwisata lokal untuk melakukan pemanduan di daerah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kepariwisataan.

Aturan ini menjadi salah satu landasan dalam memperkuat keterlibatan sumber daya manusia lokal dalam industri pariwisata.

Bagi pelaku pariwisata lokal, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesempatan kerja.

Pelibatan pemandu lokal juga dapat meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan ketika mengunjungi berbagai destinasi di Banyumas.

Indra mencontohkan pengalaman terbaru ketika sebuah biro wisata membawa wisatawan dari luar negeri ke Museum Wayang Banyumas.

Biro tersebut memang sudah memiliki pemandu sendiri, tetapi tetap melibatkan pemandu lokal dalam kegiatan kunjungan.

“Belum lama ini ada biro wisata membawa wisatawan dari luar negeri datang ke Museum Wayang Banyumas, mereka sudah punya pemandu wisata sendiri, tapi juga mengikutsertakan saya untuk memandu,” jelasnya.

Menurut Indra, keterlibatan pemandu wisata lokal sangat penting dalam pengembangan pariwisata Banyumas.

Pemandu yang berasal dari daerah setempat dinilai lebih memahami berbagai potensi wisata yang ada di wilayah tersebut.

Pengetahuan tersebut mencakup sejarah lokal, kebudayaan, tradisi masyarakat, hingga karakteristik masing-masing destinasi wisata.

Informasi yang disampaikan pemandu lokal juga dapat membuat wisatawan mendapatkan pengalaman yang lebih mendalam selama berada di Banyumas.

Sebelum Perda Kepariwisataan diberlakukan, Indra mengaku pernah menemukan biro perjalanan yang tidak melibatkan pemandu lokal ketika membawa wisatawan asing ke Museum Wayang Banyumas.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya regulasi yang memberikan penguatan terhadap peran tenaga pariwisata daerah.

Dengan adanya aturan yang lebih jelas, pemandu lokal memiliki dasar yang lebih kuat untuk ikut terlibat dalam kegiatan pemanduan wisata.

Penguatan peran pramuwisata lokal Banyumas juga berpotensi memberikan dampak terhadap perekonomian daerah.

Semakin banyak wisatawan yang datang dan menggunakan jasa tenaga lokal, semakin besar pula peluang masyarakat memperoleh manfaat dari aktivitas pariwisata.

Pariwisata memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor lain, seperti transportasi, kuliner, penginapan, UMKM, kerajinan, hingga ekonomi kreatif.

Karena itu, peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik dapat membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Kehadiran pemandu lokal juga dapat membantu memperkenalkan destinasi yang mungkin belum banyak dikenal wisatawan.

Mereka dapat memberikan informasi mengenai sejarah dan budaya setempat sekaligus mengarahkan wisatawan untuk mengenal berbagai potensi daerah.

Bagi Banyumas, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pariwisata yang melibatkan masyarakat lokal.

Tidak hanya destinasi wisata yang mendapatkan perhatian, tetapi juga sumber daya manusia yang menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan.

Pemberlakuan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kepariwisataan diharapkan dapat menciptakan tata kelola pariwisata yang lebih baik.

Pelibatan pemandu wisata lokal menjadi salah satu langkah untuk memastikan perkembangan sektor pariwisata turut memberikan manfaat kepada masyarakat daerah.

Dengan regulasi tersebut, pemandu lokal tidak lagi sekadar menjadi pelengkap dalam kegiatan wisata.

Mereka memiliki peran penting sebagai penghubung antara wisatawan dengan destinasi, budaya, sejarah, dan potensi yang dimiliki Banyumas.

Pada akhirnya, penguatan peran pramuwisata lokal diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan wisata sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi pariwisata Banyumas secara berkelanjutan. (res/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Revisi RDTR Perkotaan Dikebut

Revisi RDTR Purbalingga Mulai Dikaji, KLHS Disiapkan untuk Jaga Lingkungan hingga 2046