Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Penderita Diabetes
Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Pengadilan, Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara 622 Miliar

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Pengadilan, Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara 622 Miliar

Surat Dakwaan Dilimpahkan ke PengadilanSurat Dakwaan Dilimpahkan ke Pengadilan
KASUS KORUPSI : Jaksa KPK melimpahkan dakwaan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ke PN Jakarta Pusat

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan surat dakwaan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Pelimpahan dakwaan ini menandai dimulainya proses persidangan terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji yang merupakan kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyerahkan berkas dakwaan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Budi Prasetyo.

Setelah proses pelimpahan selesai, tahap berikutnya adalah penetapan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan serta penjadwalan sidang perdana.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi salah satu terdakwa utama.

Selain Yaqut, terdapat tiga terdakwa lain yang juga akan menjalani proses persidangan.

Mereka adalah Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Keempat terdakwa diduga memiliki peran dalam penyalahgunaan pengelolaan kuota haji tambahan selama periode 2023 hingga 2024 yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dalam proses penanganan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga mengaitkan perkara dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Kasus ini menarik perhatian luas karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji, salah satu layanan publik yang sangat dinantikan masyarakat Indonesia.

Kuota haji merupakan fasilitas yang jumlahnya terbatas sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lembaga antirasuah tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan agar proses penegakan hukum berlangsung secara transparan.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” kata Budi Prasetyo.

Dengan telah dilimpahkannya surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seluruh perhatian kini tertuju pada proses persidangan yang akan mengungkap fakta-fakta hukum di balik dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

Majelis hakim nantinya akan memeriksa seluruh alat bukti, mendengarkan keterangan saksi maupun ahli, serta mempertimbangkan pembelaan dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Hasil persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah penting dalam menjaga integritas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi pada masa mendatang. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Buah dengan Kadar Gula Rendah

5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Penderita Diabetes