BANYUMASEKSPRES.ID, Dokter kecantikan yang juga merupakan seorang influencer ternama, Dokter Richard Lee (DRL), menghadapi sidang perdana dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan peredaran produk farmasi yang tidak sesuai standar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis, 18 Juni.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membacakan surat dakwaan yang menjerat Richard Lee terkait aktivitas usahanya yang beroperasi di bawah nama CV Athena Mandiri Grup.
Dari keterangan yang disampaikan oleh JPU saat pembacaan dakwaan, terdapat tuduhan bahwa Richard Lee dengan sengaja telah mengubah label kemasan produk kosmetik yang izin edarnya telah dibatalkan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,” ungkap JPU di ruang sidang PN Tangerang.
Dalam paparannya, JPU juga menyebutkan bahwa Richard Lee memerintahkan bawahannya untuk memodifikasi informasi pada kemasan produk kosmetik, termasuk produk-produk seperti WT, Ripskin Superfisial Pink Aging, dan RE.2 Pink agar tampak berbeda dari izin edar aslinya.
“Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Litomson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health,” lanjut JPU menegaskan keseriusan pelanggaran ini.
Beberapa produk yang mengalami perubahan nama tersebut antara lain ‘WT’ menjadi ‘White Tomato’, ‘RE.2 Pink’ menjadi ‘Miss P Stem Cell’, dan ‘Ripskin Superfisial’ diubah menjadi ‘DNA Salmon di rumah aja’.
Produk-produk ini kemudian dipromosikan secara masif melalui akun TikTok Shop bernama ‘Bodyskin by Athena’, sehingga menjangkau banyak konsumen dengan cepat.
Situasi semakin rumit ketika ditemukan bahwa produk-produk tersebut diaplikasikan dengan cara yang melanggar aturan kosmetik, yakni menggunakan jarum suntik atau metode injeksi lainnya.
“Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat,” tegas JPU mengacu pada siaran pers dari Badan POM dalam surat dakwaannya.
Lebih jauh lagi, JPU menekankan bahwa beberapa produk tertentu seperti DNA Salmon dan RE Pink Miss P Stem Cell seharusnya hanya didistribusikan melalui klinik kecantikan secara terbatas dan tidak diperbolehkan untuk dijual secara bebas kepada masyarakat umum.
Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan yang ada demi menjaga keselamatan konsumen.
Dari sisi hukum, atas perbuatan tersebut, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis mengenai kesehatan serta perlindungan konsumen.
“Perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Lee tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Pidana,” ungkap JPU menutup keterangan mengenai tuduhan ini.
Selain itu, Richard juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f dari Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini tidak hanya bagi terdakwa tetapi juga bagi industri kecantikan secara keseluruhan.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda untuk mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.
Langkah hukum ini tentunya akan menarik perhatian banyak pihak, terutama bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik-praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab dalam industri kecantikan.
Kasus Dokter Richard Lee bukan hanya mencerminkan tantangan dalam regulasi industri kecantikan di Indonesia tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap standar keselamatan serta kualitas dalam produk-produk kesehatan dan kecantikan.
Dengan banyaknya influencer yang bermunculan saat ini, hal ini menjadi pengingat penting bagi semua pelaku industri untuk bertindak secara etis demi kepentingan konsumen. (*/stch/dda)














