BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Sebuah terobosan dalam layanan administrasi kependudukan telah dilakukan oleh sebanyak 53 desa di Kabupaten Purbalingga melalui program inovatif bernama Linggamas Gratis.
Hingga Agustus 2025, program ini terus berkembang setelah 30 desa menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga.
Program ini melengkapi 23 desa yang lebih dulu mengimplementasikan layanan tersebut. Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, Muhammad Fathurrohman, mengungkapkan hal ini pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Sebanyak 30 desa yang baru saja bergabung dalam program ini tersebar di 10 kecamatan. Beberapa desa tersebut antara lain Tlagayasa, Karangduren, Pakuncen, Bobotsari, dan Majapura di Kecamatan Bobotsari.
Kemudian ada Galuh, Metenggeng dan Bojongsari di Kecamatan Bojongsari. Di Kecamatan Kaligondang terdapat Sidanegara, Penolih, dan Cilapar.
Selain itu ada dua desa di Kecamatan Kejobong yaitu Bandingan dan Kedarpan. Desa lainnya adalah Majatengah, Pelumutan, Pegandekan, Kedungbenda, Kedungle Gok dan Kemangkon di Kecamatan Kemangkon.
Lebih lanjut, Desa Kertanegara berada di Kecamatan Kertanegara sementara desa-desa seperti Lambur, Mangunegara, Onje dan Bojong terletak di Kecamatan Mrebet.
Desa Kalitinggar dan Dawuhan berada di Kecamatan Padamara serta Desa Tumanggal dan Pasunggingan di Kecamatan Kertanegara. Terakhir ada Bodaskarangjati dan Wanogara Wetan yang berada di Kecamatan Rembang.
Program Linggamas Gratis menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan administrasi kependudukan langsung dari balai desa tanpa dikenakan biaya apapun.
Hal ini berarti pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan atau Dinpendukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan mereka.
Muhammad Fathurrohman menjelaskan bahwa Linggamas Gratis adalah hasil kerja sama antara Dinpendukcapil dengan pemerintah desa setempat.
Inovasi ini memungkinkan warga untuk mengurus dokumen penting seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran serta akta kematian secara gratis.
“Hal ini memastikan masyarakat memperoleh hak konstitusional dalam memiliki dokumen kependudukan tanpa hambatan biaya dan akses,” ujarnya.
Program ini tidak hanya bertujuan mempermudah akses tetapi juga memastikan warga mendapatkan hak mereka atas dokumen resmi dengan cepat dan efisien tanpa harus menghadapi kendala finansial atau geografis.
Dengan adanya layanan langsung di tingkat desa masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan administratifnya sehari-hari tanpa harus menempuh jarak jauh atau menghabiskan waktu lama dalam antrean panjang.
Dinpendukcapil berharap agar inovasi Linggamas Gratis dapat diperluas hingga mencakup seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Purbalingga sehingga pelayanan administrasi kependudukan bisa semakin mudah cepat serta bebas biaya bagi seluruh warga daerah ini. (tya/stch)
















