Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
11 Siswa Kedapatan Bolos Saat Jam Pelajaran di Cilacap, Satpol PP Berikan Pembinaan
Habiburokhman Bantah RUU Perampasan Aset untuk Habisi Lawan Politik Prabowo

Habiburokhman Bantah RUU Perampasan Aset untuk Habisi Lawan Politik Prabowo

RUU Perampasan Aset Dituding Habisi Lawan PolitikRUU Perampasan Aset Dituding Habisi Lawan Politik
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi III DPR membantah anggapan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan digunakan sebagai alat untuk menghabisi atau menekan lawan politik.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, kekhawatiran tersebut tidak sejalan dengan proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang dilakukan DPR bersama pemerintah.

Menurutnya, rancangan aturan yang dibahas pada era pemerintahan Prabowo justru memiliki corak yang dinilai lebih demokratis dibandingkan rancangan yang pernah beredar pada pemerintahan sebelumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Habiburokhman mempertanyakan anggapan bahwa draf RUU Perampasan Aset yang dibahas saat ini memiliki potensi digunakan untuk kepentingan politik.

Ia justru membandingkan rancangan yang tengah dibahas dengan draf yang pernah beredar pada era pemerintahan sebelumnya.

Menurut dia, draf yang dinilai lebih ekstrem pada masa lalu justru berpotensi menimbulkan kekhawatiran apabila digunakan sebagai instrumen kekuasaan.

Habiburokhman mengatakan, masyarakat perlu melihat karakter pemerintahan saat ini dalam menilai kemungkinan penyalahgunaan aturan tersebut.

Ia menilai pemerintahan Prabowo memiliki corak yang lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

Karena itu, dia membantah anggapan bahwa RUU Perampasan Aset akan dirancang sebagai instrumen untuk memberangus kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengaku pernah berada di posisi oposisi sebelum kemudian menjadi bagian dari pendukung pemerintah.

Pernah Jadi Oposisi, Habiburokhman Bicara Bahayanya Hukum Jadi Alat Politik

Pengalaman ketika berada di luar pemerintahan menjadi salah satu alasan Habiburokhman mengaku memahami kekhawatiran mengenai penggunaan hukum sebagai alat politik.

Menurutnya, penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan dapat menimbulkan persoalan serius, terutama ketika aturan tersebut digunakan terhadap pihak yang berada di luar lingkaran pemerintah.

Habiburokhman menyebut pengalaman berada di oposisi membuat dirinya memahami bagaimana rasanya ketika hukum dianggap digunakan untuk kepentingan politik.

Karena itu, ia mengatakan pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

DPR, menurutnya, harus memastikan aturan yang disusun tidak justru menjadi alat kekuasaan di kemudian hari.

Ia juga mengingatkan bahwa kekuasaan dapat berganti. Pihak yang saat ini berada di pemerintahan suatu ketika bisa berada di luar kekuasaan.

Sebaliknya, pihak yang sekarang menjadi oposisi dapat menjadi penguasa di masa mendatang.

Habiburokhman menekankan pentingnya melihat dampak jangka panjang dari RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, pembentuk undang-undang tidak cukup hanya mempertimbangkan siapa yang sedang berkuasa ketika aturan dibuat.

Hal yang lebih penting adalah memastikan aturan tersebut tetap aman dan adil ketika digunakan oleh pemerintahan yang berbeda pada masa mendatang.

Ia mengaku selalu memikirkan kemungkinan bahwa suatu saat dirinya maupun partainya tidak lagi berada di pemerintahan.

Dalam kondisi tersebut, undang-undang yang saat ini disusun bisa saja digunakan oleh pihak lain yang memegang kekuasaan.

Karena itu, prinsip kehati-hatian menjadi penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Menurut Habiburokhman, pengalaman politik masa lalu harus menjadi pelajaran agar hukum tidak berubah menjadi alat untuk kepentingan penguasa.

Pembahasan RUU tersebut harus menghasilkan aturan yang memiliki mekanisme perlindungan dan batasan yang jelas sehingga kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset tidak dapat digunakan secara sembarangan.

Habiburokhman menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset bersama pemerintah harus tetap memperhatikan prinsip demokrasi dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Menurut dia, aturan mengenai perampasan aset memang memiliki kewenangan yang besar karena berkaitan dengan harta benda seseorang.

Oleh sebab itu, proses penyusunan aturan harus dilakukan secara hati-hati.

Kekhawatiran mengenai kemungkinan hukum dijadikan alat politik juga dinilai perlu dibahas secara terbuka.

Dengan begitu, kelemahan aturan dapat diantisipasi sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

DPR dan pemerintah diharapkan dapat menyusun mekanisme yang memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang.

Bagi Habiburokhman, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemerintahan saat ini.

RUU Perampasan Aset nantinya akan menjadi hukum yang dapat digunakan oleh siapa pun yang memegang kekuasaan.

Karena itu, menurutnya, pembahasan harus mempertimbangkan kemungkinan terburuk sekaligus memastikan aturan tetap berjalan dalam koridor demokrasi.

Dengan demikian, bantahan Komisi III DPR terhadap anggapan RUU Perampasan Aset akan digunakan untuk menghabisi lawan politik menjadi bagian dari penegasan bahwa proses legislasi perlu diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum, bukan memperluas ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Habiburokhman mengatakan, pengalaman politik yang pernah dilaluinya menjadi pengingat bahwa hukum harus dijaga agar tidak berubah menjadi alat kekuasaan.

Prinsip tersebut, menurutnya, perlu tercermin dalam RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas DPR bersama pemerintah. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
11 Siswa Terjaring Razia

11 Siswa Kedapatan Bolos Saat Jam Pelajaran di Cilacap, Satpol PP Berikan Pembinaan