BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Modus bisnis dana talangan diduga digunakan AM alias D (37), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, untuk meraup uang dari seorang korban hingga mencapai Rp745 juta.
Pria tersebut kini diamankan Satreskrim Polresta Banyumas setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kasus tersebut bermula dari perkenalan antara AM dan korban berinisial TW (42), warga Kecamatan Sokaraja.
Keduanya disebut berkenalan di sebuah warung kopi yang berada di sekitar kantor perusahaan pembiayaan di Purwokerto pada pertengahan 2024.
Dalam perkenalan tersebut, AM diduga menawarkan kerja sama bisnis kepada korban.
Ia mengaku sebagai tenaga marketing sebuah perusahaan pembiayaan dan menawarkan skema perputaran dana talangan untuk membantu calon nasabah yang sedang menjalani proses kredit.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, tawaran tersebut kemudian membuat korban tertarik untuk menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.
“Saat itu, tersangka mengaku sebagai tenaga marketing perusahaan pembiayaan kemudian menawarkan kerja sama berupa perputaran dana talangan untuk membantu calon nasabah yang sedang menjalani proses kredit,” jelasnya.
Untuk meyakinkan korban, AM diduga menawarkan keuntungan dari skema dana talangan tersebut.
Dana yang diserahkan disebut akan dikembalikan dalam waktu maksimal 10 hari.
Selain pengembalian modal, korban juga dijanjikan keuntungan sebesar 7,5 persen.
Tawaran tersebut kemudian membuat korban percaya dan mulai menyerahkan uang secara bertahap.
Penyerahan dana dilakukan melalui transfer. Pada tahap awal, korban disebut mengikuti kerja sama yang ditawarkan tersangka dengan harapan uang yang diberikan dapat segera berputar dan kembali sesuai dengan kesepakatan.
Namun, transaksi tersebut kemudian terus berlanjut hingga jumlah dana yang diserahkan korban semakin besar.
Pada periode 10 Januari hingga 26 April 2025, korban kembali mentransfer sejumlah uang kepada tersangka.
Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, total dana yang diserahkan korban mencapai Rp745 juta.
Jumlah tersebut menjadi nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut.
Polisi menduga dana yang diberikan korban tidak digunakan sebagaimana tujuan yang disampaikan AM sejak awal.
Menurut Kapolresta Banyumas, uang tersebut diduga tidak diputar untuk membantu calon nasabah yang sedang menjalani proses kredit.
Dana tersebut justru diduga digunakan tersangka untuk sejumlah kepentingan pribadi.
“Dana tersebut justru diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada pihak lain,” ujar Petrus.
Kondisi tersebut membuat skema pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan kepada korban tidak berjalan.
Seiring waktu, korban tidak kunjung menerima pengembalian modal yang telah diserahkan.
Keuntungan sebesar 7,5 persen yang sebelumnya dijanjikan juga tidak diterima korban.
Jika dihitung dari total dana Rp745 juta, keuntungan yang seharusnya diterima korban berdasarkan janji tersebut mencapai sekitar Rp55,875 juta.
Dengan demikian, korban tidak hanya menghadapi persoalan pengembalian modal, tetapi juga kehilangan keuntungan yang sebelumnya ditawarkan dalam kerja sama tersebut.
Masalah semakin berkembang ketika korban berupaya meminta pengembalian uang yang telah diserahkan. Namun, korban disebut mengalami kesulitan menghubungi AM.
Nomor telepon yang digunakan tersangka disebut telah berganti. Selain itu, AM juga diketahui pergi ke Surabaya.
“Korban kesulitan menghubungi tersangka karena nomor teleponnya berganti dan tersangka pergi ke Surabaya,” jelas Petrus.
Situasi tersebut akhirnya mendorong korban melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Satreskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dari proses penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan AM dan mengembangkan perkara berdasarkan laporan korban serta bukti-bukti yang diperoleh.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan transaksi dan komunikasi antara korban dengan tersangka.
Beberapa di antaranya berupa mutasi rekening korban, cetakan percakapan WhatsApp, telepon seluler milik tersangka, serta dokumen identitas.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguatkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Mutasi rekening dapat digunakan untuk menelusuri aliran transaksi yang dilakukan korban kepada tersangka.
Sementara cetakan percakapan WhatsApp menjadi salah satu bukti komunikasi yang berkaitan dengan tawaran kerja sama dan transaksi yang dilakukan.
“Penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Petrus.
Dengan demikian, proses hukum terhadap AM masih berlanjut. Penyidik saat ini melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum tahapan berikutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, AM alias D dijerat dengan Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal yang dikenakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepolisian, AM terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika mendapatkan tawaran kerja sama investasi atau perputaran dana dengan keuntungan yang dijanjikan dalam waktu singkat.
Sebelum menyerahkan dana, masyarakat perlu memastikan identitas pihak yang menawarkan kerja sama, legalitas kegiatan, mekanisme transaksi, serta tujuan penggunaan dana.
Kejelasan dokumen dan alur transaksi juga penting untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
Dalam perkara di Banyumas ini, polisi masih menyelesaikan proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Seluruh proses hukum terhadap AM akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (zet/stch/dda)














