BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta sekolah memperketat pengawasan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setiap ompreng yang dikirim ke sekolah diminta mencantumkan label batas waktu konsumsi sebelum makanan dibagikan kepada siswa.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan hal tersebut saat meninjau pelaksanaan MBG di SDK St Arnoldus Penfui, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (16/9/2026).
Sudaryono meminta kepala sekolah dan guru tidak hanya menerima makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga memastikan kondisi makanan sebelum disajikan kepada peserta didik.
“Saya berpesan kepada kepala sekolah dan para guru agar saat menerima makanan dari SPPG, pastikan di setiap ompreng terdapat label batas waktu untuk mengonsumsi. Selain itu, sebelum disajikan, para guru dapat melakukan pengecekan makanan sebelum didistribusikan kepada anak-anak untuk dimakan,” ujar Sudaryono.
Ketentuan mengenai label waktu konsumsi tersebut sebelumnya juga telah ditegaskan BGN.
Makanan MBG yang diterima sekolah tanpa label pada setiap ompreng diminta untuk tidak dibagikan kepada siswa.
Menurut Sudaryono, pengecekan oleh pihak sekolah menjadi bagian dari upaya memastikan makanan yang diterima siswa memenuhi aspek kebersihan dan keamanan pangan.
Sekolah berada pada tahap akhir sebelum makanan dikonsumsi siswa. Karena itu, guru diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap kondisi makanan yang diterima dari SPPG.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya BGN memperkuat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.
BGN sebelumnya menyebut satuan pendidikan memiliki peran penting sebagai lapisan pengawasan sebelum makanan dikonsumsi peserta didik.
Selain label batas konsumsi, BGN juga telah menerapkan ketentuan bahwa makanan MBG harus dikonsumsi paling lambat empat jam setelah makanan matang.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan kualitas pangan.
Dengan adanya informasi waktu konsumsi pada setiap ompreng, pihak sekolah dapat mengetahui batas waktu yang ditetapkan untuk makanan tersebut.
Informasi itu juga membantu sekolah melakukan pengawasan sebelum makanan dibagikan kepada siswa.
Pengawasan MBG juga akan diperkuat melalui sistem penilaian bagi SPPG. BGN tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan sekolah memberikan evaluasi terhadap SPPG yang melayani mereka.
Penilaian tersebut akan mencakup sejumlah aspek, termasuk kebersihan makanan, menu, serta unsur lain yang berkaitan dengan kualitas layanan.
“Saat ini kami sedang menyiapkan sebuah sistem, agar ke depannya setiap sekolah dapat melakukan penilaian kepada masing-masing SPPG. Penilaian ini mencakup kebersihan makanan, menu makanan, dan lain-lain. Ini sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan dan masukan untuk perbaikan pelaksanaan program MBG ke depannya,” jelas Sudaryono.
Sistem tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi sarana bagi sekolah untuk menyampaikan evaluasi terhadap pelayanan SPPG.
Bagi BGN, masukan dari sekolah dapat digunakan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan program.
BGN juga telah mengambil langkah pengawasan terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
Pada 16 September 2026, BGN mengumumkan penghentian sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pesan mengenai keamanan makanan tersebut disampaikan Sudaryono saat melakukan kunjungan ke SDK St Arnoldus Penfui, Kota Kupang.
Dalam kunjungan tersebut, Sudaryono didampingi Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.
Keduanya melihat langsung pelaksanaan program MBG di sekolah dan berdialog dengan para siswa.
Sudaryono juga ikut menyantap menu MBG bersama Gubernur NTT dan sejumlah siswa. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pemantauan pelaksanaan program di daerah.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi kunjungan Kepala BGN bersama rombongan.
Menurutnya, kunjungan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah pusat terhadap pelaksanaan program yang menyasar anak-anak.
Pemprov NTT, kata Melki, akan terus memperkuat kolaborasi dengan BGN dan para pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan MBG.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan MBG. Selain memastikan makanan memenuhi kebutuhan gizi, keamanan pangan menjadi aspek yang perlu diperhatikan sejak makanan disiapkan di SPPG hingga diterima dan dikonsumsi siswa.
Dengan kewajiban mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap ompreng, sekolah memiliki informasi yang lebih jelas untuk melakukan pengawasan.
Guru juga diminta ikut memastikan makanan dalam kondisi layak sebelum diberikan kepada siswa. (*/stch/dda)
















