BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, akan ditolak oleh hakim.
Rencananya, putusan praperadilan terkait dugaan korupsi kuota haji ini akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan jawaban resmi melalui Biro Hukum KPK.
Jawaban tersebut memuat penjelasan mendetail mengenai seluruh prosedur penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Kami yakin hakim akan mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan bahwa semua aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Budi kepada awak media pada Senin, 9 Maret.
Budi menambahkan bahwa KPK merasa percaya diri majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Yaqut dipastikan tetap sah secara hukum.
“Oleh karena itu, kami yakin dalam putusannya besok hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dalam perkara ini sah,” tegasnya.
Dalam proses sidang praperadilan yang berlangsung, Biro Hukum KPK mencatat bahwa pihak pemohon mengalami kesalahan dalam menentukan objek gugatan atau dikenal dengan istilah error in objecto.
KPK berpendapat bahwa sejumlah dalil yang diajukan tidak termasuk dalam kewenangan hakim praperadilan untuk diperiksa maupun diputuskan.
“Dalil-dalil pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara serta hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup praperadilan atau di luar aspek formil yang menjadi kewenangan hakim praperadilan,” demikian pernyataan resmi Biro Hukum KPK dalam sidang di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
KPK menjelaskan bahwa ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan telah diatur secara jelas dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 1981 dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung.
Selain itu, Biro Hukum KPK juga menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara bukan merupakan ranah yang dapat diuji melalui praperadilan.
Menurut mereka, dokumen penetapan tersangka hanyalah bagian dari administrasi penyidikan.
“Bahwa surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial dan bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup praperadilan,” jelas mereka lebih lanjut.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut mengajukan permohonan kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Permohonan ini dilayangkan karena mereka berpendapat bahwa proses penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menekankan bahwa penetapan tersangka tidak menerapkan ketentuan peralihan serta hukum yang berlaku saat proses tersebut dilakukan.
Melissa menyebut aturan yang dimaksud berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan KUHAP Baru.
“Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) oleh Termohon (KPK) tidak memenuhi prosedur karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan yaitu Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru,” tegas Melissa saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dalam pemerintahan dan mencerminkan masalah serius seputar integritas dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji di Indonesia.
Dugaan korupsi ini tidak hanya berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah tetapi juga dapat memengaruhi kebijakan publik terkait penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Melihat kompleksitas kasus ini, banyak kalangan berharap agar pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan demi kepentingan publik.
Pihak KPK juga menghadapi tantangan besar untuk membuktikan integritasnya di mata masyarakat ketika menangani kasus-kasus besar seperti ini.
Dalam konteks lebih luas, kasus Yaqut Cholil Qoumas menyoroti pentingnya reformasi sistemik dalam pemerintahan Indonesia untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.
Upaya pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama bagi setiap lembaga pemerintah agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan tetap terjaga.
Dengan berbagai isu hukum dan politik terus berkembang di Indonesia saat ini, masyarakat perlu terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memahami dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan dan lembaga-lembaga terkait lainnya. (*/dda)
















