BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Hilman Latief, yang juga merupakan seorang kader Muhammadiyah, hadir untuk diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi saudara HL [Hilman Latief], selaku mantan Dirjen PHU Kementerian Agama,” ujar Budi melalui pesan tertulis yang diterima media.
Budi menambahkan bahwa Hilman masih menjalani pemeriksaan hingga sore hari.
Namun, dia belum memberikan rincian mengenai materi yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update kembali,” imbuhnya.
Dari hasil temuan awal KPK, Hilman Latief diduga menerima uang terkait dengan kasus korupsi kuota haji sejumlah US$5.000 dan 16.000 SAR dari Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, yang juga merupakan kader Muhammadiyah.
Pemeriksaan terhadap Muhadjir bertujuan untuk mendalami perolehan dan pengelolaan kuota haji tahun 2022.
“Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,” kata Budi pada Senin malam sebelum pemeriksaan Hilman.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.
Mereka terdiri dari mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat ini sudah ditahan.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, yang belum ditahan.
Dalam penanganan kasus ini, KPK menerapkan beberapa pasal hukum terkait tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan haji di Indonesia dan dampaknya terhadap masyarakat yang menunggu kesempatan untuk menunaikan ibadah suci tersebut.
Dengan kerugian negara mencapai angka fantastis sebesar Rp622 miliar, jelas bahwa ada masalah sistemik dalam pengawasan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.
Sementara itu, publik berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya di bidang agama.
Di tengah semua perkembangan ini, penting bagi masyarakat untuk terus mengikuti berita terbaru mengenai kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan adanya panggilan pemeriksaan kepada Hilman Latief dan beberapa tersangka lainnya, harapan akan perubahan sistemik dalam pengelolaan kuota haji semakin menguat. (*/stch/dda)
















