Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Napiter Eks Jamaah Islamiyah Bebas Bersyarat dari Lapas Nusakambangan

Napiter eks ji bebas bersyaratNapiter eks ji bebas bersyarat
M, saat melapor ke Polsek Nusakambangan sebelum menjalani program pembebasan bersyarat.

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Seorang narapidana kasus terorisme berinisial M, yang merupakan warga Lamongan, secara resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan di Nusakambangan.

M sebelumnya diketahui pernah tergabung dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI), namun kini ia sudah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembebasan ini menandai sebuah langkah penting dalam perjalanan hidupnya menuju reintegrasi sosial.

Andar Saenur W, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja di Lapas Permisan, menjelaskan bahwa pembebasan M telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025.

Proses pembebasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak internal lapas tetapi juga disaksikan oleh tim Densus 88 Polri, personel Kodim, Badan Intelijen Negara (BIN), serta petugas lapas lainnya, menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam proses ini.

“M telah melalui pembinaan dengan baik, menunjukkan perubahan sikap yang signifikan, dan aktif dalam kegiatan keagamaan di dalam lapas,” ujar Andar ketika dikonfirmasi oleh awak media pada hari Senin (11/8).

Selama menjalani masa hukuman, M tidak hanya menjadi peserta aktif dalam program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan dengan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tetapi juga berperan sebagai pengajar membaca Al-Qur’an bagi sesama narapidana.

Ia juga memberikan terapi ruqyah sebagai bagian dari pendekatan spiritual yang dijalankannya.

M divonis lima tahun penjara karena keterlibatannya dalam jaringan JI. Sebelum menjalani masa pidana di Lapas Permisan, ia sempat ditempatkan di Lapas Besi Nusakambangan.

Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan narapidana untuk program rehabilitasi yang lebih efektif dan terfokus.

Selama masa pembebasan bersyaratnya nanti, M akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses reintegrasi sosial berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.

Pemerintah berharap langkah ini dapat membantu menegakkan hukum sambil tetap memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk kembali berkontribusi positif kepada masyarakat dengan komitmen baru terhadap persatuan dan keamanan bangsa.

Pembebasan bersyarat bagi napiter seperti M ini memiliki arti simbolis yang mendalam bagi upaya deradikalisasi pemerintah.

Ini mencerminkan keberhasilan program pembinaan yang dirancang bukan hanya untuk menghukum tetapi juga untuk mengubah pola pikir dan perilaku para pelaku terorisme agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang berkomitmen pada nilai-nilai kebangsaan.

Dengan adanya pengawasan ketat dari Bapas Medan selama masa bebas bersyaratnya, diharapkan M dapat menerapkan nilai-nilai baru yang telah dipelajari selama masa tahanannya.

Hal ini sekaligus menggarisbawahi peran penting lembaga pemasyarakatan tidak hanya sebagai tempat penahanan tetapi juga sebagai pusat rehabilitasi sosial.

Proses reintegrasi sosial bukanlah hal mudah dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk masyarakat luas agar para mantan narapidana dapat diterima kembali tanpa stigma negatif.

Dalam hal ini diperlukan sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan institusi lainnya serta masyarakat agar tujuan utama pencegahan terorisme dapat tercapai.

Pembebasan M juga menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan humanis dalam penegakan hukum bisa diterapkan tanpa mengesampingkan aspek keamanan nasional.

Dengan demikian pemerintah berharap langkah-langkah seperti ini bisa lebih sering dilakukan demi terciptanya lingkungan masyarakat yang aman damai dan sejahtera.

Langkah-langkah reintegrasi seperti ini memerlukan kerjasama banyak pihak mulai dari lembaga pemerintah hingga komunitas lokal agar mantan napiter bisa menjalani kehidupan baru secara produktif serta berkontribusi pada pembangunan negara tanpa membawa ancaman bagi keamanan publik.

Pengalaman hidup M selama di lapas memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya program deradikalisasi dan rehabilitasi yang efektif dalam mendorong perubahan positif bagi individu-individu yang pernah terseret ke dalam dunia ekstremisme.

Dengan ikrar setia kepada NKRI sebagai langkah awal menuju kehidupan barunya di tengah masyarakat kita semua berharap bahwa kisah-kisah transformasi seperti ini bisa menginspirasi banyak orang serta memperkuat upaya pencegahan terorisme melalui pendekatan-pendekatan preventif edukatif serta berbasis kemanusiaan. (jul/stch)

Berita Sebelumnya
Bansos kpdj mulai disalurkan pemprov dki jakarta kepada para penerima manfaat

Bansos Penyandang Disabilitas DKI Jakarta Agustus 2025 Disalurkan, Cair 300 Ribu per Bulan

Berita Selanjutnya
Pilih jaga privasi hubungan

Angie Ang Pilih Jaga Privasi Hubungan