BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kondisi keuangan daerah menjadi perhatian dalam pembahasan Perubahan APBD Purbalingga 2026.
Pendapatan daerah diproyeksikan turun Rp161,46 miliar atau 7,72 persen dibandingkan APBD Murni 2026.
Kondisi tersebut membuat ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Purbalingga semakin terbatas di tengah kebutuhan belanja daerah yang masih mencapai lebih dari Rp2 triliun.
DPRD Kabupaten Purbalingga bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Purbalingga pada Kamis (13/8/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Purbalingga pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp1.931.267.687.000.
Angka tersebut mengalami penurunan sekitar 7,72 persen dibandingkan APBD Murni 2026.
Penurunan pendapatan tersebut menjadi salah satu persoalan utama dalam kondisi fiskal Purbalingga tahun ini.
Sebab, pada saat pendapatan daerah mengalami koreksi, kebutuhan belanja pemerintah daerah masih berada pada angka yang cukup besar.
Dalam Perubahan APBD 2026, belanja daerah Purbalingga diproyeksikan sebesar Rp2.033.434.800.000.
Angka tersebut memang mengalami penurunan 3,45 persen dibandingkan APBD Murni.
Namun, pengurangan belanja belum cukup untuk menutup penurunan pendapatan daerah.
Dari perhitungan tersebut, APBD Purbalingga 2026 masih mengalami defisit sekitar Rp102,16 miliar.
Defisit tersebut rencananya akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menjelaskan, penurunan pendapatan daerah terutama dipengaruhi oleh berkurangnya pendapatan transfer.
Salah satu faktor yang berpengaruh adalah adanya sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik tahun 2025 yang berdampak terhadap penyaluran pada 2026.
Selain itu, pengurangan Dana Desa juga turut memengaruhi kondisi pendapatan daerah.
Berbagai faktor tersebut membuat kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Purbalingga harus disesuaikan kembali melalui Perubahan APBD 2026.
“Berdasarkan perhitungan Rencana Anggaran Pendapatan dan Rencana Anggaran Belanja Perubahan APBD Tahun 2026 tersebut, terdapat defisit APBD Tahun 2026 sebesar Rp102,16 miliar, yang rencananya akan ditutup menggunakan anggaran yang bersumber dari Pembiayaan Netto sebesar Rp102,16 miliar,” kata Fahmi dalam pidato sambutannya.
Dengan proyeksi tersebut, pendapatan daerah Purbalingga hanya mampu membiayai sekitar 95 persen dari total belanja yang direncanakan.
Artinya, pemerintah daerah masih membutuhkan sumber pembiayaan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja.
Kondisi fiskal tersebut turut menjadi perhatian DPRD Purbalingga.
Legislator meminta pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan transfer dari pemerintah pusat, tetapi juga memperkuat kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Purbalingga, H.R. Bambang Irawan, meminta pemerintah daerah mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan yang masih bisa dikembangkan.
“Pemerintah Daerah agar meningkatkan optimalisasi Pendapatan Daerah melalui penguatan PAD, optimalisasi pajak dan retribusi, penertiban MBLB/Galian C dan parkir, pengembangan sumber pendapatan baru, serta peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Pusat,” tegas Bambang.
Penguatan PAD dinilai penting karena kondisi pendapatan daerah saat ini masih cukup bergantung pada transfer.
Ketika transfer mengalami pengurangan, kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan ikut terpengaruh.
Optimalisasi pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan.
Selain itu, DPRD juga mendorong penertiban sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang dikenal sebagai Galian C serta pengelolaan parkir agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong mencari sumber pendapatan baru.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mengurangi tekanan terhadap APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Kondisi Perubahan APBD Purbalingga 2026 menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.
Pendapatan yang berada di bawah kebutuhan belanja membuat pemerintah harus lebih selektif dalam menentukan program yang akan dijalankan.
Dengan belanja daerah yang masih mencapai lebih dari Rp2 triliun, pemerintah dituntut memastikan anggaran diarahkan pada program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pada saat yang sama, peningkatan pendapatan daerah perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Optimalisasi pajak, retribusi, pengelolaan aset, serta pengembangan sumber pendapatan baru menjadi bagian penting untuk memperkuat kondisi keuangan daerah.
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 antara DPRD dan Pemkab Purbalingga menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD 2026.
Dengan ruang fiskal yang semakin terbatas, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan untuk menjaga program pembangunan tetap berjalan sekaligus mengendalikan belanja dan meningkatkan pendapatan daerah. (alw/stch/dda)
















