Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KBRI Phnom Penh Klarifikasi Kasus Kiper Muda Rizki Nur Fadhilah: Bukan Korban TPPO

Kiper Muda Bukan Korban TPPOKiper Muda Bukan Korban TPPO
Pesepak bola asal Bandung, Rizky Nur Fadhilah

BANYUMASEKSPRES.ID, BANDUNG – Kasus Rizki Nur Fadhilah, remaja berusia 18 tahun asal Kabupaten Bandung, menarik perhatian publik setelah muncul anggapan bahwa ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Namun, perkembangan terbaru dari kasus ini menyingkap kebenaran yang jauh berbeda dari dugaan awal.

Kepolisian Resor Kota Bandung memastikan bahwa Rizki saat ini berada dalam kondisi aman di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Komisaris Polisi Luthfi Olot.

“Rizki sudah berada di KBRI Phnom Penh dan sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap Luthfi Olot kepada awak media di Bandung pada Rabu (19/11).

Rizki dikenal sebagai pesepakbola muda berbakat dari Dayeuhkolot. Namanya melambung setelah dikabarkan terjebak dalam jaringan TPPO dan dipaksa bekerja untuk sindikat penipuan online di Kamboja.

Namun, laporan resmi dari KBRI Phnom Penh membantah spekulasi tersebut. Dalam rilis persnya, KBRI menjelaskan bahwa Rizki tiba di kantor mereka pada Rabu (19/11) sekitar pukul 06.00 waktu setempat dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun mental.

“RNF memohon fasilitasi KBRI agar dapat kembali ke tanah air setelah keluar dari sindikat penipuan daring tempat ia sebelumnya bekerja,” demikian bunyi pernyataan resmi dari KBRI.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa keberangkatan Rizki ke Kamboja tidak didasari oleh paksaan atau tipu daya, melainkan keputusan pribadi setelah menerima tawaran pekerjaan melalui media sosial.

Menurut pihak KBRI, selama proses perekrutan hingga saat bekerja, Rizki tidak mengalami kekerasan.

“RNF mendapatkan informasi lowongan pekerjaan lewat media sosial dan selama proses perekrutan tidak mengalami tekanan. Tidak ada pula kekerasan fisik yang dialaminya saat berada dalam sindikat penipuan daring di Sihanoukville,” jelas KBRI.

Dari fakta-fakta tersebut, KBRI menyimpulkan bahwa Rizki tidak termasuk sebagai korban TPPO.

Saat ini, pihak kedutaan tengah mengurus dokumen perjalanan untuk memulangkannya serta berkoordinasi dengan otoritas setempat agar proses kepulangannya dapat dipercepat.

Di Indonesia sendiri, berbagai pihak telah menyatakan kesiapannya untuk membantu memfasilitasi kepulangan Rizki ke tanah air.

Kasus ini menarik perhatian luas karena dianggap mencerminkan maraknya fenomena lowongan kerja ‘impian’ yang tersebar di media sosial namun berujung pada jebakan yang merugikan.

KBRI pun mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh warga negara Indonesia agar lebih waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang terlihat “terlalu bagus untuk menjadi kenyataan”.

Mereka mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap lowongan dengan gaji besar namun pekerjaannya mudah dan minim syarat khususnya yang sering kali muncul di platform media sosial. (*/dda)

Berita Sebelumnya
KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar

KPK Pamerkan Uang 300 Miliar Hasil Rampasan Korupsi PT Taspen

Berita Selanjutnya
Impor Pakaian Bekas Tidak Akan Dilegalkan

Industri Thrifting Indonesia Terdampak, Menkeu Purbaya Tegaskan Larang Impor Pakaian Bekas