BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Langkah penertiban terhadap perambahan hutan di lereng Gunung Rogojembangan mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Data terbaru mencatat bahwa sebanyak 183 warga dari Desa Jatilawang dan Desa Wanaraja, yang berada di Kecamatan Wanayasa, telah menghentikan aktivitas mereka dalam menggarap lahan secara ilegal di kawasan hutan negara.
Namun, upaya tersebut tidak lantas membuat Perum Perhutani BKPH Karangkobar berpuas diri.
Mereka menegaskan bahwa jalur hukum akan tetap ditempuh terhadap pihak-pihak yang masih nekat membuka lahan baru di kawasan yang dilindungi oleh undang-undang ini.
Langkah tegas ini merupakan respons terhadap temuan masih adanya aktivitas penanaman sayuran di kawasan hutan lindung yang terbentang di lereng Gunung Rogojembang.
Kawasan hutan ini memiliki fungsi ekologis yang krusial, berperan sebagai daerah resapan air dan pelindung alami dari ancaman erosi serta longsor.
Kepala BKPH Karangkobar, Wasis, menjelaskan bahwa sebelum mengambil langkah hukum, pihaknya telah melakukan berbagai pendekatan kepada masyarakat setempat.
Pendekatan ini meliputi sosialisasi tentang pentingnya menjaga lingkungan, patroli rutin untuk memantau aktivitas illegal, pemasangan papan larangan, serta komunikasi langsung dengan warga.
Namun, meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, aktivitas perambahan masih terpantau di sejumlah titik.
Hal ini menjadi alasan bagi Perhutani untuk meningkatkan pengawasan dan tidak menutup kemungkinan membawa pelaku ke proses hukum.
“Karena aktivitas perambahan masih terus terjadi meski berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan, kami akan mengambil langkah hukum. Siapa pun yang terbukti merambah kawasan hutan negara akan kami laporkan kepada pihak berwenang,” tegas Wasis pada Rabu (17/6/2026).
Menurut Wasis, langkah tegas ini bukanlah bertujuan untuk mengkriminalisasi masyarakat setempat.
Sebaliknya, tujuan utamanya adalah untuk menjaga fungsi ekologis kawasan hutan yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas, termasuk warga yang tinggal di wilayah hilir dari area tersebut.
Ia menekankan bahwa kawasan hutan Rogojembangan berperan penting sebagai daerah tangkapan air serta penyangga kestabilan lereng gunung.
Alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian sayuran dinilai sangat berisiko karena sebagian besar area tersebut terletak di daerah dengan kemiringan lereng yang curam.
“Kawasan ini berfungsi menjaga sumber air dan kestabilan lingkungan. Jika tutupan hutannya terus berkurang, dampaknya akan dirasakan masyarakat luas, bukan hanya mereka yang tinggal di sekitar kawasan hutan,” tambah Wasis dengan nada serius.
Kekhawatiran mengenai kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan tersebut juga mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Beberapa mata air di kawasan sekitarnya dilaporkan mengalami penurunan debit aliran yang diduga berkaitan erat dengan berkurangnya tutupan vegetasi hutan.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Perhutani telah menutup sejumlah lahan hasil perambahan dan memasang papan larangan di beberapa titik rawan untuk mencegah penggarapan lebih lanjut.
Langkah-langkah pencegahan tersebut mulai membuahkan hasil positif setelah ratusan warga menyatakan berhenti melakukan aktivitas penggarapan ilegal.
Tercatat sebanyak 58 warga dari Dusun Karangmalang di Desa Jatilawang dan 125 warga dari Dusun Pecantelan di Desa Wanaraja telah menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak lagi menggarap lahan hutan secara ilegal.
Secara total, terdapat 183 warga yang telah menyatakan komitmen mereka untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Meskipun sudah ada progres dalam penegakan hukum dan penghentian perambahan oleh sejumlah warga lokal ini, Perhutani tetap menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara intensif guna memastikan tidak ada pembukaan lahan baru di kawasan hutan negara ke depan.
“Kelestarian hutan adalah kepentingan bersama. Jika ada kebutuhan pemanfaatan kawasan hutan, harus melalui mekanisme sesuai aturan dan bukan dengan cara membuka lahan secara sepihak,” ujar Wasis menekankan pentingnya kesadaran kolektif terhadap perlindungan lingkungan.
Dukungan terhadap langkah penertiban ini juga datang dari Pemerintah Kecamatan Wanayasa.
Camat Wanayasa Sri Wahyuni menyatakan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum sangat diperlukan mengingat dampak kerusakan hutan tidak hanya akan dirasakan oleh pengelola kawasan tetapi juga oleh masyarakat luas.
“Kalau hutan rusak dan kemudian terjadi longsor atau banjir, masyarakat yang akan merasakan dampaknya secara langsung,” ungkapnya.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan bersama Forkopimcam selama ini aktif melakukan edukasi kepada masyarakat sekitar agar tidak membuka lahan secara ilegal.
Langkah edukatif ini merupakan upaya pencegahan agar Banjarnegara tidak menghadapi ancaman bencana ekologis yang lebih besar dan merugikan banyak pihak di masa depan.
“Kami terus mengingatkan warga bahwa menjaga hutan sama dengan menjaga sumber air dan keselamatan lingkungan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem demi keberlangsungan hidup masyarakat setempat dan generasi mendatang.
Perhutani beserta pemerintah daerah berharap penghentian aktivitas perambahan oleh 183 warga itu menjadi titik awal pemulihan kawasan hutan Rogojembangan yang selama ini berfungsi sebagai penyangga sumber air bagi ribuan warga serta benteng alami dari ancaman longsor dan banjir bandang.
Komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Banjarnegara.
Dengan berbagai upaya kolaboratif antara pemerintah lokal dan masyarakat setempat dalam melestarikan lingkungan hidup melalui penghentian perambahan hutan ilegal ini, harapan untuk menjaga ekosistem tetap terjaga semakin terbuka lebar ke depannya. (jud/stch/dda)
















