Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Dua Hari Setelah Kesepakatan Damai, Kantor Desa Klapagading Kulon Banyumas Disegel

Kantor Desa Klapagading Kulon "Disegel" LagiKantor Desa Klapagading Kulon "Disegel" Lagi
SEGEL: Spanduk dan segel terpasang di gerbang Kantor Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Rabu (17/6/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Konflik yang telah berlangsung selama berbulan-bulan di Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, tampaknya belum sepenuhnya menemukan resolusi.

Dua hari setelah Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil langkah untuk mencabut Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat desa, kantor desa tersebut disegel oleh orang-orang yang tidak dikenal pada Rabu, 17 Juni 2026.

Tindakan penyegelan ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga disertai dengan pemasangan sejumlah spanduk dan tulisan yang bernada penolakan terhadap upaya perdamaian atau islah yang sebelumnya difasilitasi oleh Pemkab Banyumas.

Spanduk-spanduk tersebut dipasang di area gerbang kantor desa dan menarik perhatian warga yang melintas.

Hal ini menunjukkan adanya ketegangan yang masih menyelimuti situasi di dalam masyarakat setempat.

Pada Senin, 15 Juni 2026, Pemkab Banyumas telah menyerahkan surat pencabutan PTDH kepada delapan perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan oleh Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono.

Dalam forum mediasi yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemkab Banyumas, kedua belah pihak seharusnya telah mencapai kesepakatan damai dan sepakat untuk menjalankan roda pemerintahan desa secara normal kembali.

Namun, munculnya aksi penyegelan justru menunjukkan bahwa gesekan-gesekan di tengah masyarakat dan pihak-pihak terkait masih belum sepenuhnya mereda.

Dalam pantauan di lokasi, meskipun situasi di kantor desa tetap kondusif hingga sore hari, sejumlah personel kepolisian, TNI, dan Linmas terlihat berjaga-jaga di sekitar kantor desa untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Hal ini menggambarkan betapa seriusnya situasi ini bagi pihak berwenang.

Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mengaku mengetahui adanya penyegelan saat ia tiba di kantor desa pada pagi hari.

Namun, dia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan aksi tersebut.

“Saya tidak tahu siapa yang menyegelnya. Tetapi kami tetap meminta kepada perangkat desa untuk bisa melayani masyarakat sebagaimana biasanya,” ujarnya dengan penuh harapan bahwa pelayanan publik akan tetap berjalan meski dinamika pasca penyelesaian konflik masih terjadi.

Karsono menegaskan pentingnya pelayanan publik untuk terus berjalan meskipun ada tantangan pasca konflik.

Dalam pandangannya, keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama.

Dia juga meminta seluruh perangkat desa yang kini kembali bertugas untuk terus mengutamakan pelayanan kepada warga tanpa terpengaruh oleh gejolak politik internal.

Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH, turut memberikan tanggapannya terhadap aksi penyegelan dan pemasangan spanduk bernada provokatif tersebut setelah tercapainya kesepakatan damai.

Ia mengekspresikan kekecewaannya dengan mengatakan,

“Saya sangat menyayangkan karena seharusnya setelah ada kesepakatan semua pihak menunjukkan komitmen untuk menjaga kondusivitas.” Djoko juga menekankan perlunya segera mencopot spanduk-spanduk provokatif itu agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik kembali.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., memberikan klarifikasi mengenai pencabutan PTDH yang dianggap sebagai langkah untuk memulihkan status dan hak administratif para perangkat desa.

Namun dia menekankan bahwa hal ini tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan yang ada.

“Pencabutan PTDH tidak serta-merta menyelesaikan masalah,” jelasnya dengan tegas.

Meski hak-hak mereka sebagai perangkat desa telah pulih, Nungky menambahkan bahwa selama Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) belum ditetapkan, hak-hak keuangan mereka masih tertunda.

Terkait aksi penyegelan dan munculnya spanduk penolakan tersebut, Pemkab Banyumas berencana melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui pihak-pihak yang berada di balik tindakan tersebut.

“Saya akan cek terlebih dahulu apakah ini murni aspirasi masyarakat atau ada pihak-pihak tertentu termasuk perangkat desa yang ikut bermain di belakangnya,” tegas Nungky dengan harapan masalah ini dapat diselesaikan secara tuntas.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, konflik internal di Pemerintah Desa Klapagading Kulon sempat memanas setelah Kepala Desa Karsono menerbitkan surat PTDH terhadap delapan perangkat desa.

Perselisihan ini kemudian mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Banyumas yang memfasilitasi serangkaian mediasi hingga akhirnya memutuskan untuk mencabut surat pemberhentian tersebut.

Dalam konteks ini, kita dapat melihat betapa rumit dan kompleksnya dinamika pemerintahan desa dalam menghadapi masalah internal seperti ini.

Ketidakpuasan dari beberapa pihak dapat mengguncang stabilitas desanya sendiri dan memengaruhi kehidupan masyarakat secara lebih luas.

Situasi semacam ini bukanlah hal baru dalam dunia pemerintahan lokal Indonesia.

Banyak kasus serupa terjadi di berbagai daerah lain dimana konflik internal antar perangkat desa dapat berujung pada ketidakstabilan pemerintahan setempat jika tidak ditangani dengan baik dan cepat.

Melihat dari sudut pandang masyarakat luas serta harapan para pemimpin daerah seperti Karsono dan Nungky Harry Rachmat, penting bagi semua pihak untuk menjaga komitmen terhadap perdamaian dan stabilitas demi kesejahteraan bersama.

Semua elemen dalam pemerintah desa perlu bersinergi agar roda pemerintahan bisa berjalan lancar tanpa ada lagi gangguan dari luar maupun dalam.

Kita berharap bahwa situasi di Desa Klapagading Kulon dapat segera mereda dan semua pihak dapat bersatu kembali demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Perlu adanya upaya aktif dan berkelanjutan dari semua pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik demi menciptakan atmosfir positif bagi seluruh warga desa.

Dengan demikian, harapan akan terciptanya suasana kondusif dan harmonis dalam pemerintahan Desa Klapagading Kulon harus tetap dijaga melalui dialog terbuka antara semua pihak terkait agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa harus melibatkan tindakan ekstrem seperti penyegelan atau protes terbuka lainnya. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
MLKI Ajak Lestarikan Nilai Luhur Budaya Jawa

Peringatan 1 Suro di Kebumen, MLKI Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Lestarikan Budaya Jawa

Berita Selanjutnya
KONI Perkuat Kompetensi Pelatih dan Gizi Atlet

Strategi KONI Banjarnegara Raih Prestasi Porprov 2026, Fokus pada Pelatih dan Gizi Atlet