BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyiapkan target jangka panjang untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2027–2057.
Dalam dokumen perencanaan tersebut, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Purbalingga) ditargetkan meningkat dari 71,37 menjadi 80,47 pada 2057.
Target peningkatan tersebut dirancang untuk dicapai secara bertahap selama 30 tahun ke depan.
Pemerintah daerah menilai peningkatan kualitas lingkungan perlu menjadi bagian penting dalam arah pembangunan Kabupaten Purbalingga agar pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Penyusunan RPPLH dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLH PKP) Purbalingga.
Dokumen tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan sejumlah dokumen perencanaan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH PKP Purbalingga, Bakhtiar Amran Rifani, mengatakan peningkatan IKLH akan dilakukan dengan melakukan intervensi terhadap tiga indikator utama.
Ketiga indikator tersebut adalah Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKL).
Menurut Bakhtiar, ketiga aspek tersebut perlu ditangani secara bersamaan karena kualitas lingkungan merupakan satu kesatuan.
Perbaikan kualitas air saja tidak cukup apabila kualitas udara dan kondisi tutupan lahan tidak ikut dijaga.
“Kita mengintervensi Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKL) secara bersamaan. RPPLH ini menjadi pedoman perlindungan selama kurun waktu 30 tahun ke depan,” paparnya, Selasa (25/8/2026).
Dengan target IKLH meningkat dari 71,37 menjadi 80,47, pemerintah daerah harus menjaga konsistensi kebijakan lingkungan dalam jangka panjang.
Program yang disusun tidak hanya diarahkan untuk menangani persoalan lingkungan yang terjadi saat ini, tetapi juga mengantisipasi dampak pembangunan dan perubahan kondisi lingkungan pada masa mendatang.
RPPLH 2027–2057 nantinya tidak hanya menjadi dokumen yang berkaitan dengan urusan lingkungan hidup.
Dokumen tersebut juga akan menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberian perizinan di Kabupaten Purbalingga.
Artinya, berbagai kegiatan pembangunan di daerah perlu memperhatikan kondisi serta kemampuan lingkungan dalam menopang aktivitas tersebut.
Pembangunan sektoral, kegiatan industri, maupun penataan ruang akan diarahkan agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan yang telah dikaji pemerintah daerah.
Bakhtiar menegaskan bahwa aspek lingkungan harus menjadi pertimbangan dalam setiap proses pembangunan.
Hal tersebut penting untuk mencegah pembangunan yang justru menimbulkan persoalan baru, seperti pencemaran air, penurunan kualitas udara, maupun berkurangnya tutupan lahan.
“Pembangunan sektoral, industri, maupun penataan ruang wajib mematuhi batas daya dukung dan daya tampung lingkungan yang telah kita kaji,” tegasnya.
Salah satu fokus utama dalam RPPLH Purbalingga adalah peningkatan Indeks Kualitas Air.
Kualitas air menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem.
Selain air, Indeks Kualitas Udara juga menjadi indikator yang akan diintervensi.
Pertumbuhan aktivitas masyarakat, transportasi, industri, maupun berbagai kegiatan ekonomi dapat memengaruhi kualitas udara.
Karena itu, pengendalian pencemaran udara menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Indikator ketiga adalah Indeks Kualitas Tutupan Lahan. Kondisi tutupan lahan memiliki kaitan erat dengan kemampuan lingkungan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Pengelolaan lahan yang tidak tepat berpotensi meningkatkan berbagai persoalan lingkungan.
Ketiga indikator tersebut kemudian menjadi bagian dari upaya pemerintah mencapai target IKLH 80,47 pada 2057.
RPPLH Purbalingga memiliki rentang waktu yang cukup panjang, yakni 30 tahun mulai 2027 hingga 2057.
Dengan jangka waktu tersebut, kebijakan perlindungan lingkungan diharapkan tidak berhenti pada program tahunan atau bergantung pada perubahan prioritas pembangunan.
Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi acuan lintas sektor sehingga setiap kebijakan pembangunan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Integrasi RPPLH dengan RPJPD dan RTRW juga menjadi langkah penting.
Dengan adanya keterkaitan antardokumen perencanaan, aspek lingkungan dapat lebih konsisten masuk dalam arah pembangunan daerah dan kebijakan tata ruang.
Target peningkatan IKLH dari 71,37 menjadi 80,47 memang membutuhkan waktu panjang.
Namun, pemerintah daerah menilai pencapaian tersebut perlu dipersiapkan sejak awal melalui perencanaan yang terukur.
Ke depan, keberhasilan program tidak hanya dilihat dari meningkatnya angka IKLH.
Kondisi nyata lingkungan di Purbalingga juga menjadi bagian penting, mulai dari kualitas sumber air, kebersihan dan kualitas udara, hingga terjaganya tutupan lahan.
Dengan RPPLH 2027–2057, Pemkab Purbalingga berupaya menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan.
Harapannya, pembangunan ekonomi, industri, permukiman, dan infrastruktur tetap dapat berkembang tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan bagi masyarakat di masa mendatang. (alw/stch/dda)
















