BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6) kemarin, mengalami kericuhan yang cukup signifikan.
Bentrokan antara aparat gabungan dan massa penolak eksekusi tidak dapat dihindari saat petugas mulai memasuki area hotel untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam insiden tersebut, sebanyak 119 orang diamankan dan 29 orang mengalami luka-luka.
Korban luka terdiri atas anggota Polri, TNI, serta masyarakat sipil yang berada di lokasi saat bentrokan berlangsung.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengosongan Blok 15 kawasan GBK yang selama ini dikelola oleh PT Indobuildco.
Untuk memastikan jalannya proses pengosongan berjalan dengan aman, aparat mengerahkan total 3.161 personel gabungan dari TNI, Polri, dan unsur pemerintah daerah.
“Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah personel yang dikerahkan mencapai 3.161,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dengan tegas.
Proses eksekusi dimulai sejak pagi hari dengan pembacaan penetapan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar.
Sebelum membacakan amar penetapan tersebut, panitera terlebih dahulu memanggil semua pihak terkait, termasuk PT Indobuildco sebagai termohon eksekusi.
Sayangnya, setelah tiga kali dipanggil, pihak perusahaan tidak hadir untuk mendengarkan keputusan penting tersebut.
Dalam amar penetapan itu dijelaskan bahwa pengadilan memerintahkan pelaksanaan pengosongan lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta bangunan serta seluruh objek yang melekat di atasnya.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan,” kata Azhar saat membacakan penetapan tersebut.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa putusan ini juga mencakup pengembalian kepada para Penggugat Rekonvensi bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut seluruh bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
“Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum,” tambahnya.
Kericuhan pecah sesaat setelah aparat bergerak menuju area drop off Hotel Sultan.
Massa yang sebelumnya membentuk barisan di depan hotel dan melakukan aksi penolakan mulai menghadang petugas dengan berbagai cara.
Suasana semakin memanas ketika massa melempar batu dan botol air mineral ke arah petugas keamanan yang sedang bertugas.
Petugas yang menggunakan tameng berupaya bertahan dari serangan tersebut dan untuk mengendalikan keadaan, petugas akhirnya terpaksa mengerahkan water cannon hingga massa mundur dan situasi berhasil kembali terkendali.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, sebelumnya menegaskan tidak ada penundaan dalam pelaksanaan eksekusi.
“Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan,” kata Kharis dengan jelas.
Ia menjelaskan bahwa surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi telah disampaikan kepada PT Indobuildco.
Dalam surat tersebut, pihak pengelola Hotel Sultan diminta untuk mengosongkan objek eksekusi secara sukarela.
“Oleh karena itu, apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan/mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat,” ujarnya.
Kharis juga menekankan pentingnya dukungan semua pihak dalam menghormati pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan pada hari Kamis kemarin.
Eksekusi tetap dilaksanakan meskipun sehari sebelumnya sejumlah massa berbaju biru yang diduga merupakan pekerja Hotel Sultan telah menggelar aksi penolakan di depan hotel tersebut.
Mereka membentangkan spanduk serta menyuarakan keberatan terhadap rencana pengosongan lahan.
Sengketa mengenai status lahan Hotel Sultan sendiri merupakan konflik panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco terkait hak kepemilikan lahan Blok 15 GBK.
Hotel Sultan berdiri di atas tanah negara yang berada dalam pengelolaan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo selama ini memegang Hak Guna Bangunan (HGB) untuk mengelola kawasan tersebut dengan masa berlaku terakhir berakhir pada tahun 2023.
Pemerintah berpendapat bahwa lahan tersebut berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) negara sehingga setiap perpanjangan HGB harus memperoleh persetujuan dari pemegang HPL.
Sebaliknya, PT Indobuildco mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara bebas sehingga tidak memerlukan persetujuan tambahan dari pihak manapun.
Perselisihan antara kedua belah pihak kemudian bergulir ke ranah hukum hingga akhirnya pada tanggal 28 November 2025 melalui perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst menyatakan bahwa negara adalah pemilik sah lahan berdasarkan HPL 1/Gelora.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa HGB milik PT Indobuildco dianggap hapus demi hukum sejak tahun 2023 silam.
Pengadilan juga menolak klaim ganti rugi yang diajukan oleh perusahaan serta menyatakan bahwa putusan dapat dijalankan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara lain bernomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, pengadilan juga menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan lahan sekitar 45,36 juta dolar AS untuk periode tahun 2007 hingga tahun 2023 sekaligus menolak gugatan balik perusahaan.
Sebagai bagian dari persiapan eksekusi lahan Hotel Sultan ini, pemerintah membentuk tim transisi khusus yang melibatkan sekitar 300 personel dari PPKGBK bersama tim hukum serta dukungan dari Telkom dan PLN untuk kelancaran proses tersebut.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menghormati hak atas barang-barang milik PT Indobuildco yang tidak melekat pada tanah dan bangunan tersebut.
“PPKGBK sangat berhati-hati dalam proses ini. Kami ingin memastikan semua barang yang ada di lokasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik,” ungkap Hendry menambahkan bahwa sesuai putusan pengadilan barang-barang yang tidak melekat pada tanah masih merupakan hak milik pengelola sebelumnya yaitu PT Indobuildco.
Di tengah pelaksanaan eksekusi ini pula pemerintah memastikan nasib para pekerja Hotel Sultan tetap menjadi perhatian utama mereka.
Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro meminta agar PPKGBK melakukan pendataan serta memperhatikan kondisi para karyawan terdampak akibat proses ini.
“Kami dari Kementerian Sekretariat Negara minta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini,” tegas Juri.
Ia menekankan pentingnya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi para pekerja agar mereka merasa diperhatikan dalam situasi sulit seperti ini.
“Jadi kami ingin memanusiakan mereka; nanti kita akan data, ajak komunikasi; ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK,” ujarnya memberikan jaminan kepada para pekerja agar tidak khawatir terkait nasib mereka pasca-pengambilalihan aset ini.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo juga menambahkan bahwa pihaknya telah membuka posko pendataan bagi eks karyawan Hotel Sultan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib mereka ke depan.
“Nanti dari data-data tersebut kita akan verifikasi ulang; kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu masa kewajiban dari yang lama,” kata Rakhmadi menjelaskan langkah-langkah kongkret untuk membantu pekerja terdampak.
Dengan situasi yang berkembang pesat seperti ini selama proses eksekusi berlangsung menunjukkan adanya dinamika kompleks antara kebutuhan regulasi hukum dengan perlindungan hak karyawan serta kepentingan investasi jangka panjang dalam pengembangan kawasan Gelora Bung Karno ke depan. (*/stch/dda)














