Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Revitalisasi Jembatan Merah Purbalingga Tertunda, Pemkab Terkendala Anggaran

Revitalisasi Jembatan Merah Belum DianggarkanRevitalisasi Jembatan Merah Belum Dianggarkan
MASIH DIBATASI: Jembatan Merah penghubung Desa Tegalpingen dan Desa Pepedan masih digunakan secara terbatas karena belum dilakukan revitalisasi

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memastikan revitalisasi Jembatan Merah yang menghubungkan Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, dengan Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, belum dapat direalisasikan.

Meski perkara hukum terkait pembangunan jembatan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Drajat Uji Wahyono, mengatakan hingga saat ini belum ada alokasi anggaran dalam APBD untuk melakukan kajian maupun penguatan struktur Jembatan Merah.

“Belum ada rencana diperkuat dan dibuka untuk semua jenis kendaraan. Belum ada anggaran untuk pengkajian dan perkuatan lagi,” katanya, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, Jembatan Merah sebenarnya membutuhkan revitalisasi agar dapat difungsikan secara optimal dan mampu dilalui seluruh jenis kendaraan.

Namun, kondisi struktur jembatan saat ini masih belum memenuhi syarat untuk menahan beban kendaraan bertonase besar.

Karena itu, penggunaan jembatan masih dibatasi hanya untuk kendaraan tertentu, seperti sepeda motor, mobil berukuran kecil, sepeda, serta pejalan kaki.

Drajat menjelaskan, secara regulasi tidak lagi terdapat hambatan hukum untuk melaksanakan revitalisasi.

Seluruh proses hukum terkait pembangunan Jembatan Merah telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Para terdakwa dalam perkara tersebut juga telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Meski demikian, kondisi tersebut belum diikuti dengan kesiapan anggaran sehingga pekerjaan revitalisasi belum bisa dimulai dalam waktu dekat.

Selain belum mengalokasikan dana untuk penguatan struktur jembatan, DPUPR Purbalingga juga belum merencanakan perbaikan permanen pada ruas jalan menuju Jembatan Merah dari sisi Desa Tegalpingen.

Menurut Drajat, kondisi tanah di kawasan tersebut masih mengalami pergerakan sehingga diperlukan kajian geologi terlebih dahulu sebelum pekerjaan konstruksi dilakukan.

“Perbaikan permanen belum. Tanah masih bergerak. Sama perlu kajian geologi,” ujarnya.

Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan desain penanganan yang tepat sekaligus menghindari potensi kerusakan kembali setelah proyek selesai dilaksanakan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Jembatan Merah hingga kini tetap dimanfaatkan masyarakat sebagai akses penghubung antara Kecamatan Pengadegan dan Kecamatan Karangmoncol.

Namun, akses tersebut masih dibatasi hanya bagi kendaraan ringan. Untuk mencegah kendaraan bertonase besar melintas, DPUPR telah memasang dua portal di sisi Desa Pepedan.

Pembatas tersebut dipasang sebagai langkah antisipasi demi menjaga keamanan pengguna jalan sekaligus melindungi struktur jembatan yang belum direkomendasikan menerima beban kendaraan besar.

Pemkab Purbalingga berharap revitalisasi Jembatan Merah dapat direalisasikan pada tahun-tahun mendatang apabila dukungan anggaran telah tersedia.

Dengan penguatan struktur dan perbaikan akses jalan, jembatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah serta memperlancar mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian di kawasan Pengadegan dan Karangmoncol. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kasus TBC Baru Terdeteksi 47 Persen

Dinkes Banjarnegara Kejar Target Eliminasi TBC 2030, Penemuan Kasus Baru 47 Persen

Berita Selanjutnya
Kejagung Sita Dokumen TPPU dari Rumah Febri

Rumah Febrie Adriansyah Digeledah Kejagung, Penyidik Sita Dokumen Terkait TPPU