BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO — Warga RT 2 RW II, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, meminta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG Rejasari I segera diperbaiki dan disempurnakan.
Permintaan tersebut muncul setelah air kotor dari aktivitas pencucian ompreng dinilai berdampak terhadap lingkungan dan saluran drainase warga.
Keluhan warga disampaikan langsung kepada pihak kecamatan pada Selasa (8/9) siang.
Ketua dan Sekretaris RT 2 RW II mendatangi kantor Kecamatan Purwokerto Barat untuk menyampaikan kondisi yang terjadi sekaligus menagih kepastian mengenai rencana penghentian sementara operasional SPPG Rejasari I.
Warga berharap operasional dapur SPPG dapat dihentikan sementara sampai persoalan IPAL benar-benar diselesaikan.
Dengan demikian, aktivitas pencucian ompreng tidak lagi menimbulkan persoalan limbah yang berdampak terhadap lingkungan permukiman.
Sebelumnya, pihak SPPG Rejasari I telah berupaya melakukan penanganan terhadap persoalan limbah.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperpanjang saluran paralon pembuangan air kotor hasil pencucian ompreng hingga menuju wilayah RT 3 RW II.
Namun, upaya tersebut mendapat penolakan dari warga. Perpanjangan saluran dinilai belum menyelesaikan persoalan utama karena air limbah tetap harus dialirkan dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Akibatnya, hingga Selasa (8/9), persoalan pembuangan air kotor dari aktivitas pencucian ompreng SPPG Rejasari I belum menemukan solusi yang disepakati bersama.
Ketua RT 2 RW II, Eko Warsono, mengatakan hingga Selasa sore belum ada kepastian mengenai waktu penghentian sementara operasional SPPG Rejasari I untuk memberikan kesempatan penyempurnaan IPAL.
Warga kemudian memberikan waktu toleransi selama tiga hari kepada pihak SPPG untuk mengatasi dampak yang muncul akibat belum sempurnanya sistem pengolahan air limbah.
“Toleransi tiga hari mulai besok, Rabu (9/9) sampai Jumat (11/9) SPPG Rejasari I masih diijinkan beroperasi normal sambil menunggu surat penghentian operasional sementara dapur dari Badan Gizi Nasional (BGN) keluar,” kata Eko.
Eko menjelaskan, toleransi tersebut diberikan sembari menunggu surat resmi penghentian operasional sementara SPPG Rejasari I dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Apabila hingga Jumat (11/9) surat tersebut belum diterbitkan, warga akan mengambil langkah lebih tegas.
Salah satunya dengan melarang aktivitas pencucian ompreng dilakukan di dapur SPPG Rejasari I sebelum sistem IPAL selesai disempurnakan.
Warga tidak mempermasalahkan aktivitas operasional SPPG selama persoalan limbah dapat ditangani dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Keinginan warga agar SPPG Rejasari I berhenti operasional sementara sampai penyempurnaan IPAL selesai. Kalau tidak, silakan cuci ompreng di luar dapur agar air kotor pencucian ompreng tidak mencemari drainase warga RT 2 RW II,” terang Eko.
Camat Purwokerto Barat, Arif Ependi, meminta pihak SPPG Rejasari I mengakomodasi keluhan warga.
Menurutnya, persoalan limbah perlu segera diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan permukiman.
Arif mengatakan, jika sampai Jumat (11/9) surat penghentian operasional sementara belum diterbitkan, pihak dapur SPPG perlu menyiapkan solusi sementara untuk mencegah air limbah mencemari drainase warga.
Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah menyedot air kotor hasil pencucian ompreng menggunakan mobil tangki untuk kemudian ditampung sementara.
Air limbah tersebut selanjutnya dapat dibuang di lokasi yang diperbolehkan dan sesuai dengan mekanisme pembuangan limbah yang berlaku, seperti tempat pembuangan yang diperuntukkan bagi limbah dari tangki septik.
“SPPG Rejasari I harus mengantisipasi. Persiapkan skenario jika surat penghentian operasional sementara SPPG Rejasari I sampai Jumat (11/9) belum keluar juga,” kata Arif.
Sementara itu, Korwil SPPG Kecamatan Purwokerto Barat, Andita Werdhining Utami, mengatakan pihaknya hingga Selasa (8/9) sore masih menunggu kepastian mengenai penerbitan surat penghentian sementara operasional SPPG Rejasari I.
Berdasarkan informasi dari pimpinan, surat penghentian sementara tersebut diperkirakan akan keluar pada Selasa (8/9) malam.
Pihak SPPG masih menunggu kepastian resmi sebelum mengambil langkah berikutnya.
“Jadi kita tunggu. Nanti kalau surat penghentian operasional sementara SPPG Rejasari I benar-benar sudah keluar kami beritahukan pada Forkompincam,” pungkas Andita.
Dengan adanya persoalan tersebut, penyempurnaan IPAL menjadi salah satu hal yang dinilai mendesak sebelum aktivitas pencucian ompreng kembali dilakukan secara normal di dapur SPPG Rejasari I.
Warga berharap penyelesaian persoalan tidak sekadar memindahkan saluran pembuangan, tetapi benar-benar memastikan limbah dapur SPPG Rejasari I dapat dikelola dengan baik dan tidak mencemari drainase maupun lingkungan permukiman warga. (yda/stch/dda)














