Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
BTS World Tour Arirang di Jakarta Digelar 3 Hari, Ini Jadwal Resminya
Kemenag Purbalingga Terapkan Standardisasi Pelayanan Publik dan Mitigasi Risiko untuk Raih WBBM

Kemenag Purbalingga Terapkan Standardisasi Pelayanan Publik dan Mitigasi Risiko untuk Raih WBBM

Kemenag Terapkan Standardisasi Layanan dan Pedoman Mitigasi RisikoKemenag Terapkan Standardisasi Layanan dan Pedoman Mitigasi Risiko
KOMITMEN: Penandatanganan maklumat pelayanan oleh Kepala KUA dan Kepala Madrasah Negeri se-Kabupaten Purbalingga, Rabu (17/6/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga telah secara resmi menerapkan standardisasi pelayanan publik dan meluncurkan Buku Pedoman Mitigasi Risiko pada Rabu, 17 Juni 2026.

Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola organisasi, mencegah potensi pelanggaran, serta mempercepat transformasi menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Penerapan standardisasi pelayanan tersebut ditandai dengan penandatanganan Maklumat Pelayanan oleh Kepala Kemenag Purbalingga, Zahid Khasani, bersama seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kepala Madrasah Negeri di se-Kabupaten Purbalingga.

Melalui maklumat yang ditandatangani, seluruh aparatur Kemenag diwajibkan untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Standar tersebut mencakup ketepatan waktu, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Zahid Khasani menegaskan bahwa maklumat pelayanan ini merupakan komitmen bersama dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

“Maklumat ini merupakan janji standar layanan. Setiap petugas layanan wajib menjaga integritas, profesional, dan bekerja sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujarnya dengan tegas.

Selain penandatanganan maklumat pelayanan, Kemenag Purbalingga juga menyerahkan Buku Pedoman Mitigasi Risiko kepada seluruh pimpinan unit kerja.

Dokumen penting ini akan berfungsi sebagai pedoman operasional bagi KUA serta madrasah negeri tingkat MI, MTs, MA, hingga kelompok pengawas dalam mengidentifikasi dan mengelola berbagai potensi risiko.

Fokus dari pedoman mitigasi risiko ini ada pada tiga aspek utama: integritas, kinerja, dan pelayanan.

Setiap unit kerja diwajibkan untuk melakukan identifikasi dan analisis terhadap berbagai risiko yang dapat menghambat pencapaian target organisasi serta kualitas pelayanan publik.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang profesional, transparan, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Dengan adanya standardisasi layanan dan pedoman mitigasi risiko tersebut, Kemenag Purbalingga menargetkan peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan sekaligus memperkuat upaya meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Tambah Jadwal Konser di Jakarta

BTS World Tour Arirang di Jakarta Digelar 3 Hari, Ini Jadwal Resminya