Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Dugaan Korupsi Ijon Proyek Bekasi

KPK Geledah Rumah Politikus PDIPKPK Geledah Rumah Politikus PDIP
Jubir KPK, Budi Prasetyo

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia dengan melakukan penggeledahan di kediaman Ono Surono.

Tindakan ini merupakan langkah penting dalam penyidikan terkait dugaan korupsi ijon proyek yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu, 1 April dan menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang mencuat belakangan ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berhubungan langsung dengan peran saksi dalam perkara ini.

Ia menyatakan, “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah ONS.”

Penegasan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus yang telah mencuri perhatian publik.

Lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik terletak di Kota Bandung dan hingga saat ini proses tersebut masih berlangsung tanpa ada rincian barang bukti yang disita.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK akan segera memberikan informasi terbaru kepada publik mengenai perkembangan kasus ini.

“Lokasi di Kota Bandung. Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya,” ungkapnya.

Dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi sudah melibatkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Selain Ono Surono, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Desa Sukadami dari Kecamatan Cikarang Selatan serta seorang individu bernama Sarjani yang berasal dari pihak swasta.

Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu orang saja, tetapi lebih luas dengan jaringan yang mungkin lebih kompleks.

Fokus utama dari penyidikan adalah Ade Kuswara Kunang yang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga mencapai Rp14,2 miliar selama menjabat sebagai Bupati Bekasi untuk periode 2025–2030.

Jumlah uang yang diterima Ade berasal dari berbagai praktik berkaitan dengan proyek pemerintah dan terbagi dalam dua skema berbeda.

Salah satu praktik yang paling mencolok adalah ijon proyek, di mana pihak swasta memberikan uang kepada pejabat sebelum proyek dimulai.

Dalam praktik ijon proyek tersebut, uang pelicin atau suap diberikan sebelum pelaksanaan proyek dan jumlahnya bisa mencapai Rp9,5 miliar sepanjang periode Desember 2024 hingga Desember 2025.

Istilah “ijon” merujuk pada cara-cara tidak sah untuk mendapatkan keuntungan finansial melalui imbalan janji proyek sebelum adanya kepastian hukum maupun anggaran resmi dari pemerintah.

Sebelum penggeledahan dilaksanakan pada Rabu lalu, Ono Surono juga pernah dipanggil ke Gedung Merah Putih oleh KPK pada Kamis, 15 Januari.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia diperiksa sebagai saksi terkait aliran uang yang diduga terkait dengan kasus ini.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ono mengungkapkan bahwa ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada dirinya mengenai aliran dana dalam perkara tersebut.

Menurutnya, “Ada beberapa yang ditanyakan. Iya (dicecar soal aliran uang),” ungkapnya setelah sesi pemeriksaan.

Meski demikian, Ono Surono tampak enggan untuk merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang ia jalani.

Namun ia menekankan bahwa penyidik juga mendalami perannya dan tugasnya sebagai Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat saat itu.

Perlu dicatat bahwa Ade Kuswara Kunang sendiri adalah seorang politikus PDIP dan menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.

Dengan posisinya tersebut, tentu saja tanggung jawabnya semakin besar dalam menjaga integritas pemerintahan daerah dari praktik-praktik korupsi seperti ijon proyek. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Tiga Prajurit TNI Gugur Dapat KPLB

Panglima TNI Beri Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon

Berita Selanjutnya
Pemkab Beri Keringanan PBB hingga 100 Persen

Pemkab Kebumen Beri Keringanan PBB 100 Persen untuk Warga Berpenghasilan Rendah