BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Wakil Menteri (Wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan, baik milik negara maupun swasta.
Keputusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/8).
“Amar putusan nomor satu, Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan tersebut.
Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat kecuali dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Larangan ini mencakup posisi sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN maupun APBD.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa dalil pemohon yang menolak rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris BUMN sudah sesuai dengan norma dalam Pasal 33 huruf b UU BUMN.
Meskipun norma tersebut sempat dihapus dalam UU 1/2025, substansi larangan rangkap jabatan tetap dipertahankan dalam aturan baru.
“Untuk menjalankan jabatan komisaris memerlukan konsentrasi waktu,” jelas Enny.
Keputusan ini diambil dengan tujuan agar wakil menteri bisa fokus pada penanganan urusan kementerian tanpa adanya konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kinerja mereka.
Menurut Mahkamah Konstitusi, penting untuk menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sama halnya seperti menteri.
Guna mencegah kekosongan hukum yang mungkin terjadi akibat keputusan ini, MK memberikan masa penyesuaian atau grace period selama maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Artinya, Wamen yang saat ini masih menjabat sebagai komisaris BUMN atau perusahaan swasta diberikan waktu hingga Agustus 2027 untuk mundur dari salah satu jabatannya.
Namun demikian, keputusan ini ternyata tidak sepenuhnya disepakati oleh seluruh hakim konstitusi. Dua hakim konstitusi yaitu Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan ini.
Daniel Yusmic P Foekh berpendapat bahwa seharusnya MK tetap berpegang pada putusan sebelumnya Nomor 80/PUU-XVII/2019 tanpa perlu memasukkan ketentuan baru ke dalam amar putusan.
Sementara itu Arsul Sani merasa bahwa Mahkamah seharusnya melakukan proses pengujian undang-undang secara lebih mendalam dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan dari pembentuk undang-undang serta pihak-pihak yang terdampak.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan betapa kompleksnya isu rangkap jabatan dalam konteks pemerintahan dan pentingnya proses deliberatif dalam pengambilan keputusan yang dapat memengaruhi kebijakan publik secara luas.
Dengan adanya dissenting opinion dari dua hakim konstitusi tersebut, terlihat bahwa meskipun ada kesepakatan mengenai pentingnya pelarangan rangkap jabatan, terdapat perbedaan pandangan mengenai pendekatan yang seharusnya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Di sisi lain keputusan ini mendapatkan perhatian luas dari kalangan masyarakat dan para pengamat kebijakan publik karena dianggap sebagai langkah penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Pelarangan rangkap jabatan bagi wakil menteri dinilai dapat mengurangi potensi konflik kepentingan serta meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.
Banyak kalangan berharap bahwa keputusan ini akan menjadi awal dari reformasi yang lebih luas dalam sistem pemerintahan untuk memastikan bahwa para pejabat negara dapat menjalankan tugas mereka dengan integritas dan fokus penuh pada tanggung jawab mereka terhadap publik.
Hal ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip good governance yang menekankan transparansi akuntabilitas serta pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pelarangan rangkap jabatan bagi wakil menteri menunjukkan komitmen lembaga peradilan tertinggi di Indonesia untuk memastikan bahwa aturan-aturan hukum yang berlaku sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan kepentingan publik.
Meskipun terdapat dissenting opinion dari dua hakim konstitusi keputusan ini tetap menjadi langkah maju dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menjaga integritas pejabat negara.
Dengan diberlakukannya keputusan ini pemerintah diharapkan dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencapai tujuan pembangunan nasional tanpa terganggu oleh potensi konflik kepentingan yang disebabkan oleh rangkap jabatan. (*/stch)
















