Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kebijakan Baru ASN Bisa WFA, Ini Ketentuan dan Target Kinerja yang Harus Dipenuhi

Aturan baru asn diperbolehkan wfa dengan jam kerja fleksibelAturan baru asn diperbolehkan wfa dengan jam kerja fleksibel
Aturan baru ASN diperbolehkan WFA dengan jam kerja fleksibel.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA), termasuk opsi Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Langkah penerapan sistem FWA menjadi terobosan dalam pola kerja ASN, yang tidak lagi sepenuhnya terikat pada sistem kerja konvensional di kantor.

Meskipun demikian, penerapan FWA bukan berarti ASN bebas bekerja tanpa kendali. Pemerintah menekankan bahwa fleksibilitas ini justru bertujuan mendorong peningkatan kinerja sekaligus menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.

“Kenapa demikian karena di dalam peraturan Menpan nomor 4 tentang fleksibilitas bekerja ini akan ada hal-hal yang berkaitan dengan keseimbangan, work life balance,” ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo.

Dalam penjelasannya, Deny menegaskan bahwa konsep kerja fleksibel tidak boleh ditafsirkan sebagai kebebasan bekerja tanpa arah. Ia mengingatkan bahwa prinsip utama kebijakan ini tetap fokus pada akuntabilitas dan capaian kinerja ASN.

“Bukan berarti bekerja secara longgar, justru untuk mendorong peningkatan kinerja sekaligus capaian kerja dari ASN tersebut,” ungkapnya.

Regulasi ini menetapkan beberapa ketentuan penting. Dalam Pasal 13, diatur bahwa fleksibilitas lokasi kerja diperbolehkan maksimal dua hari kerja dalam satu minggu.

Artinya, ASN bisa bekerja dari lokasi selain kantor, namun hanya dalam batas waktu yang ditentukan untuk menjaga efektivitas kerja dan koordinasi.

Meskipun fleksibel, tetapi asn hanya dapat wfa maksimal dua hari kerja dalam seminggu
Meskipun fleksibel, tetapi ASN hanya dapat WFA maksimal dua hari kerja dalam seminggu.

Selain itu, fleksibilitas juga berlaku dalam aspek waktu. ASN diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan jam kerja mereka dengan target kinerja yang harus dicapai.

Sistem kerja ini bisa diterapkan melalui mekanisme shift atau jam kerja dinamis, tergantung pada kebutuhan dan karakteristik instansi tempat ASN bekerja.

Deny menambahkan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tidak bisa dilakukan secara seragam untuk semua jenis pekerjaan.

Kebijakan ini diserahkan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk menetapkan siapa saja yang dapat menjalankan FWA, disesuaikan dengan tugas pokok masing-masing unit.

“Dan jenis-jenis pekerjaan pun dalam fleksibilitas ini juga kita bedakan ya. Tidak semua pekerjaan itu bisa dilakukan secara fleksibel, contohnya yang melayani pelayanan langsung kepada masyarakat, kecuali dia memang sudah ada aplikasi yg secara online sehingga tidak perlu lagi bertemu tatap muka secara langsung,” jelas Deny.

Dengan hadirnya sistem kerja fleksibel, pemerintah berharap terjadi transformasi dalam tubuh birokrasi agar lebih adaptif, efisien, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Transformasi tersebut diharapkan tidak hanya menyentuh aspek teknis, namun juga mendorong perubahan budaya kerja ASN menjadi lebih produktif, transparan, dan bertanggung jawab.

Meskipun tidak semua ASN dapat langsung menerapkan FWA, kebijakan ini menjadi langkah progresif menuju model birokrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan zaman.

Di sisi lain, tantangan implementasi di lapangan akan tetap menjadi perhatian pemerintah, termasuk dalam memastikan semua ASN tetap memberikan pelayanan publik yang optimal meski tidak selalu hadir secara fisik di kantor.

Keberhasilan kebijakan baru ASN bisa WFA akan sangat bergantung pada komitmen tiap instansi dalam menerapkannya secara bijak, serta keseriusan dalam memantau dan mengevaluasi efektivitasnya di masa depan. (fam)

Berita Sebelumnya
Pergerakan indeks harga saham gabungan (ihsg) pada jumat, 20 juni 2025, diperkirakan masih dalam tekanan

Peluang Cuan di Tengah Tekanan IHSG: Ada Saham MEDC hingga WIFI Potensial Untung

Berita Selanjutnya
Kemenag dorong penguatan majelis taklim

Kemenag Kebumen Dorong Penguatan Majelis Taklim sebagai Pusat Pembinaan Karakter