Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Tunggakan Gaji 128 Karyawan PT HPS Purbalingga Dijanjikan Lunas dalam Dua Pekan

PT HPS Janji Jual AsetPT HPS Janji Jual Aset
ASET: PT Hasta Pustaka Sentosa (HPS) di Jalan Cahyana Baru, Kelurahan Purbalingga Wetan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Di Purbalingga, upaya penyelesaian masalah tunggakan gaji yang dialami oleh 128 karyawan PT Hasta Pustaka Sentosa (HPS) memasuki fase baru yang penuh harapan.

Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Purbalingga, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan tersebut telah menyatakan komitmen untuk melunasi tunggakan gaji selama empat bulan dalam waktu dua minggu ke depan.

Komitmen ini muncul setelah pertemuan lanjutan yang dilaksanakan pada 12 Juni 2026 di Kantor Dinperinnaker Purbalingga.

Mediator dari Dinperinnaker, Purwanto, menjelaskan bahwa pada pertemuan pertama di lokasi pabrik pada 10 Juni 2026, belum ada kesepakatan yang tercapai antara pihak perusahaan dan pekerja.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki dana segar untuk membayar gaji karyawan.

“Aset-aset seperti tanah, bangunan, dan sembilan unit mobil saat ini sedang diagunkan di Kantor Pelayanan Pajak dan Modal Asing di Jakarta, sehingga tidak bisa langsung dilikuidasi,” ungkap Purwanto pada Selasa, 16 Juni 2026.

Menurut Purwanto, sebagai solusi untuk masalah ini, perusahaan menawarkan rencana penggantian jaminan agar sertifikat tanah dan bangunan pabrik dapat ditarik kembali.

Dengan dikeluarkannya dokumen aset tersebut, perusahaan berencana untuk melakukan penjualan aset dan menggunakan hasilnya untuk membayar tunggakan gaji pekerja.

Tunggakan yang dimaksud adalah upah karyawan yang belum dibayarkan sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.

Perusahaan telah menyanggupi proses penggantian jaminan hingga penjualan aset dalam waktu dua pekan ke depan.

Ini merupakan kabar baik bagi karyawan yang selama ini menunggu kepastian terkait hak-hak mereka sebagai pekerja.

Namun demikian, persoalan tunggakan gaji bukan satu-satunya masalah yang harus diselesaikan oleh PT HPS.

Dinperinnaker juga menyoroti status ketenagakerjaan para pekerja yang hingga kini masih berada dalam ketidakpastian.

Sejak perusahaan menghentikan operasionalnya pada Maret 2026 akibat penurunan order produksi—situasi yang dipicu oleh kondisi ekonomi global—para pekerja tidak lagi menjalankan aktivitas kerja mereka di pabrik.

Ironisnya, sampai saat ini belum ada surat resmi mengenai pemutusan hubungan kerja atau status ketenagakerjaan lainnya yang diterbitkan oleh pihak perusahaan kepada para karyawan.

Purwanto menegaskan bahwa Dinperinnaker akan terus mengawal proses penyelesaian konflik industri ini agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja serta memastikan keadilan di tempat kerja.

Sebelumnya, puluhan pekerja PT HPS telah mendatangi lokasi pabrik yang terletak di Jalan Cahyana Baru, Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga.

Mereka datang dengan tujuan untuk menuntut pembayaran gaji tertunggak selama empat bulan serta sisa Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian serius dari pihak Dinperinnaker Kabupaten Purbalingga yang memberikan pendampingan dan mediasi dalam upaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Dalam konteks ini, penting untuk mencatat bahwa kasus tunggakan gaji bukanlah fenomena baru dalam dunia industri Indonesia.

Banyak perusahaan menghadapi tantangan serupa akibat berbagai faktor eksternal seperti fluktuasi ekonomi global dan pandemi Covid-19 yang memukul berbagai sektor industri secara global.

Hal ini seringkali menyebabkan perusahaan kesulitan dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap karyawan.

Situasi ini tentu saja menimbulkan dampak signifikan bagi kehidupan para karyawan dan keluarga mereka.

Ketika gaji tertunda, kebutuhan sehari-hari menjadi sulit terpenuhi, dan banyak karyawan terpaksa berutang atau mencari pinjaman untuk bertahan hidup.

Selain itu, ketidakpastian status pekerjaan juga memberikan tekanan psikologis bagi para pekerja, mengingat mereka memiliki tanggung jawab keluarga.

Pentingnya peran pemerintah daerah melalui lembaga seperti Dinperinnaker sangat krusial dalam situasi seperti ini.

Mediasi yang dilakukan tidak hanya membantu menyelesaikan sengketa antara pekerja dengan perusahaan tetapi juga menunjukkan bahwa ada saluran resmi bagi pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka tanpa harus mengambil tindakan drastis seperti mogok kerja atau demonstrasi besar-besaran.

Kedepannya, harapannya adalah agar PT Hasta Pustaka Sentosa dapat memenuhi komitmen mereka untuk melunasi tunggakan gaji dalam waktu dua minggu seperti yang dijanjikan. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Batas Penghasilan MBR Naik Jadi Rp 8,5 Juta

Maksimal Program 3 Juta Rumah, Mendagri Ubah Batas Penghasilan MBR Jadi 8,5 Juta

Berita Selanjutnya
Banyumas Belum Cocok Bangun PLTSA

Kemendagri Evaluasi Pengelolaan Sampah Banyumas, PLTSA Dinilai Kurang Tepat