BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dalam upaya mencegah potensi keracunan makanan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesPPKB) Kabupaten Purbalingga telah mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap proses pengolahan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini sejalan dengan imbauan dari Kementerian Kesehatan yang menekankan pentingnya menjaga standar keamanan pangan di seluruh tahapan proses penyediaan makanan.
Pengawasan ini difokuskan pada enam titik kritis dalam rantai pengolahan pangan yang dianggap berisiko tinggi jika tidak dikelola dengan benar.
Ketua Tim Kesehatan Lingkungan DinkesPPKB Purbalingga, Sujito, menjelaskan bahwa setiap tahapan dalam pengolahan pangan memiliki potensi risiko tertentu yang perlu dikendalikan secara ketat.
“Titik kritis pengolahan pangan itu ada enam. Mulai dari bahan, penyimpanan, pengolahan atau proses pemasakan, distribusi, hingga penyajian. Semua itu ada titik kritisnya,” ungkapnya saat acara pemantauan pada Rabu, 17 Juni 2026.
Pengawasan yang dilakukan oleh DinkesPPKB bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyediaan makanan berjalan sesuai dengan ketentuan keamanan pangan yang berlaku.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa meskipun masih terdapat beberapa catatan dalam proses pengolahan pangan, temuan-temuan tersebut berada dalam batas toleransi dan tidak membahayakan penerima manfaat.
“Temuan ada, tetapi masih dalam batas toleransi. Jika ada temuan, saat itu juga kami langsung memberikan masukan dan pembinaan,” tambah Sujito.
Salah satu titik kritis yang mendapatkan perhatian khusus adalah proses pemasakan.
Hal ini berkaitan langsung dengan potensi berkembangnya bakteri patogen yang dapat mengancam kesehatan.
Sujito menjelaskan bahwa bakteri berbahaya masih dapat bertahan hidup pada suhu tertentu, sehingga penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa proses memasak dilakukan pada suhu yang memadai agar bakteri dapat dimatikan secara optimal.
Ia menyarankan agar proses pemasakan makanan dilakukan pada suhu minimal di atas 70 derajat Celcius untuk menjamin keamanan pangan sebelum didistribusikan kepada para penerima manfaat.
Selain itu, pengawasan juga mencakup penerapan higiene pribadi bagi para penjamah makanan.
Aspek kebersihan petugas sangat krusial dalam menjaga kualitas dan keamanan makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang rutin dilaksanakan oleh DinkesPPKB, diharapkan seluruh proses penyediaan makanan dapat berjalan sesuai dengan standar keamanan pangan sehingga risiko terjadinya keracunan dapat dicegah sejak dini.
Pentingnya peran DinkesPPKB dalam melakukan pengawasan tidak dapat dipandang sebelah mata.
Dengan adanya perhatian terhadap enam titik kritis tersebut, masyarakat dapat merasa lebih aman ketika mengonsumsi makanan yang disediakan melalui SPPG. (alw/stch/dda)
















