Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KPK Tahan ASN Kemenhub Terkait Dugaan Suap di DJKA

Kpk tahan asn kemenhubKpk tahan asn kemenhub
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kasus dugaan suap yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan kembali mencuat ke publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Risna Sutriyanto, seorang ASN yang terlibat dalam dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur ganda kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (BTP DJKA).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan Risna sebagai tersangka.

Risna, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro untuk tahun anggaran 2022–2024, menghadapi penahanan setelah alat bukti dianggap cukup oleh penyidik KPK.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Risna resmi ditahan.

“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yaitu saudara RS selaku ASN pada Kemenhub sekaligus Ketua Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang,” ujar Asep, Selasa (12/8).

Menurut informasi yang diperoleh, penahanan terhadap Risna Sutriyanto dijadwalkan berlangsung selama 20 hari pertama, mulai dari 11 hingga 30 Agustus 2025. Lokasi penahanan adalah Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan lebih lanjut atas kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak dalam lingkungan DJKA. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka terkait kasus tersebut.

Asep mengungkapkan bahwa penunjukan Risna sebagai Ketua Pokja terjadi pada Juni 2022 berdasarkan permintaan dari Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Bernard diketahui telah menyiapkan PT Wirajasa Persada (WJP) sebagai calon pemenang tender bersama dengan perusahaan pendamping lainnya termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto.

Namun demikian, proses tender mengalami komplikasi ketika Risna mengarahkan seluruh personel Pokja untuk menambahkan syarat khusus dalam dokumen tender. Syarat-syarat ini diduga menjadi alat kunci agar hanya kandidat tertentu yang bisa lolos seleksi.

Meski begitu, PT WJP-KSO yang diproyeksikan sebagai pemenang justru gagal dalam evaluasi akibat kesalahan administrasi dalam unggahan dokumen. Sebaliknya, PT IPA memenuhi syarat dan akhirnya dipilih sebagai pemenang tender setelah adanya perubahan skenario.

“PT IPA kemudian menandatangani kontrak proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan – Kadipiro dengan nilai Rp 164,51 miliar,” ungkap Asep lebih lanjut. Menurutnya, PT IPA tetap menanggung komitmen fee yang sebelumnya telah disepakati dengan pihak pemenang awal proyek tersebut.

Dari komitmen fee tersebutlah muncul dugaan bahwa Risna menerima uang sebesar Rp 600 juta sebagai bagian hasil dari praktik korupsi ini.

“PT IPA diduga memberikan uang kepada RS sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek,” tegas Asep.

Atas perbuatannya ini, Risna Sutriyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perspektif hukum Indonesia terutama mengenai tindak pidana korupsi korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pengungkapan kasus seperti ini sangat penting demi mendukung transparansi dan akuntabilitas di sektor publik.

Risna Sutriyanto kini harus menghadapi proses hukum panjang yang akan menentukan nasibnya baik dalam kapasitas pribadi maupun profesionalnya sebagai ASN.

Proses hukum itu sendiri tidak hanya menyita perhatian publik tapi juga menjadi sorotan berbagai lembaga pemerintahan lainnya karena potensi dampaknya terhadap kebijakan dan pelaksanaan proyek-proyek strategis pemerintah ke depan.

Perkembangan terbaru ini tentu menunjukkan komitmen kuat dari pihak berwenang khususnya KPK dalam memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu apalagi menyangkut pejabat publik dan proyek negara bernilai besar seperti pembangunan infrastruktur transportasi kereta api lintas daerah.

Kasus ini masih akan terus bergulir dan pengawasan ketat terhadap setiap proses penyidikan maupun persidangan mendatang menjadi kunci utama demi memastikan semua pihak bersalah mendapatkan hukuman setimpal serta mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Klaim saldo dana dari aplikasi penghasil uang billiard master

Main Aplikasi Penghasil Uang Billiard Master Dibayar Saldo DANA

Berita Selanjutnya
Ketahui jadwal pencairan KIP Kuliah semester genap Maret–April dan semester ganjil September–Oktober 2025

Daftar Lengkap Biaya Hidup KIP Kuliah 2025 Berdasarkan Kota, Ini Nominalnya