BANYUMASEKSPRES.ID, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada 4 September 2025. Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi sekolah senilai hampir Rp9,9 triliun yang digulirkan antara 2019 hingga 2022.
Kejaksaan menduga Nadiem menyusun spesifikasi teknis yang mengarah hanya kepada perangkat Chromebook, padahal kajian internal merekomendasikan pilihan perangkat lain.
Hal ini dianggap menyalahi prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Saat dibawa ke Rutan Salemba untuk penahanan awal selama 20 hari, Nadiem membantah tuduhan tersebut.
“Saya tidak melakukan apa-apa. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan terungkap,” katanya dengan suara tegas di hadapan media.
Di sisi lain, PT GoTo Gojek Tokopedia, perusahaan yang pernah dipimpin Nadiem sebelum masuk cabinet merilis pernyataan resmi. Manajemen GoTo menegaskan bahwa Nadiem sudah tidak memiliki hubungan operasional sejak Oktober 2019, dan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Direktur Investigasi Kejaksaan, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia sebelum spesifikasi dibuat.
“Spesifikasi yang hanya mengarah pada produk tertentu jelas mengurangi kompetisi sehat dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Namun, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menekankan bahwa proyek tersebut sudah melalui dua audit resmi BPKP pada 2020 serta 2021–2022.
“Audit negara menyatakan tidak ada markup harga, tidak ditemukan kerugian, bahkan lebih dari 98% sekolah sudah menerima perangkat dengan baik,” kata Hotman, sembari menegaskan akan membuktikan hal ini di pengadilan.
“Kami menghormati keputusan Kejaksaan Agung, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Proses hukum harus kita hormati,” Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Menteri Abdul Mu’ti juga menyatakan sikapnya.
Sementara itu, KPK membuka kemungkinan penyelidikan paralel terkait proyek Google Cloud yang juga dilaksanakan saat Nadiem masih menjabat. Walaupun hingga kini belum ada penetapan tersangka, isu ini menambah sorotan terhadap kebijakan digitalisasi pendidikan yang pernah ia pimpin.
Dari kalangan pakar, kritik datang dari Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia mengingatkan pejabat publik agar tidak mengabaikan prosedur hukum ketika memegang jabatan.
“Kalau lagi berkuasa jangan sombong. Setelah turun, kalau prosedur tidak dijaga, yang rugi diri sendiri,” ujarnya sebagai refleksi kasus Nadiem.
Kasus Chromebook menjadi perhatian besar karena pada mulanya proyek ini digagas untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di masa pandemi COVID-19.
Namun, laporan internal menyebut perangkat Chromebook tidak ideal bagi daerah dengan infrastruktur internet lemah, sehingga menimbulkan tanda tanya apakah pemilihan perangkat tersebut murni untuk pendidikan atau ada kepentingan lain.
Kini, publik menunggu jalannya sidang untuk memastikan kebenaran tuduhan ini. Bagi Nadiem, kasus ini bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyangkut reputasinya sebagai tokoh inovasi digital Indonesia.
Bagi pemerintah, kasus ini menjadi pelajaran penting agar proyek besar di bidang pendidikan tak lagi terjerat praktik korupsi, melainkan benar-benar membawa manfaat bagi masa depan generasi muda. (sgsa)
















