Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Larangan Guru Non-ASN Mengajar 2027 Picu Polemik, Nasib 1,6 Juta Honorer Dipertanyakan

Guru Honorer Tetap Mengajar di Sekolah NegeriGuru Honorer Tetap Mengajar di Sekolah Negeri
DEMO: Guru Honorer saat melakukan aksi menuntut perhatian pemerintah soal status dan kesejahteraannya

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA — Rencana pelarangan guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) untuk mengajar di sekolah negeri yang direncanakan mulai 2027 telah memicu kekhawatiran yang mendalam di kalangan tenaga pendidik.

Kebijakan ini berpotensi berdampak pada sekitar 1,6 juta guru honorer yang merupakan bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan bahwa persoalan yang muncul bukan hanya sekadar berkaitan dengan administrasi kepegawaian, melainkan juga menyentuh aspek keadilan dan amanat konstitusi.

Azis menyebutkan bahwa ketidakpastian yang dialami oleh guru honorer non-ASN merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah.

“Ketidakpastian yang dialami guru non-ASN bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian, tetapi persoalan konstitusional, keadilan, dan bagaimana negara memaknai kehadirannya dalam dunia pendidikan,” ujarnya dalam pernyataannya pada Selasa (5/5/2026).

Ketidakpuasan terhadap kondisi ini semakin diperparah dengan fakta bahwa banyak guru honorer masih menerima penghasilan yang sangat rendah.

Beberapa di antara mereka hanya mendapatkan sekitar Rp 300 ribu per bulan.

Dalam konteks ini, Azis menyoroti adanya ketimpangan yang sangat mencolok dalam kesejahteraan para pendidik yang seharusnya mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Dia menegaskan bahwa UUD 1945 telah menjamin hak atas pendidikan serta kewajiban negara untuk menyediakan anggaran pendidikan yang layak.

Dengan demikian, kebijakan pendidikan seharusnya tidak mengabaikan kesejahteraan guru.

Sementara itu, pernyataan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan bahwa keberadaan guru non-ASN masih dapat dipertahankan selama mereka terdaftar dan aktif menjalankan tugasnya di sekolah negeri.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata kebutuhan guru agar lebih terencana dan memastikan keberlanjutan proses pembelajaran di sekolah-sekolah.

“Guru Non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya,” tegas Abdul Mu’ti pada kesempatan tersebut.

Pernyataan ini memberikan sedikit angin segar bagi para guru honorer yang khawatir akan masa depan mereka dalam dunia pendidikan.

Lebih lanjut, pemerintah juga berkomitmen untuk menyediakan jalur seleksi ASN bagi para guru Non-ASN.

Hal ini memberi harapan bagi mereka untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dan berkelanjutan jika berhasil lolos dalam seleksi tersebut.

Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan pentingnya peran serta pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan guru melalui berbagai bentuk tunjangan profesi bagi mereka yang bersertifikat serta insentif bagi guru-guru yang belum tersertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.

Namun demikian, meskipun ada langkah-langkah untuk memberikan dukungan kepada para guru honorer, masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh tenaga pendidik ini.

Kesejahteraan mereka perlu ditingkatkan dengan cara-cara konkret dan sistematis agar tidak ada lagi ketimpangan di sektor pendidikan.

Adanya rencana pelarangan bagi guru Non-ASN mengajar di sekolah negeri juga memunculkan pertanyaan mengenai masa depan proses belajar mengajar di tanah air.

Jika ratusan ribu bahkan jutaan guru honorer kehilangan tempatnya mengajar secara tiba-tiba, bagaimana nasib peserta didik? Apakah mereka akan mendapatkan kualitas pendidikan yang sama jika terjadi kekosongan tenaga pengajar? Ini adalah isu yang perlu diperhatikan oleh semua pihak terkait.

Seiring dengan perkembangan kebijakan ini, diperlukan dialog terbuka antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan termasuk para guru honorer itu sendiri.

Mereka memiliki hak untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi mengenai masa depan pekerjaan mereka serta kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Sebagai masyarakat kita harus menyadari betapa pentingnya peranan seorang pendidik dalam mencetak generasi penerus bangsa.

Kesejahteraan guru bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Dengan adanya dukungan penuh dari semua pihak mulai dari pemerintah hingga masyarakat luas, harapannya adalah dapat tercipta suatu sistem pendidikan yang tidak hanya berkualitas tetapi juga adil bagi semua tenaga pendidik tanpa terkecuali. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Jadwal World Tour BIGBANG

Kpop Legendaris BIGBANG Resmi Mulai World Tour Pada Bulan Agustus

Berita Selanjutnya
Menantu Tusuk Mertua Tiri di Gubug Sawah

Pria di Banjarnegara Tusuk Mertua Tiri di Gubug Sawah, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi