Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Koperasi Kejujuran SD Negeri 1 Banjarpanepen Bertahan 15 Tahun, Ajarkan Nilai Kejujuran Sejak Dini
Rizky Billar Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 6 Akun Penyebar Hoaks dan Fitnah

Rizky Billar Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 6 Akun Penyebar Hoaks dan Fitnah

Laporkan Enam Akun MedsosLaporkan Enam Akun Medsos
Rizky Billar

BANYUMASEKSPRES.ID, Aktor Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai pelapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyerang dirinya melalui media sosial.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya diajukan terhadap enam akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak benar serta mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga.

Usai menjalani pemeriksaan, suami penyanyi Lesti Kejora itu mengungkapkan bahwa seluruh proses berlangsung dengan lancar.

Ia mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait laporan yang dibuatnya.

“Ya, saya sudah melakukan sebagaimana secara normatif dan sudah memberikan keterangan berupa beberapa pertanyaan tadi yang diajukan oleh penyidik. Tinggal nanti selanjutnya kita akan serahkan ke pihak yang berwajib,” ujar Rizky Billar, Jumat (31/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Billar juga memastikan bahwa terdapat enam akun media sosial yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Ada sekitar enam akun yang dilaporkan,” katanya.

Menurut Rizky Billar, berbagai narasi yang beredar di media sosial tidak hanya berdampak pada reputasinya sebagai publik figur, tetapi juga memengaruhi kehidupan pribadi dan keluarganya.

Ia mengaku banyak anggota keluarga yang tinggal di luar Jakarta ikut mempertanyakan kebenaran informasi yang tersebar luas di media sosial.

“Ya, ada beberapa narasi-narasi yang saya anggap sangat memberikan impact negatif terhadap persepsi publik untuk saya pribadi, dan tidak hanya saya pribadi, namun juga pengaruhnya ke keluarga saya juga,” tuturnya.

Billar menilai penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berpotensi membentuk opini publik yang keliru.

Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mendeteksi keberadaan sejumlah akun media sosial yang dilaporkan.

Meski demikian, ia menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Jadi memang, kita akan mengikuti saja nanti dari rekan-rekan penyidik akan melakukan prosesnya akan seperti apa, nanti kita akan sama-sama tunggu bagaimana hasilnya,” kata Sadrakh.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu perkembangan penyelidikan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Rizky Billar pada Juni 2026.

Saat itu, ia resmi melaporkan enam akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran berita bohong yang dinilai merugikan dirinya maupun keluarganya.

Melalui langkah hukum tersebut, Rizky Billar berharap penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia juga berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Jejak 15 Tahun Tempa Karakter Siswa

Koperasi Kejujuran SD Negeri 1 Banjarpanepen Bertahan 15 Tahun, Ajarkan Nilai Kejujuran Sejak Dini